JATIMTIMES - Peristiwa dugaan kekerasan yang menimpa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok berbuntut panjang. Selain penyelidikan kasus dugaan kekerasan yang kini telah running di kepolisian, sejumlah lapisan masyarakat juga turut mengecam dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Hadi Wiyono alias Dur terhadap Zulham tersebut.
Terbaru, kelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang menggelar demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Malang pada Selasa 15 September 2026. Aksi tersebut merupakan buntut dugaan kekerasan yang dilakukan Dur terhadap Zulham saat menyampaikan aspirasi ihwal polemik pemberlakuan portal Bendungan Lahor, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, di Gedung DPRD Kabupaten Malang pada 11 September 2026 lalu.
Baca Juga : Interupsi Rapat Paripurna DPRD Jatim, Freddy Poernomo Ingatkan Risiko Obesitas Regulasi
Pada serangkaian orasinya, sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang tersebut mengecam tindakan Dur. Menurut mereka, penyampaian aspirasi oleh Dur kepada DPRD Kabupaten Malang dan aparat penegak hukum (APH) dinilai telah mencederai nilai-nilai kesopanan, merusak tatanan demokrasi, serta mengganggu kondusivitas publik.
Maka dari itu, Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang dalam orasinya turut menyatakan sikap dengan tegas sebagai berikut:
1. Mengecam keras terhadap tindakan arogansi;
2. Menolak segala bentuk intimidasi dan premanisme di ruang publik;
3. Siap siaga melawan segala bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut;
4. Dukungan penuh pada diktum hukum.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang Axel Kharisma menegaskan, pernyataan sikap yang disampaikan tersebut sebagai bentuk komitmen dari Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang dalam menjaga marwah demokrasi, supremasi hukum, dan stabilitas keamanan.
"Kami menyatakan sikap bahwa suatu penyampaian aspirasi itu harus dilakukan dengan sesuai ketentuan," ujarnya.
Axel menegaskan, kebebasan berpendapat memang dilindungi undang-undang dasar (UUD). Namun, langkah konstitusional yang dapat ditempuh oleh masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya atau meminta haknya kepada pemerintah setempat tersebut harus tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan. Bukan sebaliknya, malah melakukan dugaan kekerasan fisik.
"Tetapi jika aspirasi itu dilakukan atau diberikan kepada anggota dewan di sini dengan cara yang saya rasa tidak pantas, menyampaikan aspirasi dengan kata-kata dan tindakan yang tidak bermoral, maka harga diri kami sebagai masyarakat Kabupaten Malang ini juga merasa direndahkan," ujarnya.
Baca Juga : Beredar Nama Nusron Wahid Diduga Terkait OTT KPK hingga Absen Rapat DPR
Axel juga menekankan, pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang tersebut bukan dalam rangka menghalangi pihak manapun yang ingin menyampaikan aspirasi. Namun, justru sebaliknya, yakni mempersilakan pihak mana pun untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik namun harus tetap berprinsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami tekankan bahwa kami tidak menghalangi, melarang siapa pun, kelompok apa pun untuk menyampaikan aspirasi, termasuk kepada DPRD Kabupaten Malang. Tetapi dengan catatan, lakukan sesuai SOP dengan taat aturan, dan mengedepankan adab, etika dan sopan santun," bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang juga meminta kepada APH Polres Malang untuk memproses secara serius dugaan kekerasan yang menimpa Zulham. "Kalau untuk persoalan hukum, pasti, karena tadi juga dalam poin pernyataan sikap kami, kami menuntut untuk penegakkan supremasi hukum," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, Dur merupakan sosok sentral yang memprotes pemberlakuan portal Bendungan Lahor. Dur juga pernah melakukan beragam aksi terkait tuntutan polemik Bendungan Lahor tersebut ke sejumlah pihak. Tanpa terkecuali dengan melayangkan tuntutan kepada DPRD Kabupaten Malang.
Pada beberapa kali kesempatan, Dur dan kelompoknya diduga juga sering melakukan arogansi saat menyampaikan aspirasi mereka. Wujud dugaan arogansi tersebut di antaranya mulai dari mengumpat bahkan dengan kata-kata kasar, mengajak berkelahi sejumlah pihak, hingga beragam tindakan arogansi lainnya seperti melempar botol air mineral.
Sebenarnya, beragam tuntutan yang disampaikan pihak Dur tersebut juga sudah pernah ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Malang. Termasuk dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang pernah berlangsung pada beberapa waktu lalu.
Hingga akhirnya, Dur untuk kali kesekian kembali mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Malang untuk menyampaikan aspirasinya pada 11 September 2026. Ketika itu, pihak dewan kembali menemui yang bersangkutan. Namun, situasi justru memanas ketika Dur diduga kembali menunjukkan sikap arogansinya tersebut.
Pada saat itulah, Dur diduga melakukan kekerasan terhadap Zulham. Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh Zulham ke Polres Malang. Zulham kemudian harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang usai diduga mengalami aksi kekerasan tersebut.
