JATIMTIMES - Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Jatim V (Malang Raya) Ahmad Irawan mendesak investigasi atas penggusuran bangunan milik warga oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Penggusuran ini menuai polemik lantaran warga yang terdampak memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan yang digusur.
Peristiwa ini terjadi di Kampung Bulu, Kabupaten Bekasi. Lima bidang tanah milik warga menjadi sasaran eksekusi. Selain itu, 27 bidang tanah lainnya yang berada di Cluster Setia Mekar Residence 2 Bekasi juga turut digusur.
Irawan menilai bahwa ada kesalahan dalam tahapan dan proses eksekusi yang dilakukan oleh PN Cikarang, terutama terkait objek tanah yang ikut tergusur meskipun tidak termasuk dalam putusan pengadilan.
Politisi Partai Golkar ini menyoroti ketidakhadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses eksekusi. Padahal kehadiran lembaga tersebut krusial untuk memastikan keabsahan objek yang dieksekusi.
"Ternyata di BPN (SHM atau hak milik warga) tidak ada persoalan gitu. Tadi saya minta untuk dilakukan investigasi. Karena ternyata tahapan-tahapan yang dilakukan oleh pengadilan negeri itu mulai tahapan aanmaning sampai konstatering itu kan dia sempat mengundang BPN di tahun 2021/2022. Cuma tadi persoalannya tadi kata pihak BPN pada saat itu ada covid, sehingga mereka tidak bisa melakukan konstatering," ujar Irawan, dilansir dari YouTube TVR Parlemen, Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, seharusnya PN terlebih dahulu melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang dieksekusi agar sesuai dengan putusan.
"Nah biasanya seharusnya pengadilan negeri sebelum melakukan eksekusi itu harus melakukan pengukuran lahan yang dieksekusi, mencocokkan lahan: apakah yang telah dicantumkan dalam putusan, apakah sesuai dengan objek, apakah itu harus dapat mencocokkan dan kemudian dimuat dalam berita acara itu, dimuat dalam berita acara pada saat proses konstatering tadi," jelasnya.
Irawan juga menegaskan bahwa kesalahan eksekusi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus ada pihak yang bertanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa pemerintah harus memastikan keadilan bagi masyarakat yang tanah dan bangunannya digusur secara tidak tepat.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan pemerintah, termasuk dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Irawan menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam setiap sengketa tanah.
"Jadi persoalan sengketa sebenarnya kasus konkret. Ya kita memahami, banyaklah persoalan seperti ini. Hanya kita untuk mengatakan (sertifikat) itu palsu atau tidak palsu itu kan ada institusi pengadilan, ada putusan pengadilan yang mengatakan palsu, tidak palsu. BPN kan hanya ini aja menguji formalitas dalam penerbitan sertifikat hak milik. Materi apa lagi ke dalam suasana sengketa itu memang sulit," kata Irawan, sebagaimana dikutip dari Instagram pribadinya @ahmadirawan.id.
Namun demikian, ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh mengabaikan pengaduan masyarakat terkait kasus-kasus sengketa tanah.
"Mohon segala hal yang didengarkan dan menjadi pengaduan masyarakat ini itu ditindaklanjuti Pak, tadi Bapak sudah waktu 2 bulan, tolong dibantu ya memang 2 bulan, supaya warga yang mengajukan persoalan ini juga, kadangkala hanya butuh penjelasan dan kepastian atas apa yang menjadi tuntutannya," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Irawan meminta agar semua pihak tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku. "Tapi saya juga tetap meminta kepada bapak, agar segala sesuatunya itu tetap berpegang pada role of the game kita, undang-undang agraria kita, UU peralihan tata usaha negara kita, pemerintahan kita," katanya.
"Terus penyelesaian perdata yang ada dalam KUH Perdata kita itu tetap kita jadikan pegangan, tetapi yang penting bagi Komisi II, secara politik, persoalan-persoalan sengketa tanah itu harus mendapatkan perhatian dari pemerintahan," pungkas Irawan.