Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Penyakit Jahat Kumat, Residivis Pencurian Kotak Amal Terciduk Kembali

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

28 - Jun - 2019, 18:31

Ilustrasi pencurian kotak amal (borobudurnews.com)
Ilustrasi pencurian kotak amal (borobudurnews.com)

MALANGTIMES - Firman Ardiansyah (44) warga Jalan Bandulan Barat, Kecamatan Sukun, Kota Malang, diciduk Polisi Polsek Klojen di kediamannya pada 25 Juni 2019. Bukan tanpa sebab petugas menjemputnya.

Pasalnya, ia terekam dalam CCTV yang ada di Masjid Al Ihsan di Jalan Terusan Bondowoso, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada 13 Juni 2019 pukul 12.30 wib, tengah melakukan aksi pencurian kotak amal.

Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar

Saat itu, pelaku terekam sedang mengobok-obok kotak amal dengan merusak gembok dan kemudian mengambil uang dalam kotak amal sebesar Rp 491 ribu dan kemudian kabur.

Dari situ, pengurus masjid kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klojen, hingga akhirnya Polsek Klojen memburu Firman.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri SIK, SH, MH melalui Kapolsek Klojen, Kompol Budi Harianto menjelaskan, jika saat dijemput dan diinterogasi di Polsek Klojen, pelaku sempat mengelak dan tidak mengaku jika ia merupakan pelaku pencurian kotak amal di masjid.

"Karena pelaku terus berbelit-belit, kemudian petugaspun menunjukan video rekaman CCTV kepada pelaku. Dari situ, pelaku kemudian tak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya," bebernya.

Lanjutnya, setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata pelaku merupakan seorang residivis kambuhan. Pelaku ternyata juga pernah tertangkap dalam kasus yang sama. Pada 2013 lalu, ia beraksi di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Usai Bebas Ikut Asimilasi, Residivis Curanmor di Kota Malang Kembali Kambuh

"Saat itu, ia tertangkap dan kemudian dihukum lima bulan penjara. Setelah keluar pelaku kerja kuli bangunan, tapi kemudian beraksi lagi," jelasnya.

Meskipun telah tertangkap, namun pelaku tetap saja mengaku, jika ia baru pertama kalinya melakukan aksi pencurian kotak amal. Sementara itu, karena tersangka tergolong residivis, akhirnya kasusnya terus untuk diproses.

"Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Pengembangan masih terus dilakukan lagi, untuk mengetahui apakah pelaku juga terlibat kejahatan lain," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Firman-Ardiansyah aksi-pencurian Polisi-Polsek-Klojen Asfuri-SIK -SH -MH Budi-Harianto


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus