Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Jaminan Sosial bagi Guru Madrasah di Bangkalan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

19 - Jan - 2026, 15:25

Placeholder
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura bersama Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan menggelar sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi kepala sekolah dan guru madrasah di Kecamatan Kwanyar, Selasa (13/1/2026). Kegiatan ini bertujuan memperluas perlindungan jaminan sosial bagi tenaga pendidik madrasah sebagai bagian dari penguatan perlindungan kerja sektor pendidikan.(Foto: Ist)

JATIMTIMESBPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan madrasah. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar bersama Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan sepanjang Januari 2026.

Sosialisasi ini menyasar kepala sekolah dan guru Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Bangkalan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari strategi BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan kerja yang lebih merata, khususnya di sektor pendidikan keagamaan.

Baca Juga : Reapply Sunscreen Tanpa Hapus Makeup, Begini Trik Praktisnya

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, menegaskan bahwa sektor pendidikan memiliki posisi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dipandang sebagai pekerja yang berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara memadai.

“BPJS Ketenagakerjaan secara berkelanjutan mendorong perluasan kepesertaan di seluruh sektor, termasuk pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama. Tujuannya agar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan memperoleh perlindungan kerja yang layak dan berkelanjutan,” ujar Indriyatno dalam salah satu sesi sosialisasi.

Ia menjelaskan, aktivitas mengajar maupun kegiatan penunjang pendidikan memiliki risiko kerja, baik yang terjadi di lingkungan sekolah maupun dalam perjalanan berangkat dan pulang dari tempat kerja. Menurut dia, risiko tersebut sering kali luput dari perhatian, padahal dapat berdampak langsung pada keberlangsungan ekonomi keluarga guru dan tenaga kependidikan.

“Perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan penting untuk memberikan rasa aman serta kepastian perlindungan bagi tenaga pendidik,” kata Indriyatno.

Lebih lanjut, Indriyatno menekankan bahwa pendaftaran guru dan tenaga kependidikan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban penyelenggara pendidikan sebagai pemberi kerja. Kewajiban tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan BOS pada madrasah, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, penggunaan dana BOP dan BOS diatur antara lain untuk pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan non-ASN, termasuk pemenuhan kewajiban jaminan sosial.

BPJS

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama digelar pada Selasa, 13 Januari 2026, di MTs Sunan Cendana, Kecamatan Kwanyar, dengan peserta 40 kepala sekolah dan guru MTs. Tahap kedua berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026, di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan, yang diikuti 155 kepala sekolah dan guru MA. Tahap selanjutnya dilaksanakan di MI Miftahul Ulum, Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, dengan melibatkan 50 kepala sekolah dan guru MI.

Baca Juga : Cinta atau Jeratan? Berkaca dari Luka Aurelie Moeremans

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan sejumlah program perlindungan yang dapat diikuti tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Program dasar meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, sesuai status hubungan kerja dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan, kepesertaan dapat diperluas ke Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap sinergi dengan Kementerian Agama serta satuan pendidikan madrasah di Kabupaten Bangkalan dapat terus diperkuat. Penguatan kerja sama tersebut dinilai penting untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan berkelanjutan bagi tenaga pendidik.

“Sinergi yang kuat akan memastikan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan bekerja dengan rasa aman dan terlindungi. Dengan perlindungan yang memadai, kami berharap kualitas pendidikan di madrasah juga dapat terus meningkat,” ujar Indriyatno.


Topik

Pemerintahan Indriyatno BPJS ketenagakerjaan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya