MALANGTIMES - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan mengenai penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui Permendikbud No 51 Tahun 2018 Pasal 18 hingga Pasal 20 yang menjelaskan sistem zonasi.
Sistem zonasi ini bertujuan agar sekolah dapat menerima para calon siswa yang berdomisili pada zonasi sekolahnya berdasarkan domisili yang tertera pada data KK (kartu keluarga).
Baca Juga : Belajar dari Rumah Lewat TVRI Mulai Hari Ini, Intip Jadwalnya Yuk!
Nah, kini pembagian zona PPDB SMA negeri Kota Malang tahun pelajaran 2019-2020 telah resmi dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Wilayah Malang-Batu.
Menurut informasi resmi yang diterima MalangTIMES yang telah ditandatangani Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang dan Kota Batu Dra Ema Sumiarti MSi, PPDB SMAN di Kota Malang terbagi atas 3 zona.

Pertama zona 1 yang meliputi SMAN 4, SMAN 5, SMAN 7. Kecamatan yang tergabung dalam zona 1 ini adalah Blimbing, Klojen, Lowokwaru, Sukun, dan Wagir (Kabupaten Malang).
Kedua zona 2 yang terdiri atas SMAN 1, SMAN 8, SMAN 9. Kecamatan yang tergabung dalam zona 2 adalah Blimbing, Kedungkandang, Lowokwaru, Dau, Karangploso, dan Singosari. Tiga nama kecamatan terakhir dari wilayah Kabupaten Malang.
Ketiga zona 3 yang mencakup SMAN 2, SMAN 3, SMAN 6, SMAN 10. Kecamatan yang tergabung dalam zona 3 yakni Kedungkandang, Klojen, Sukun, Tajinan (Kabupaten Malang), dan Pakis (Kabupaten Malang).
Pembagian zona ini memang sengaja diumumkan baru-baru ini lantaran Ema menginginkan siswa fokus pada ujian nasional. "Biar orang tua dan siswa ujian dulu. Kasihan. Kita jaga psikologisnya," ujarnya.
Baca Juga : Siswa yang Tak Punya Akses Internet Mulai Senin Belajar Lewat TVRI
Baca juga Jadwal PPDB SMA/SMK Jatim 2019 yang terbaru: Berikut Jadwal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMK se Jatim 2019, Meliputi Kota, Kabupaten Malang serta Kota Batu
Sementara, mengenai zonasi wilayah perbatasan, PPDB tahun ini memang meniadakan pembatasan bagi siswa luar kota maupun dalam kota dengan radius maksimal 5 km. "Kalau domisilinya dekat dengan sekolah, meski dia di perbatasan, artinya di kabupaten, kemungkinan besar akan diterima," pungkasnya.
Berikut ini Jadwal PPDB 2019
1. 20 Mei-14 Juni 2019: Pengambilan PIN/tes kesehatan
2. 20 Mei -8 Juni 2019: Simulasi/latihan
3. 10-13 Juni 2019: Pendaftaran jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua
4. 11-15 Juni 2019: Pendaftaran jalur zonasi
5. 17 Juni 2019: Pengumuman
6. 17-18 Juni 2019: Daftar ulang
