Sopir Dump Truk Keluhkan Pembatasan Jam Operasional, Ketua DPRD Gresik Tawarkan Jalan Tengah
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Dede Nana
15 - Sep - 2026, 02:49
JATIMTIMES – Ratusan sopir dump truk dan pelaku usaha pengolahan batu kapur/dolomit di Kabupaten Gresik mengeluh terkait pembatasan jam operasional angkutan serta persoalan perizinan gudang. Mereka meminta pemerintah tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mencari solusi agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap V Tahun 2026 bertajuk “Mas Sopir Ganteng” yang digelar di kawasan Galian C, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Kegiatan dihadiri komunitas sopir truk serta pelaku UMKM pengolahan batu kapur dan dolomit.
Baca Juga : Buntut Aksi KONI Bawa Atlet Pelajar, Wawali Blitar Elim Tyu Samba Dilaporkan ke Polisi
Salah satu persoalan yang mencuat adalah pembatasan jam operasional truk yang selama ini diberlakukan Pemkab Gresik melalui Dinas Perhubungan (Dishub), yakni pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.
Aturan tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat, khususnya terkait manajemen lalu lintas.
Namun, para sopir menilai penerapan pembatasan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan. Sebab, mereka harus mengejar waktu agar bisa keluar-masuk portal maupun mencapai lokasi bongkar sebelum batas operasional berakhir.
"Kalau dibatasi jam, kita kerja jadi tergesa-gesa. Mau jalan santai tidak bisa. Kita mesti ugal-ugalan di jalan karena mengejar target," keluh perwakilan sopir, Bangi, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, waktu operasional di lapangan tidak selalu sinkron dengan pembatasan kendaraan di jalan raya. Portal disebut tutup sekitar pukul 16.00 WIB, sementara lokasi bongkar masih beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.
"Portal tutup jam 4, tempat bongkaran tutup jam 5. Sedangkan kita jam 3 sore sudah tidak boleh jalan. Pagi jam 8 baru boleh keluar. Padahal tanpa sopir, pembangunan di Gresik itu tidak ada," tegasnya.
Selain persoalan jam operasional, pelaku UMKM pengolahan batu kapur dan dolomit juga mengeluhkan sulitnya mengurus legalitas gudang pengolahan hasil tambang.
Edi, salah satu pengelola gudang pengolahan hasil tambang PT Polowijo sekaligus mantan sopir, mengatakan banyak usaha skala kecil di kawasan tersebut masih menghadapi kendala perizinan.
"Di sini banyak home industry pengolah hasil tambang. Gudang-gudang kecil seperti kami sering terkendala masalah perizinan dan sering ada indikasi penggerebekan. Bagaimana caranya kami selaku UMKM mendapat bimbingan dan perlindungan hukum dari pemerintah agar perizinan ini dipermudah?” tanyanya.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir menegaskan bahwa aturan lalu lintas harus tetap ditegakkan, namun tidak boleh mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Syahrul menyebut kebijakan pembatasan kendaraan berat muncul setelah banyak warga mengeluhkan kondisi lalu lintas pada jam sibuk, terutama ketika aktivitas sekolah dan perkantoran berlangsung.
"Saya banyak menerima masukan dari masyarakat, khususnya orang tua yang mengantar anak sekolah dan orang yang berangkat kantor. Jam 05.30 sampai 07.30 WIB itu jam rawan," ujarnya.
Baca Juga : NasDem Jatim Tagih Transparansi Data Pendapatan dan Penertiban Aset Pemprov Tanpa Represi
Namun, menurutnya, kebijakan tersebut bersifat dinamis dan terbuka untuk dievaluasi. "Kita mengatur yang satu untuk keselamatan, tapi tidak meninggalkan yang lain," kata Syahrul.
Syahrul bahkan mendorong adanya jalan tengah antara kepentingan keselamatan pengguna jalan dengan kebutuhan ekonomi para sopir.
Dalam pertemuan tersebut, muncul kesepakatan sementara terkait penyesuaian waktu operasional. Untuk pagi hari, armada diusulkan mulai melintas sekitar pukul 07.30 WIB. Sementara pembatasan sore hari diusulkan berlaku pada pukul 16.00 - 18.00 WIB.
"Problem apapun ayo dibicarakan dengan baik. Kalau aturan memang dirasa tidak berpihak kepada panjenengan, selagi kita bisa nyari jalan tengah, ayo dicari jalan tengahnya," kata Syahrul.
Pihaknya menegaskan, solusi hanya bisa berjalan jika seluruh pihak memiliki komitmen. Pemerintah diminta tidak menutup ruang dialog, sementara para sopir juga wajib mematuhi aturan yang telah disepakati.
"Ketika aturan wis disepakati, ya kita semua harus komitmen untuk mematuhi," tegas politisi muda asal Tanggulrejo, Manyar tersebut.
Sementara terkait keluhan perizinan gudang pengolahan batu kapur dan dolomit, Syahrul memastikan akan menindaklanjutinya dengan melibatkan tim perizinan. Ia berencana menerjunkan tim untuk mendatangi langsung para pelaku UMKM bersama pemerintah desa guna memetakan persoalan legalitas masing-masing usaha.
"Nanti insya Allah kita terjunkan tim dari Perizinan. Dari teman-teman UMKM nanti saya minta tim Perizinan untuk datang, difasilitasi Pak Kades agar tahu kendalanya apa," ungkapnya.
Menurut Syahrul, pendampingan tersebut diperlukan agar pelaku usaha mengetahui bentuk badan usaha dan dokumen perizinan yang sesuai dengan aktivitas mereka. "Apakah butuh UD, CV, atau harus PT, nanti didampingi langsung agar usahanya legal dan nyaman buat berusaha," pungkasnya.
