MALANGTIMES - Perbuatan tak manusiawi Jhonson, bos Kafe and Beer House Triangle di Jalan Soekarno-Hatta 72, Lowokwaru, Kota Malang, yang memukul tangan salah satu karyawannya dengan palu hingga jarinya patah, berbuntut panjang. Kasus itu dilaporkan ke Polres Malang Kota pada 7 Agustus 2019).
Pelaporan polisi tersebut dilakukan setelah pihak bos Triangle dan keluarga korban menemui deadlock saat mediasi. Keluarga yang geram dengan sikap Jhonson selanjutnya melaporkan penganiayaan itu ke Polres Malang Kota.
Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar
Kasat Rerskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi perihal kasus tersebut mengaku belum mengetahui secara jelas kronologinya. Dia akan melakukan pengecekan laporan korban terlebih dulu. "Nanti kami tindak lanjuti. Kami cek lebih dulu," ucapnya (9/8/2019).
Soal kasus penganiayaan, pihak kepolisian akan melihat terlebih dulu tingkatan penganiayaan, apakah masuk penganiayaan ringan, sedang atau berat. Selain itu, polisi akan melihat fakta-fakta, hasil visum maupun keterangan para saksi, pelapor maupun terapor.
"Sesuai pasal 351, jika memang penganiayaan yang tergolong berat, bisa sampai di atas lima tahun. Tapi kita lihat juga fakta-fakta, hasil visum maupun keterangan dari para saksi, pelapor maupun terapor," ungkap kasat reskrim.
Sementara , korban penganiayaan, Novi Fransiska Aditama (26), saat ini telah pulang dari rumah sakit dan berada di rumahnya. Dia menjalani rawat jalan setelah menjalani operasi tangannya yang patah di RS Lavalette. Ada tiga jari korban yang mengalami keretakan dan patah pada beberapa bagian.
Sebelumnya, upaya mediasi antara keluarga korban maupun pihak Triangle mengalami jalan buntu. Tidak terdapat kesepakatan antara keluarga maupun pihak Triangle. Hingga akhirnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang Kota.
Dari informasi korban, pelaku memang pernah beberapa kali berbuat kasar terhadap karyawan lain. Namun perbuatan yang fatal baru terjadi terhadap korban.
Baca Juga : Hampir Diamuk Warga, Pelaku Pembobolan Ruko Karaoke di Blimbing Ternyata...
"Kami sudah lapor.vyang keluarga inginkan proses sampai selesai. Kami laporan agak terlambat karena memang mementingkan kondisi korban dulu," ucap salah satub keluarga korban, Mohammad Muhtarom (9/8/2019).
Penganiayaan dengan palu ini bermula saat Jhonson memanggil Novi dan dua temannya. Jhonson menuduh Novi melakukan penggelapan minumam. Namun, karena merasa tidak melakukan, Novi tidak mau mengaku. Akibatnya, Jhonson marah dan memukul tangan Novi dengan palu sampai patah.
