JATIMTIMES - Majelis Nasional Korea Selatan resmi memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, Sabtu (14/12/2024), atas dugaan pelanggaran konstitusi terkait pemberlakuan darurat militer.
Langkah itu membuat Perdana Menteri Han Duck Soo akan menjalankan tugas sebagai presiden sementara hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan status akhir Yoon.
Baca Juga : 10 Serial Teratas Pekan Ini: Dari Drakor, Anime, hingga Drama Sejarah yang Seru untuk Akhir Pekan
Pemakzulan Presiden Yoon disahkan melalui pemungutan suara yang menghasilkan 204 suara mendukung, 85 menolak, dengan tiga abstain dan delapan suara tidak sah dari total 300 anggota parlemen.
Sementara tiga anggota memilih abstain, dengan delapan suara dibatalkan. Atas putusan parlemen ini, Yoon kini resmi dimakzulkan dari jabatannya.
Pada pembukaan rapat Majelis Nasional, Ketua DPR Woo Won-shik menyatakan bahwa “beban sejarah” berada di tangan para anggota majelis.
Park Chan-dae, pemimpin partai oposisi utama Partai Demokratik Korea, menyatakan bahwa “Yoon adalah dalang pemberontakan”.
Ia menambahkan, pemungutan suara pemakzulan adalah “satu-satunya cara” untuk “menjaga konstitusi” Korea Selatan.
Terlebih, hingga kini Yoon tetap tidak menyesali perbuatannya dan bersikap menantang saat dampak dari deklarasi darurat militernya semakin menimbulkan dampak mendalam.
Sebagai informasi pemakzulan ini jadi kali kedua dalam sejarah Korsel. Setelah sebelumnya Park Geun-hye, presiden konservatif lainnya, pernah dimakzulkan pada bulan Desember 2016 dan dicopot dari jabatannya pada bulan Maret 2017 karena menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemaksaan.
PM Korsel Maju Jadi Presiden Sementara
Baca Juga : Presiden Palestina Mahmoud Abbas Kunjungi Paus Fransiskus di Vatikan
Pasca Yoon Suk Yeol dimakzulkan, Perdana Menteri Han Duck-soo otomatis akan mengambil alih tugas Yoon sebagai presiden sementara.
Han Duck-soo akan menjabat sebagai presiden sementara hingga enam bulan usai Yoon dimakzulkan. "Saya akan mencurahkan semua kekuatan dan upaya saya untuk memastikan pemerintahan yang stabil," kata Han, mengutip The Guardian, Sabtu (14/12).
Peran PM Han Duck-soo sebagai presiden sementara akan dimulai segera setelah salinan asli resolusi pemakzulan diserahkan kepada Yoon. Kasus-kasus sebelumnya dalam sejarah modern Korea Selatan menunjukkan bahwa proses ini memakan waktu setidaknya tiga jam.
Secara teori, Han akan dipercayakan dengan kekuasaan Yoon, yaitu kekuasaannya untuk menjabat sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata Korea Selatan, mewakili persona internasional negara, mengeluarkan perintah eksekutif jika terjadi bencana atau krisis, mengangkat dan memberhentikan pejabat publik, dan memberikan amnesti, di antara kekuasaan lainnya.
Sejarah menunjukkan bahwa seorang penjabat presiden Korsel juga dapat menggunakan kekuasaan presiden untuk memveto RUU tertentu.