JATIMTIMES - Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru sekolah dasar di Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menyita perhatian publik. Seorang guru berinisial YP (54) yang mengajar di SD Negeri 01 Rawa Buntu, Serpong, diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah muridnya. Hingga kini, sedikitnya 16 siswa telah teridentifikasi sebagai korban.
Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah oleh akun TikTok @LensaKasus. Fakta yang terungkap pun mengejutkan, karena dugaan pencabulan tersebut ternyata bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku.
Baca Juga : Usai Dikunjungi Bupati Sanusi, SMPN 1 Singosari Bakal Dapat Bantuan Tiga Ruang Kelas Baru
Ironisnya, kasus ini terungkap bukan dari laporan langsung terhadap YP, melainkan dari pengaduan orangtua siswa yang anaknya mengalami kekerasan seksual oleh kakak kelasnya. Saat ditelusuri lebih lanjut, pelaku anak tersebut mengaku bahwa dirinya sebelumnya juga merupakan korban pencabulan sang wali kelas.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel, Tri Purwanto, membenarkan hal tersebut.
“Pelaku anak yang melakukan perbuatan (kekerasan seksual) ini mengaku telah menjadi korban dari aksi bejat sang wali kelas (YP),” ujar Tri Purwanto, dikutip Kamis (22/1/2026).
Dari pengakuan tersebut, petugas kemudian menelusuri lebih jauh dan menemukan sembilan anak laki-laki lain yang juga diduga menjadi korban.
Pihak P2TP2A Tangsel menyatakan saat ini fokus utama adalah pemulihan kondisi korban. Pendampingan dilakukan secara intensif, mulai dari penggalian keterangan, proses visum, hingga pemulihan psikologis.
“Hingga saat ini kami terus melakukan pendampingan pada kesembilan anak ini. Mulai dari penggalian keterangan visum, hingga penerapan trauma healing (pemulihan trauma),” jelas Tri Purwanto.
Dugaan Kasus Lama Kembali Terkuak
Seiring viralnya kasus ini, sejumlah warganet turut mengungkap dugaan riwayat kelam YP. Salah satu akun TikTok dengan username @shoplineku menuliskan bahwa YP pernah terjerat kasus serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
“Udh prnh d penjerong dgn kasus yg sama sebelumnya tp knp masih jadi guru jg ya, cm d mutasi aja. skrg d tmpt yg baru terulang lgi kejadiannya,” tulis akun tersebut.
Baca Juga : Usai Dikunjungi Bupati Sanusi, SMPN 1 Singosari Bakal Dapat Bantuan Tiga Ruang Kelas Baru
Akun yang sama kemudian menambahkan bahwa peristiwa serupa diduga pernah terjadi sekitar tahun 2010–2011 saat YP mengajar di SD Negeri Pondok Aren.
“Iya ka.. sekitar 2010/2011 prnh ada kasus jg d SDN Pondok Aren,” lanjutnya.
Lebih mengejutkan lagi, warganet tersebut menyebut YP sempat menjalani hukuman penjara, namun kemudian kembali mengajar sebagai guru.
“Infonya PNS ka. Kasus yg 2011 si hukum 5 thn, dpt remisi 2 thn. Ngajar lagi. Herannya kok bisa ya, udh kena kasus, ngajar lagi dan dijadiin wali kelas. Udh bnyk korbannya pun,” tulisnya.
Hingga kini, keterangan tersebut masih menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait sistem pengawasan serta sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Kasus ini memicu desakan masyarakat agar pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rekam jejak tenaga pendidik. Perlindungan anak di lingkungan sekolah dinilai harus menjadi prioritas utama, termasuk memastikan pelaku kekerasan seksual tidak kembali berada di ruang belajar.
