Proyek Geotermal Ungaran-Telomoyo Diprotes Warga, Petisi Telah Diteken Lebih dari 7 Ribu Orang
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
04 - Sep - 2026, 10:57
JATIMTIMES - Rencana pengembangan energi panas bumi atau geotermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo, Jawa Tengah, mendapat penolakan dari sejumlah warga dan kelompok masyarakat sipil. Salah satu petisi penolakan proyek di Gunung Ungaran bahkan telah mendapat dukungan lebih dari 7.000 orang.
Rencana tersebut kembali menjadi sorotan setelah pemerintah mendorong pengembangan potensi panas bumi di kawasan itu. Di sisi lain, kelompok penolak meminta pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan, sumber air, mata pencaharian warga hingga keberadaan situs budaya.
Baca Juga : Distribusi Air Bersih Dampak Kekeringan di Malang Capai 1 Juta Liter
Petisi penolakan Gunung Ungaran yang digagas warga telah beredar di Change.org. Hingga Jumat (4/9/2026), petisi tersebut dilaporkan telah ditandatangani lebih dari 7.821 orang. Para penggagas meminta lokasi pengembangan dipertimbangkan kembali karena berada di kawasan yang berdekatan dengan Candi Gedong Songo.
Sementara itu, penolakan juga muncul untuk rencana pengembangan di Gunung Telomoyo. Salah satu petisi terbaru yang dibuat pada 2 September 2026 menyebut kawasan Ungaran dan Telomoyo sebagai ruang hidup masyarakat sekaligus wilayah yang memiliki nilai budaya dan sejarah.
Adapun pengembangan panas bumi di Telomoyo bukan sekadar rencana di atas kertas. Pemerintah Kabupaten Semarang menyebut prosesnya saat ini sudah memasuki tahap penyusunan dokumen lingkungan dan pembebasan lahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Sukendro sebelumnya mengatakan pengembangan di Telomoyo dilakukan oleh PT Geo Dipa Energi (Persero).
“Yang Geo Dipa Telomoyo sudah tahapnya sekarang penyusunan dokumen lingkungan dan pembebasan lahan geothermal,” kata Sukendro pada 20 Agustus 2026 lalu, dikutip Kompas.com.
Kawasan tersebut masuk dalam Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Candi Umbul-Telomoyo. Penugasannya kepada PT Geo Dipa Energi dilakukan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1749 K/30/MEM/2017.
Dalam laporan tahunannya, Geo Dipa menyebut WKP Candi Umbul-Telomoyo memiliki potensi sumber daya P50 sebesar 54 MW dengan rencana pengembangan PLTP berkapasitas 45 MW net.
Lokasi pengembangan yang disebut dalam dokumen pekerjaan Geo Dipa berada di Desa Wirogomo dan Desa Kemambang, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang. Dokumen tersebut juga mencantumkan pekerjaan jalan akses dan pembangunan infrastruktur wellpad di kawasan tersebut.
Untuk Gunung Ungaran, kondisinya berbeda. Pemkab Semarang menyebut rencana pemanfaatan panas bumi di kawasan tersebut masih dalam tahap kajian.
Penolakan terhadap proyek tidak terlepas dari kekhawatiran mengenai penggunaan air dan kondisi lingkungan di sekitar lokasi pengembangan.
CELIOS dan WALHI dalam laporan Geothermal di Indonesia: Dilema Potensi dan Eksploitasi atas Nama Transisi Energi yang diterbitkan pada 2024 menyoroti kebutuhan air dalam aktivitas panas bumi.
Dalam laporan tersebut disebutkan aktivitas penambangan panas bumi membutuhkan setidaknya 40 liter air per detik untuk menghasilkan 1 MWe listrik, atau sekitar 6.500-15.000 liter air untuk setiap MWh.
Laporan yang sama juga membahas potensi persoalan kualitas air. CELIOS-WALHI mencatat fluida hidrotermal dapat membawa sejumlah unsur seperti arsenik, antimon, dan boron. Karena itu, pihaknya menyoroti pentingnya pengelolaan air serta proses injeksi dan reinjeksi dalam kegiatan panas bumi.
Kelompok masyarakat yang menolak proyek Ungaran-Telomoyo kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan keberadaan sumber air yang menjadi bagian penting kehidupan warga di kawasan pegunungan.
Kelompok penolak juga menggunakan sejumlah kasus proyek panas bumi di daerah lain sebagai alasan agar pemerintah lebih berhati-hati.
Salah satunya adalah kejadian di PLTP Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Januari 2021. Kementerian ESDM mencatat kejadian paparan gas H₂S tersebut menyebabkan lima warga meninggal dunia dan 46 orang menjalani perawatan di rumah sakit.
Hasil investigasi Kementerian ESDM menyebut kejadian tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan, antara lain perencanaan kegiatan yang tidak matang, pelanggaran prosedur, peralatan pendukung yang belum siap, lemahnya koordinasi serta sosialisasi kepada masyarakat yang tidak memadai.
Kasus lain yang dibahas CELIOS-WALHI adalah Mataloko di Nusa Tenggara Timur. Dalam laporan tersebut disebutkan masyarakat terdampak mengalami ISPA dan gatal-gatal yang dikaitkan dengan semburan uap belerang dan lumpur.
Baca Juga : Pasar Besar Makin Retak, Renovasi Masih Tersandera Pro-Kontra Pedagang
Di Sarulla, Sumatera Utara, laporan tersebut juga mencatat adanya buih di area persawahan yang disertai aroma belerang atau telur busuk.
Berbagai kasus itu menjadi dasar kekhawatiran kelompok lingkungan bahwa pengembangan panas bumi tetap memiliki risiko yang perlu diperhitungkan, meskipun dikategorikan sebagai energi terbarukan.
Risiko lain yang menjadi sorotan adalah kemungkinan terjadinya gempa terinduksi dalam aktivitas tertentu pada proyek panas bumi.
CELIOS-WALHI membahas penggunaan teknik hydraulic fracturing atau fracking dalam konteks pengembangan panas bumi tertentu. Penyuntikan fluida bertekanan ke dalam batuan dapat memicu perubahan tekanan dan aktivitas seismik di bawah permukaan.
Karena itu, kelompok penolak menilai aspek geologi dan potensi bencana harus menjadi bagian penting dalam kajian sebelum pengeboran dilakukan.
Kekhawatiran serupa juga muncul karena kawasan pegunungan memiliki kondisi geologi yang kompleks. Meski demikian, potensi gempa terinduksi tidak bisa langsung disamakan dengan kepastian akan terjadi gempa besar. Besarnya risiko sangat bergantung pada karakteristik batuan, kedalaman, tekanan, desain sumur dan metode operasi.
Rencana pengembangan panas bumi di Gunung Ungaran juga bersinggungan dengan isu perlindungan Candi Gedong Songo.
Kawasan Gedong Songo memang berada di lereng Gunung Ungaran dan dikenal memiliki manifestasi panas bumi berupa mata air panas, fumarola serta batuan alterasi. Sejumlah penelitian juga telah mengkaji potensi panas bumi di kawasan tersebut.
Keberadaan situs budaya itu menjadi salah satu alasan kelompok penolak meminta pemerintah mempertimbangkan kembali lokasi proyek.
CELIOS dan WALHI juga memuat pemodelan mengenai dampak ekonomi pengembangan panas bumi. Namun, angka tersebut tidak secara khusus ditujukan untuk proyek Gunung Ungaran maupun Telomoyo.
Pemodelan dilakukan terhadap tiga lokasi di Nusa Tenggara Timur, yakni Wae Sano, Sakoria/Sokoria, dan Ulumbu.
Hasilnya, pengembangan PLTP diproyeksikan menurunkan pendapatan petani hingga Rp470 miliar pada tahap pembangunan. Kerugian terhadap output ekonomi diproyeksikan mencapai Rp1,09 triliun pada tahun kedua ekstraksi geotermal.
Pemodelan itu juga memperkirakan jumlah tenaga kerja dapat berkurang 20.671 orang pada tahun pertama dan 60.700 orang pada tahun kedua.
Di tengah rencana pengembangan tersebut, warga dan kelompok masyarakat sipil meminta pemerintah lebih terbuka mengenai proses proyek, terutama terkait kajian lingkungan, sumber air, kondisi geologi, pembebasan lahan serta perlindungan kawasan budaya.
Kelompok penolak juga meminta agar keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan menjadi pertimbangan utama sebelum kegiatan pengembangan dilanjutkan.
Warga menilai label energi bersih tidak otomatis menghilangkan risiko yang mungkin muncul di tingkat lokal.
“Energi bersih tidak boleh berarti mengorbankan air, tanah, pangan, budaya, dan ruang hidup rakyat,” demikian bunyi tuntutan dalam petisi penolakan.
