Eks Kepala UPT Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Aliran Dana yang Diterima Mencapai Rp262,8 Juta

04 - Sep - 2026, 11:35

Kajari Batu Arya Wicaksana menyampaikan keterangan pers usai penetapan tersangka Kasus Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Tahun Anggaran 2023 akhirnya mengungkap hasil penyelewengan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu membeberkan total aliran uang yang ditarik oleh tersangka mantan Kepala UPT Pasar Batu berinisial AS mencapai ratusan juta.

Pengungkapan nilai transaksi ilegal tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers resmi di Kantor Kejari Batu pada Kamis (3/9/2026) petang. Penetapan status hukum tersangka AS diikuti dengan tindakan penahanan.

Baca Juga : Proyek Geotermal Ungaran-Telomoyo Diprotes Warga, Petisi Telah Diteken Lebih dari 7 Ribu Orang

Langkah hukum tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-801/M.5.44/Fd.1/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026. Tim penyidik Pidsus dipastikan telah mengantongi kecukupan minimal dua alat bukti sah sesuai ketentuan KUHAP.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Arya Wicaksana mengungkapkan bahwa tersangka AS memanfaatkan kewenangan jabatannya sewaktu memimpin UPT Pasar periode 2020–2024. Pihaknya terbukti menarik imbalan uang dari sejumlah pedagang yang menginginkan akses hak guna kios dan los.

"Tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara meminta dan menerima sejumlah uang dari beberapa pedagang yang berkaitan dengan pemberian atau penggunaan kios dan los pada Pasar Induk Among Tani," ujar Kajari Batu Arya Wicaksana.

Arya merinci bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan awal tim jaksa penyidik, total dana yang dihimpun secara melawan hukum oleh tersangka mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut ditarik secara langsung dari para pelaku usaha pedagang pasar.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jumlah uang yang diduga telah diterima oleh tersangka sebesar Rp262.800.000,00," beber Arya, Kamis petang.

Baca Juga : Kunjungan Wisatawan Nusantara ke Kota Malang Naik, Okupansi Hotel Justru Turun

Atas perbuatan pemerasan dalam jabatan serta penarikan uang ilegal sebesar Rp262,8 juta tersebut, Kejari Batu menjerat tersangka dengan sangkaan pasal tindak pidana korupsi. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna kepentingan proses hukum lanjutan serta mencegah upaya penghilangan barang bukti, tersangka AS resmi dijebloskan ke tahanan. "Penyidik kejaksaan menetapkan masa penahanan Rutan awal selama 20 hari ke depan," imbuhnya.

Terkait dengan potensi adanya tersangka baru, Arya belum berkenan memberikan keterangan resmi. Pihaknya menyebut penyidikan dipastikan masih belum final. "Masih kita dalami lagi," tutupnya.