Relokasi PIG Belum Tuntas, PKB Soroti Data Pedagang hingga Dugaan Jual-Beli Bedak

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

16 - Sep - 2026, 07:25

Area baru Pasar Induk Gadang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Persoalan Pasar Induk Gadang (PIG) Kota Malang belum sepenuhnya selesai meski proses relokasi pedagang terus berjalan. Fraksi PKB DPRD Kota Malang justru menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera ditangani Pemkot Malang.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang Saniman Wafi menyoroti belum tuntasnya penataan pedagang setelah relokasi. Menurut dia, pemerintah harus memastikan tidak ada pedagang yang kehilangan hak akibat proses penataan tersebut.

Baca Juga : Kenapa Gen Z Kesulitan Membeli Rumah? Ini Faktor Penyebabnya

Dari data yang diterima Fraksi PKB, terdapat 1.057 pedagang aktif. Sebanyak 953 pedagang telah masuk ke bangunan relokasi, sedangkan 104 lainnya masih menunggu area berdagang yang hingga kini masih dalam proses pembangunan.

Namun, angka tersebut berbeda dengan jumlah pedagang yang tercatat sebelum relokasi. Saat itu terdapat 1.618 pedagang, sehingga masih ada 561 pedagang yang belum terakomodasi dalam perencanaan relokasi.

Saniman mengatakan, Fraksi PKB juga menerima aduan dari pedagang yang mengantongi surat atau SK, tetapi belum memperoleh kepastian mengenai hak mereka. Karena itu, ia meminta Pemkot Malang melakukan verifikasi data secara objektif.

“Pedagang lama yang mempunyai surat atau SK harus bisa terfasilitasi. Jangan sampai proses relokasi justru meninggalkan persoalan baru,” kata Saniman yang juga tercantum dalam dokumen Pandangan Akhir Fraksi PKB terhadap Perubahan APBD 2026.

Persoalan lain yang disoroti berkaitan dengan dugaan praktik jual-beli bedak di kawasan relokasi. Fraksi PKB menerima informasi adanya transaksi dengan nominal yang disebut cukup fantastis, meski transaksi tersebut diklaim sebagai uang iuran pedagang.

Atas informasi itu, Saniman mendesak Pemkot Malang turun tangan untuk mengevaluasi pengelolaan kawasan relokasi. Ia juga meminta status hukum tempat berdagang serta aliran dana swadaya pedagang diaudit secara menyeluruh.

“Pemerintah harus memastikan status hukumnya dan mengaudit aliran dana swadaya pedagang,” ujarnya.

Selain persoalan data dan dugaan transaksi, Fraksi PKB mempertanyakan kepastian izin pemakaian tempat berjualan bagi pedagang lama. Saniman menyebut ketentuan dalam Pasal 12 dan 13 Perda Nomor 12 Tahun 2004 perlu menjadi perhatian dalam proses penataan PIG.

Baca Juga : Pungli Retribusi Sampah Horeka, Dua Pegawai PPPK-PW DLH Surabaya Dipecat

Menurut dia, kepastian tersebut penting agar pedagang lama yang memiliki dokumen resmi tidak kehilangan hak setelah relokasi. Pemkot juga dinilai perlu memberikan pembinaan, bukan hanya memindahkan pedagang ke lokasi baru.

Fraksi PKB turut meminta Pemkot Malang membuka data pedagang secara rinci. Data tersebut mencakup jenis dan ukuran tempat berdagang, baik untuk pedagang lama maupun pedagang baru, sehingga dapat diketahui secara transparan oleh pedagang dan masyarakat.

Saniman menilai jawaban wali kota Malang atas pandangan umum Fraksi PKB sebelumnya belum menjelaskan persoalan data pedagang secara detail. Karena itu, data tersebut diminta kembali untuk dijelaskan dan disosialisasikan secara terbuka.

Di sisi lain, Fraksi PKB juga meminta Pemkot Malang memperjelas landasan hukum pembangunan kawasan relokasi serta mekanisme pembiayaan swadaya melalui paguyuban pedagang. Kepastian itu dinilai penting untuk mencegah persoalan serupa muncul kembali setelah relokasi selesai.

“Pemerintah Kota Malang segera menyusun kepastian hukum dan tata kelola tempat Pasar Induk Gadang, terutama perjanjian kerja sama pemerintah dan pedagang pasca-relokasi,” pungkas Saniman.