Benarkah Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK Mulai 15 September? Ini Penjelasannya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
03 - Sep - 2026, 05:16
JATIMTIMES - Informasi soal pembelian BBM subsidi yang disebut wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai 15 September 2026 ramai beredar di media sosial. Benarkah aturan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia?
Narasi tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @undercover.id. Dalam unggahan itu disebutkan pengecekan STNK terhadap pembeli BBM subsidi tengah memasuki masa transisi, uji coba, dan sosialisasi hingga 14 September 2026.
Baca Juga : Baru 3 Hari September, 1.700-an Orang Keracunan MBG di 5 Daerah
Dalam video yang beredar, petugas SPBU tampak meminta konsumen menunjukkan STNK setelah barcode pembelian BBM subsidi dipindai. Konsumen yang awalnya terlihat terkejut kemudian tetap memperlihatkan STNK kendaraan kepada petugas.
Informasi mengenai aturan tersebut ternyata memiliki konteks berbeda berdasarkan wilayah. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memang tengah menerapkan pengecekan STNK, tetapi kebijakan tersebut saat ini menyasar pembelian BBM subsidi jenis tertentu.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan belum menerima arahan mengenai pemeriksaan STNK bagi konsumen BBM subsidi.
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, memastikan belum ada arahan lebih lanjut terkait kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi. "Terkait ini kami belum menerima arahan lebih lanjut," ujar Lilik, dilansir fajar.co, Kamis (3/9/2026).
Lilik menjelaskan, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat di wilayah tersebut belum diwajibkan menunjukkan STNK ketika melakukan pengisian BBM subsidi.
Dengan demikian, informasi mengenai pemeriksaan STNK mulai 15 September 2026 tidak bisa langsung dianggap sebagai aturan yang berlaku secara nasional.
Menurut Lilik, mekanisme pembelian BBM subsidi yang berlaku masih menggunakan barcode Subsidi Tepat. Namun, mekanisme barcode tersebut diterapkan untuk kendaraan roda empat.
"Masih sama bang, belum ada. Tetap menunjukkan barcode Subsidi Tepat," kata Lilik.
Di sisi lain, pengecekan STNK memang sudah mulai diterapkan di sejumlah SPBU di wilayah Sumatera Selatan.
Dilansir dari laporan detikSumbagsel, disebutkan bahwa salah satu SPBU di Sumatera Selatan telah dipasang spanduk sosialisasi mengenai pencocokan data kendaraan dan STNK di sejumlah SPBU. Salah satunya terkait pembelian BBM jenis Biosolar.
Dalam spanduk di SPBU Lemabang, misalnya, tertulis bahwa jika nomor polisi dan jenis kendaraan berbeda dengan data kendaraan yang tertera di layar EDC atau STNK, operator SPBU berhak melakukan pencocokan data QR dan STNK.
Pengecekan STNK juga disebutkan terjadi di SPBU Golf, Palembang. Konsumen diminta memperlihatkan STNK setelah barcode pembelian BBM subsidi dipindai.
Namun, pemeriksaan STNK tersebut bukan untuk mengetahui apakah pajak kendaraan sudah dibayar atau belum.
Baca Juga : Pemkot Deadline Pedagang Pasar Gadang hingga 15 September, Ancang-Ancang Bongkar Paksa
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menjelaskan pengecekan STNK saat ini masih berada dalam tahap transisi, uji coba sekaligus sosialisasi.
"Jadi sampai 14 September itu adalah masa transisi, uji coba, serta sosialisasi ke masyarakat. Dengan waktu yang cukup panjang, diharapkan masyarakat sudah tahu dan memahami kebijakan dan aturan ini," kata Rusminto.
Pertamina juga akan memasang spanduk informasi mengenai aturan tersebut di setiap SPBU.
Setelah masa transisi berakhir pada 15 September 2026, konsumen yang tidak membawa STNK tidak akan dilayani untuk pembelian BBM yang menjadi sasaran kebijakan tersebut. "Sebenarnya terkait dokumen seperti SIM dan STNK merupakan dokumen wajib yang harus dibawa saat berkendara," ujarnya.
Untuk tahap awal, pengecekan STNK tersebut diterapkan pada BBM Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar.
Namun, Rusminto menyebut tidak menutup kemungkinan kebijakan serupa nantinya diterapkan pada BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Pengecekan dilakukan untuk mencocokkan data kendaraan dengan QR Code yang digunakan ketika membeli BBM subsidi. Langkah tersebut juga bertujuan mencegah penggunaan data kendaraan maupun QR Code yang tidak sesuai.
Rusminto menjelaskan kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan status pajak kendaraan bermotor.
"Perlu ditekankan bahwa tujuan pengecekan STNK adalah untuk mencegah pengisian berulang yang berujung pada penyalahgunaan BBM subsidi. Dan satu lagi, ini tidak ada kaitannya dengan pajak kendaraan bermotor," jelasnya.
Dengan demikian, kabar mengenai kewajiban menunjukkan STNK mulai 15 September 2026 memang memiliki dasar penerapan di wilayah Sumatera Selatan, khususnya untuk pembelian Biosolar, tetapi tidak tepat jika langsung disebut sebagai aturan yang saat ini berlaku serentak di seluruh Indonesia.
Untuk wilayah lain, termasuk Sulawesi berdasarkan keterangan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, mekanisme yang berlaku masih menggunakan barcode Subsidi Tepat dan belum ada arahan pemeriksaan STNK.
