MALANGTIMES - Di tengah wabah corona atau covid 19, kebutuhan akan masker sekali pakai sangat tinggi. Bahkan tingginya kebutuhan masker membuat barang itu sulit didapatkan di toko-toko maupun apotek.
Dampaknya, harga per box masker yang biasanya Rp 40 ribu sampai Rp 60 ribu, saat ini meningkat drastis hingga empat kali lipat. Saat ini, di pasaran, harga masker mencapai Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu.
Baca Juga : Kota Batu Siapkan 3 Shelter Isolasi Covid-19, Anggarannya Rp 1,3 Miliar
Melihat harganya yang mahal, hal tersebut menjadi rentan dimanfaatkan oleh oknum-oknum bertanggung jawab. Bisa saja orang-orang tak bertangung jawab kembali mendaur ulang masker bekas terpakai untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan maksimal.
Maka dari itu, melihat kerentanan dalam pemanfaatan kembali masker bekas sekali pakai untuk didaur ulang dengan dicuci dan dikemas lagi, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat memperhatikan masker yang selesai mereka pakai.
Kasubag Humas Polresta Malang Kota Iptu Ni Made Seruni Marhaeni menegaskan agar sebelum membuang masker bekas yang mereka pakai, maayarakat diharapkan menggunting masker tersebut agar tidak bisa digunakan lagi.
"Sebab jika usai dipakai maskernya hanya dibuang di tempat sampah, maka hal itu rentan untuk dimanfaatkan lagi oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab. Diambil lagi kemudian dicuci, dikumpulkan lagi dan dijual lagi," ungkapnya (30/3/2020).
Menurut Uti, sapaan akrab Kasubag humas, meskipun telah dicuci dan terlihat bersih, secara medis atau kesterilan, tentunya masyarakat sulit mengetahui apakah masker yang didaur ulang tersebut telah benar-benar bersih atau belum.
Baca Juga : Sudah Diwajibkan, Pemerintah Kabupaten Malang Bakal Bagikan 120 Ribu Masker ke Masyarakat
"Bisa saja meskipun terlihat bersih, tapi masih terdapat kuman atau virus yang menempel. Makanya kami imbau masyarakat agar menggunting maskernya agar tak bisa dipakai lagi. Karena aturan masker itu kan hanya sekali pakai," ucap dia.