Fiskal APBD Terjepit Aturan Belanja Pegawai 2027, Pemkot Batu Dukung Gaji P3K Dibiayai Langsung oleh APBN

23 - Jun - 2026, 11:12

Wali Kota Batu Nurochman saat wawancara dengan awak media setelah rapat paripurna beberapa waktu lalu.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Regulasi pembatasan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 membuat pemerintah daerah harus memutar otak. Di tengah gejolak tersebut muncul usulan rencana DPR RI yang mendorong agar alokasi anggaran belanja pegawai, khususnya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), diambil alih langsung oleh APBN.

Rencana tersebut didukung oleh Pemkot Batu karena dianggap angin segar yang bakal mengurangi beban daerah. ​Wali Kota Batu, Nurochman, membeberkan bahwa tantangan pembiayaan belanja pegawai di tingkat daerah akan semakin berat apabila aturan pembatasan ketat mulai diberlakukan secara penuh pada tahun 2027 mendatang tanpa adanya relaksasi.

Baca Juga : Pameran Hulu Hilir Soroti Krisis Ekologis Kota Batu, 17 Karya Sentil Alih Fungsi Lahan hingga Masalah Sampah

Menurut pria yang akrab disapa Cak Nur ini, postur APBD daerah rawan mengalami ketimpangan persentase akibat adanya pengurangan atau penyesuaian dana fiskal dari pusat, sementara beban belanja pegawai tidak bisa dikurangi secara mendadak.

​"Umpamanya total APBD itu Rp 1,2 triliun, lalu dikurangi Rp 200 miliar, berarti tinggal Rp 1 triliun. Nah, belanja pegawainya kan kita tidak bisa langsung menyesuaikan, maka persentasenya otomatis pasti naik karena total APBD-nya dikurangi. Konsekuensinya pasti begitu," ujar Nurochman.

Ia menegaskan, jika formulasinya tetap dipaksakan berjalan tanpa adanya kelonggaran atau kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat, maka pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Kota Batu, akan berada dalam posisi yang sangat kewalahan. Dampak terburuk yang paling mengkhawatirkan dari kepentokan anggaran ini adalah potensi terjadinya pengurangan tenaga kerja secara besar-besaran di lingkungan pemerintahan.

​"Kalau ini langsung diperlakukan tahun 2027 tanpa ada relaksasi dari pemerintah pusat, ya daerah kewalahan. Pasti berakibat PHK kan? Kasihan itu," tutur orang nomor satu di Pemkot Batu tersebut.

​Melihat potensi gejolak ketenagakerjaan dan risiko fiskal tersebut, Cak Nur menyambut positif adanya sinyal komunikasi politik di tingkat legislatif pusat. Komisi XI DPR RI dilaporkan telah melayangkan rekomendasi agar khusus untuk pembiayaan belanja pegawai jenis P3K dikelola dan ditanggung langsung melalui kantong APBN nasional.

Baca Juga : Sambut Wacana Diskon Tiket Pesawat, Disparta Batu Targetkan Lonjakan Turis Luar Pulau Jawa hingga Wisman

​"Belum ada respons resmi (keputusan nasional tiga menteri), tapi saya kira itu sudah disepakati oleh DPR RI ya. Direkomendasikan nanti untuk belanja pegawai jenis C yang P3K itu diupayakan oleh APBN, jadi langsung dari sana," ungkap Cak Nur.

​Bagi Pemkot Batu, pengalihan beban gaji P3K ke pusat bukan sekadar masalah angka di atas kertas, melainkan menyangkut keberlangsungan program kemasyarakatan. Jika beban belanja pegawai sukses dipangkas melalui intervensi APBN, maka ruang fiskal APBD Kota Batu akan menjadi jauh lebih longgar.

​Dengan demikian, sambung Cak Nur, pemerintah daerah memiliki keleluasaan anggaran yang lebih memadai untuk dialokasikan kembali pada program-program pembangunan infrastruktur serta program kerja direct yang menyentuh langsung kepentingan dan kesejahteraan masyarakat luas.