JATIMTIMES – Puluhan warga Dusun Gimbo, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu dengan tegas menolak rencana pembangunan sumur bor kedua oleh PT Esa Swardhana Thani. Warga menuntut pertanggungjawaban lingkungan atas dampak operasional sumur bor pertama yang diduga kuat memicu matinya sejumlah sumber mata air di kawasan setempat.
Keresahan masyarakat tersebut disampaikan saat jajaran Komisi B DPRD Kota Batu menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi empat titik sumber air, yakni Sumber Mbahto, Sumber Goa Jepang, Sumber Jamitri, dan Titik 0 Sumberbrantas, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga : Sidak Sumur Bor dan Bangunan Industri di Sumberbrantas, DPRD Batu Minta Uji Forensik Dampak ke Mata Air
Perwakilan warga Dusun Gimbo, Neno Pratama, membeberkan bahwa fenomena keringnya sumber mata air ini baru terjadi setelah adanya aktivitas pengeboran air bawah tanah (ABT) oleh perusahaan pada 2023 lalu. Padahal secara histori, sumber-sumber tersebut tidak pernah mengering meski saat puncak musim kemarau panjang.
"Secara histori sebelum ada sumur bor, sumber itu tidak pernah mati meskipun kemarau panjang. Tuntutan masyarakat itu cuma tiga: pertanggungjawaban dampak pengeboran pertama, menolak pengeboran selanjutnya, dan meminta alat bor di lokasi segera dikeluarkan," tegas Neno.
Dia menambahkan, ketidakpercayaan masyarakat semakin diperparah oleh sikap perusahaan yang tidak pernah memperlihatkan dokumen kesepakatan pertanggungjawaban lingkungan secara terbuka. Warga khawatir keberadaan mesin bor yang masih disiagakan di lokasi akan dimanfaatkan secara diam-diam jika area proyek ditutup rapat.
Sidak yang mengawal jeritan warga ini turut menyingkap temuan struktur bangunan besar berpasang paku bumi di sekitar kawasan sumber. Anggota Komisi B DPRD Kota Batu Asmadi menilai pemasangan tiang pancang tersebut berisiko merusak lapisan struktur tanah penampung air.
"Paku bumi masuk sampai 10 meter. Otomatis rongga sumber mata air ini dihantam dan tertutup, ini berbahaya. Makanya Dewan meminta ada uji forensik terhadap dampak penggunaan paku bumi tersebut," ujar Anggota Komisi B DPRD Kota Batu Asmadi.
Baca Juga : Ekonomi Tumbuh, TPT Kota Malang Hanya Ditarget Turun 0,09 Persen
Senada, Anggota Komisi B DPRD Kota Batu yang lain Soedjono Jonet menegaskan bahwa pihak dewan akan mengawal aspirasi warga Sumberbrantas dan meminta dinas teknis segera mengevaluasi izin operasional pengembang. Pihaknya menggarisbawahi bahwa investasi tidak boleh merusak daya dukung lingkungan.
"Membangun boleh, merusak jangan. Jika hasil uji forensik membuktikan aktivitas pembangunan atau sumur bor itu merusak sumber air dan membahayakan lingkungan, pasti ada regulasi sanksi, bahkan proyeknya bisa dihentikan," pungkas Soedjono Jonet.