JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Viral Guru di Bima NTB Diduga Gay, Foto Mesra dengan Siswa Laki-Laki

Reporter: Binti Nikmatur • Editor: A Yahya
📅 23 September 2026, 14:07 WIB ⏱️ 3 menit baca

JATIMTIMES - Foto seorang pria dewasa yang diduga sebagai guru bersama seorang siswa berseragam SMA ramai beredar di media sosial. Foto tersebut diduga diambil di lingkungan SMA di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Foto itu awalnya diunggah melalui media sosial dan kemudian dibagikan ulang oleh akun Threads @dino.prama****. Dalam foto tersebut, seorang pria diduga guru berinisial IY terlihat mengenakan seragam dinas berwarna cokelat. Di sampingnya ada seorang siswa laki-laki dengan seragam putih abu-abu lengkap dengan atribut sekolah.

Baca Juga : Kebakaran Lahan Tebu Seluas 6 Hektare di Pakisaji Sebabkan Kerugian Rp 150 Juta

Keduanya tampak berpose sangat dekat di depan kamera. Posisi tangan sang guru melingkar di tangan siswa laki-laki tersebut.

Menurut penelusuran JatimTIMES, unggahan foto itu kini sudah dihapus. Namun, sejumlah tangkapan layar telanjur beredar dan kembali dibagikan oleh pengguna media sosial sehingga foto tersebut tetap menyebar.

Unggahan guru diduga gay. (Foto: Threads)

Dalam unggahan guru yang sudah dihapus itu juga menuliskan hashtag mengarah pada dugaan hubungan sesama jenis, yakni #Pelangi #xyzbca #pasangan #couplegay #gayindonesia.

Pemilik akun yang mengunggah ulang foto tersebut juga menuliskan tudingan terkait hubungan guru dan siswa.

"Belum kelar kasus a day in my life. oknum Guru&murid. Terang2 an Posting foto mereka pasangan g4y.. dilingkungan sekolah & berseragam lengkap)," tulis akun @dino.praman***.

Pemilik akun kemudian mempertanyakan pengawasan pihak sekolah. "Yang kayak gini ini dari pihak sekolah atau lingkungan gak ada yang edukasi apa ya??" tulisnya sembari menandai akun Kemendikbudristek dan Divisi Humas Polri.

Setelah foto tersebut viral, akun Threads milik diduga guru IY mengunggah permintaan maaf pada Rabu (23/9/2026).

"Assalamualaikum… saya secara pribadi ingin minta Maaf yang sebesar-besarnya atas vidio (unggahan foto/konten) yang beredar. Karena sudah merusak citra SMA ***** * *****. Sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya ?????," tulis IY.

Permintaan maaf itu juga mendapat tanggapan dari akun @dino.praman*** yang sebelumnya mengunggah ulang foto tersebut.

"Enak bener klarifikasi minta maaf.. Trus udah? Kelar gitu?! Gak cuma citra instansi sekolah yg anda rusak brother... Generasi muda bangsa ini yg ada dilingkungan anda udah berapa yg rusak juga?? Karena role model gurunya seperti anda," tulis akun tersebut.

Baca Juga : Setelah Hilang dan Ditemukan Kurang dari 24 Jam, Arca Durga Dipindahkan ke Museum untuk Pelestarian dan Edukasi

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah mengenai status guru yang disebut berinisial IY, termasuk apakah sekolah telah melakukan pemeriksaan internal atau mengambil tindakan atas beredarnya foto tersebut.

Beredarnya foto tersebut terjadi ketika kasus video berjudul 'A Day in My Life' di Bogor masih viral.

Polisi sebelumnya menangkap dua pria berinisial MR dan MA yang menjadi pemeran sekaligus pembuat video tersebut. Keduanya ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah video yang dibuat di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, viral di media sosial.

Polisi menemukan sekitar 20 video yang dibuat keduanya sejak Juli 2026. Lokasi pembuatan konten berada di sejumlah wilayah, termasuk Bogor, Depok, dan Jakarta.

Konten tersebut kemudian diperjualbelikan melalui grup media sosial yang bersifat eksklusif. Anggota dikenai tarif sekitar Rp150 ribu untuk memperoleh akses.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan uang yang terkumpul dari penjualan konten tersebut mencapai sekitar Rp19 juta.

"Sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp 19 juta. Artinya ada banyak yang dia ikut join ke dalam grup di sosial media tersebut untuk mengakses daripada video yang mereka hasilkan," kata Anggi, Rabu (23/9/2026).

MR dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 407 KUHP terkait pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. Polisi juga menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif HIV.

Topik Terkait
# Bima# guru pelangi# gay# guru siswa gay

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap