Bansos Beras 30 Kg Cair September 2026, Benarkah? Ini Fakta dan Cara Cek Penerimanya

12 - Sep - 2026, 02:33

Ilustrasi bansos beras. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Penyaluran bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras kembali menjadi perhatian masyarakat. Informasi mengenai penyaluran bansos beras untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 ramai dibagikan di media sosial karena penerima akan mendapatkan bantuan sekaligus sebanyak 30 kilogram.

Bantuan tersebut ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Berbeda dari penyaluran sebelumnya yang diberikan 10 kilogram setiap bulan, bantuan tahap kedua ini dirapel untuk tiga bulan sekaligus.

Baca Juga : PBB Adopsi Peta Dunia Baru, Ini yang Berubah dari Peta yang Selama Ini Kita Lihat

Informasi mengenai penyaluran bansos beras tersebut belakangan viral di media sosial. Banyak masyarakat kemudian mencari tahu mengenai jadwal penyaluran hingga cara memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima.

Disadur dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, setiap KPM mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram untuk setiap bulan alokasi.

Karena tahap kedua mencakup Juli, Agustus, dan September 2026, maka total bantuan yang diterima setiap KPM mencapai 30 kilogram beras.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas juga menyampaikan bahwa bantuan untuk tiga bulan tersebut akan disalurkan sekaligus.

"Kita putuskan tadi, minta Bulog selesaikan dikirimnya, dirapel bulan ini semua. Jadi enggak 10 kilo, 10 kilo, 10 kilo lagi. Tapi langsung 30 kilo (bantuan beras) dikirim langsung," ujar Zulhas, dikutip Sabtu (12/9/2026).

Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah seseorang termasuk penerima bansos beras 30 kilogram tersebut?

Cara Cek Penerima Bansos Beras

Masyarakat dapat mengecek status penerima secara mandiri melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.

Pengecekan bisa dilakukan menggunakan HP dengan memasukkan NIK yang tercantum pada KTP. Berikut langkah-langkahnya:

1. Cek melalui situs Cek Bansos

• Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.

• Masukkan NIK sesuai KTP.

• Masukkan kode captcha yang muncul.

• Klik "Cari Data".

• Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima bansos.

2. Cek melalui aplikasi Cek Bansos

• Unduh aplikasi Cek Bansos di HP.

• Buka aplikasi dan lakukan login.

• Pilih menu "Cek Bansos".

• Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.

• Klik "Cari Data".

Hasil pencarian akan menampilkan status penerima dan informasi penyaluran bansos.

Data Desil Tidak Sesuai? Bisa Ajukan Perubahan

Viralnya informasi bansos beras juga membuat sebagian masyarakat kembali mengecek status desil keluarganya dalam DTSEN.

Baca Juga : Asesmen Akreditasi Tuntas, Unikama Siapkan Tindak Lanjut Catatan Tim Asesor

Bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonomi keluarganya sudah tidak sesuai dengan data desil yang tercatat, tersedia mekanisme untuk mengajukan pembaruan data.

Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Selain itu, masyarakat juga bisa mengurusnya melalui kantor desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

Cara Ubah Desil melalui Aplikasi Cek Bansos

Berikut langkah pengajuan perubahan data melalui aplikasi:

• Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos.

• Klik "Masuk".

• Jika belum memiliki akun, pilih "Buat Akun Baru".

• Bagi yang sudah memiliki akun, login menggunakan username/NIK dan kata sandi.

• Pilih menu "Usulan".

• Isi data dan jawab pertanyaan yang tersedia sesuai kondisi sebenarnya.

• Kirim pengajuan usulan.

• Petugas pendamping sosial akan melakukan verifikasi dan validasi.

• Pantau perkembangan pengajuan melalui menu "Daftar Usulan".

Perubahan desil tidak langsung dilakukan setelah pengajuan. Data yang disampaikan akan terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan validasi.

Cara Ubah Desil melalui Desa, Kelurahan atau Dinsos

Masyarakat yang ingin mengajukan perubahan data secara langsung dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan maupun Dinsos setempat.

Sampaikan permohonan pembaruan data desil dalam DTSEN kepada petugas. Selanjutnya, petugas akan mencatat permohonan dan melakukan proses verifikasi, termasuk survei ke rumah apabila diperlukan.

Hasil survei kemudian dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan. Data yang telah diperbarui selanjutnya diteruskan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai bahan dalam proses pemutakhiran DTSEN.

Dengan penyaluran yang dirapel, KPM yang memenuhi kriteria mendapatkan 30 kilogram beras sekaligus untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Masyarakat yang penasaran dengan status penerima pun dapat melakukan pengecekan menggunakan NIK melalui kanal resmi yang tersedia.