JATIMTIMES - Polisi menindak seorang juru parkir (jukir) berinisial MA (44) setelah aktivitasnya di kawasan Ruko Dinoyo Indah, Jalan MT Haryono, Kota Malang, menjadi sorotan di media sosial.
Penindakan tersebut dilakukan Satuan Samapta Polresta Malang Kota setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas parkir yang dipersoalkan di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, petugas tidak hanya memantau informasi yang beredar di media sosial, tetapi langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya. “Personel Sat Samapta menindaklanjuti aduan masyarakat terkait parkir yang viral di media sosial. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi terhadap informasi yang berkembang,” kata Lukman, Rabu (23/9/2026).
Dari hasil pengecekan di lapangan, polisi kemudian melakukan penindakan terhadap MA melalui proses tindak pidana ringan (tipiring). “Setelah dilakukan klarifikasi, terhadap yang bersangkutan dilakukan penindakan tipiring,” imbuh Lukman.
MA diketahui merupakan warga Jalan Muharto VII, Kota Malang. Dalam penanganan tersebut, petugas juga mengamankan satu buah SIM milik MA sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut di Mako Polresta Malang Kota.
Penindakan ini dilakukan setelah sebelumnya beredar video yang memperlihatkan perselisihan antara pengendara sepeda motor dengan seorang jukir di kawasan Ruko Dinoyo Indah. Perselisihan tersebut berkaitan dengan persoalan karcis parkir.
Dalam rekaman yang beredar di sosial media, pengendara mempertanyakan karcis yang diberikan oleh jukir karena dinilai berbeda dengan karcis resmi yang digunakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Video tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan dugaan adanya aktivitas parkir yang tidak sesuai ketentuan.
Lukman menegaskan, polisi melakukan pengecekan langsung untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat tidak berhenti sebatas informasi di media sosial.
“Respons ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang berkembang. Kami melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan persoalan yang terjadi dan mengambil langkah sesuai dengan temuan petugas,” jelasnya.
Baca Juga : Kebakaran di Kota Malang Melonjak, Tiga Hari Berturut Total 13 Kejadian hingga 1 Orang Tewas
Menurut Lukman, penanganan tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban di ruang publik, terutama terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan perselisihan antara masyarakat dan petugas parkir.
“Penindakan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap informasi masyarakat, khususnya persoalan yang berpotensi menimbulkan keresahan di ruang publik,” tegas Lukman.
Polresta Malang Kota mengingatkan masyarakat untuk melaporkan persoalan serupa apabila ditemukan di lingkungan sekitar. Aduan dapat disampaikan melalui Call Center 110 maupun layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000.
Lukman mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan persoalan yang berpotensi memicu konflik. Informasi tersebut dapat disampaikan kepada kepolisian agar petugas melakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan.
“Silakan masyarakat menyampaikan informasi atau aduan kepada kepolisian apabila menemukan kejadian yang membutuhkan penanganan. Dengan laporan yang cepat, petugas dapat segera melakukan pengecekan di lapangan,” tutupnya.