Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gemar “Jajanan” Haram, Seorang Tukang Parkir Akhirnya Dijebloskan Penjara

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Heryanto

08 - Aug - 2019, 03:21

Placeholder
Sumantri alias Gondo (baju oranye) tersangka beserta barang bukti narkoba saat sesi rilis di ruang penyidikan Satrskoba Polres Malang (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

MALANGTIMES - Jumlah penghasilan yang pas-pasan, tidak membuat Sumantri alias Gondo warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu ini berhenti dari kebiasaan membeli “jajanan” haram. Akibat gemar mengkonsumsi narkoba, pria 44 tahun ini akhirnya dicebloskan polisi ke penjara, Rabu (7/8/2019).

”Tersangka Gondo ini kami amankan lantaran terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu,” kata KBO Satreskoba Polres Malang, Iptu Suryadi saat ditemui awak media di sela-sela agenda rilis, Rabu (7/8/2019).

Baca Juga : Diduga Akibat Stroke, Tahanan Kasus Judi Polsek Klojen Meningal Dunia

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat, jika di wilayah Kecamatan Karangploso marak dijumpai peredaran narkoba. Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Satreskoba Polres Malang langsung diterjunkan ke lapangan guna melakukan penyidikan.

Hasilnya, polisi mendapat keterangan jika sebagaian narkoba yang beredar di Kabupaten Malang dikendalikan oleh tersangka Gondo. Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan penelusuran dan mendapati pelaku sedang berada di rumah kontrakannya yang ada di wilayah Kecamatan Karangploso. ”Tersangka kami amankan di kontrakannya, usai mendapatkan pasokan sabu-sabu dari bandarnya,” terang Suryadi.

Ketika diamankan di rumah kontrakannya yang beralamatkan di Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso. Polisi mendapatkan berbagai barang bukti dari tangan tersangka, diantaranya tiga poket sabu, seperangkat alat hisab, serta satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana bertransaksi narkoba.

”Terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegas Suryadi.

Kepada MalangTIMES.com, Suryadi menuturkan jika dari hasil penyidikan polisi. Sabu yang didapat tersangka berasal dari seorang pengedar yang diketahui berinisial AH. 

”Usia memesan barang melalui telphone, tersangka Gondo langsung mentransfer sejumlah uang. Jika uang yang dikirim sudah masuk, sabu akan dikirim oleh sang bandar melalui sistim ranjau. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, tim masih memburu keberadaan sang bandar yang berinisial AH,” ungkap Suryadi.

Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Dari hasil penyidikan polisi, selain terlibat jaringan peredaran narkoba. Tersangka Gondo juga terbukti sebagai pengguna. ”Awalnya hanya coba-coba saja, akhirnya keterusan dan jadi ketagihan,” terang pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir ini, saat dimintai keterangan dihadapan penyidik.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka membeli sabu seberat 3 gram seharga Rp 1,1 juta. Guna memenuhi kebutuhan akan barang haram tersebut, pelaku rela menyisihkan sebagian pendapatannya sebagai penjaga parkir hanya untuk membeli sabu.

”Sabu seberat 3 gram itu, biasanya untuk dikonsumsi selama satu bulan. Saya menjadi pengguna sabu sejak tiga bulan lalu,” ujar bapak yang dikaruniai empat orang anak ini, saat dimintai keterangan polisi.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang pengguna-jajanan-haram-atau-narkoba Unit-Satreskoba-Polres-Malang pasal-114-Undang-undang-nomor-35-tahun-2009 -tentang-narkotika



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Heryanto