Gus Mamak Disebut dalam Investigasi Rokok Ilegal Tempo, Pabriknya Diduga di Bululawang
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
14 - Sep - 2026, 11:56
JATIMTIMES - Nama politisi Gerindra asal Kabupaten Malang, Ma'ruf Mubarok alias Gus Mamak, muncul dalam investigasi Tempo terkait dugaan bisnis rokok ilegal. Ia diduga memiliki pabrik rokok di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Temuan tersebut diungkap dalam tayanga Bocor Alus Tempo yang dibawakan jurnalis Tempo Stefanus Pramono, Erwan Hermawan, dan Yosea Arga. Dalam investigasinya, Tempo menelusuri jaringan produksi dan peredaran rokok ilegal di sejumlah daerah, termasuk Madura hingga Malang.
Baca Juga : LIRA Malang Desak APH Tegas Tak Pandang Bulu Tangani Polemik Pembangunan Kios Pasar Karangploso
Gus Mamak kemudian ditemui tim Tempo pada Senin (31/8/2026). Dalam pertemuan itu, ia membantah memiliki pabrik yang memproduksi rokok polos.
"Ma'ruf Mubarok membantah memiliki pabrik yang memproduksi rokok polos. Saat ditanya siapa pemiliknya, ia mengatakan mau rapat," tulis keterangan dalam tayangan Bocor Alus Tempo, dikutip YouTube Tempodotco, Senin (14/9/2026).
Sebagai informasi, Gus Mamak merupakan anggota DPR RI Dapil V Jawa Timur dari Partai Gerindra. Ia juga merupakan putra pengasuh Pondok Pesantren An Nur, Bululawang.
Pabrik yang dikaitkan dengan Gus Mamak itu diduga berada di Bululawang. Berdasarkan penelusuran tim jurnalis Tempo, nama pabrik tersebut di internet, muncul nama Kunci Mas.
"Pabrik Rokoknya ini jaraknya berdekatan dengan Pondok Pesantren An Nur ini," kata Yosea Arga, salah satu jurnalis Tempo.
Di sisi lain, Erwan mengaku bertransaksi rokok dari pabrik Kunci Mas ini dengan seorang teman yang berhubungan langsung dengan pegawai di pabrik.
"Malam-malam gue kesana, bertransaksi disana, niatnya beli 9 merek (9 slop/1 slop isi 10 batang rokok). Waktu malam itu kebetulan hanya ada 6 slop," ujar Erwan.
Baca Juga : 113 Korban Kapal Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, 6 Meninggal
"Bener ini merek-merek rokok ini mirip dengan perusahaan rokok pabrik besar. Misalnya, ZA kan mirip LA, ESS mirip ESSE, dan rasa-rasa kebanyakan itu," lanjutnya.
Sebagai informasi, rokok ilegal yang ditelusuri Tempo terdiri atas beberapa jenis, mulai dari rokok polos tanpa pita cukai, salah peruntukan (saltuk), salah personalisasi (salson), pita cukai palsu hingga pita cukai bekas.
Produk rokok ilegal dalam jaringan yang ditelusuri Tempo disebut dijual jauh lebih murah dibandingkan rokok legal karena tidak dibebani cukai. Salah satu rokok polos yang ditemukan dalam investigasi, misalnya, dijual sekitar Rp 11 ribu per bungkus di daerah tertentu dan Rp 12 ribu hingga Rp 15 ribu di Jakarta.
Tempo juga menemukan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya berlangsung di wilayah produksinya. Rokok polos dari Madura misalnya disebut telah beredar hingga Makassar.
