Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Gelar RDP dengan REI dan Apersi, Komisi C DPRD Jember : Developer Nakal Harus Dicabut Izinnya

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

22 - Dec - 2025, 17:46

Placeholder
RDP antara Komisi C dengan REI dan Apersi

JATIMTIMES - Komisi C DPRD Jember, Senin (22/12/2025) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengurus REI (Rel estate Indonesia) Komisariat Jember dan Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) Jember. 

Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo, kepada wartawan menyatakan, bahwa RDP dengan organisasi REI dan Apersi, serta OPD terkait, menyusul banjir yang melanda Jember beberapa waktu lalu, dimana dampak dari banjir disebabkan adanya beberapa perumahan yang berdiri di bantaran sungai dan dinilai melanggar regulasi. 

"Kami menggelar RDP dengan REI dan Apersi, karena banjir yang menerjang Jember beberapa waktu lalu, dimana penyebab dan dampak dari banjir, salah satunya berdirinya perumahan yang diduga melanggar siteplane, dan juga regulasi," ujar Ardi. 

Pihaknya akan melakukan sidak terhadap beberapa perumahan yang diduga melanggar izin dan siteplan serta regulasi, jika memang nanti ditemukan ada unsur pelanggaran, pihaknya tidak segan untuk memberikan rekomendasi penutupan hingga mencabut perizinan. 

"Kami akan melakukan sidak, terutama keberadaan perumahan di bantaran sungai, kalau memang ditemukan adanya pelanggaran izin atau regulasi, tentu kami akan merekomendasikan untuk ditutup dan dicabut izinnya," ujar Ardi. 

Lantas bagaimana dengan masyarakat yang sudah terlanjur membeli dan tinggal si perumahan?, Ardi menyebut bahwa hal itu menjadi tanggung jawab pengembang, dan masyarakat bisa menggugat secara pidana. 

Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum, untuk melakukan pengusutan terhadap regulasi berdirinya perumahan yang berdiri di bantaran sungai dan terdampak banjir, apalagi rumah yang ada di bantaran sungai sudah terbit sertifikat. 

"Warga yang membeli perumahan di bantaran sungai, bisa menuntut developernya, bisa digugat secara pidana," tegasnya. 

Sementara H. Abdus Salam selaku ketua DPD REI Komisariat Jember, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa RDP ini sebagai belajar bersama dalam memahami regulasi, sehingga REI bisa mengetahui aturan dan regulasi yang harus di patuhi. 

Baginya regulasi sangat penting, untuk menjaga iklim investasi, pihaknya juga mendukung semua program dan aturan yang dibuat oleh pemerintah. 

"Kami sangat mematuhi dengan regulasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah, karena REI memang diharuskan membantu pemerintah, terutama dalam menjaga dan meningkatkan iklim investasi, termasuk regulasi dalam mendirikan perumahan," pungkas Cak Salam panggilan H. Abdus Salam. (*) 
 


Topik

Pemerintahan Rei apersi Jember Ardi pujo Prabowo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya