Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pil Koplo Satu Timba Penuh Dimusnahkan Kejari Jombang

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

10 - Dec - 2025, 10:40

Placeholder
Penampakan pil koplo satu timba penuh saat dimusnahkan Kejari Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangaTimes)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Jombang memusnahkan satu timba penuh berisi pil dobel L. Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan narkotika ini berasal dari 48 perkara yang telah inkrah di Pengadilan Negeri Jombang.

Pil dobel L yang ditampung dalam satu timba ini berisi 54.171 butir. Sehingga timba penampung air ini terisi penuh dengan butiran pil koplo. Pil koplo ini kemudian dimusnahkan Kepala Kejari Jombang Dyah Ambarwati dengan cara diblender dan dilarutkan dengan air pagi tadi.

Baca Juga : Energi 10 Desember 2025 Bawa Kejutan untuk 6 Zodiak Ini

Selain itu, kejaksaan  memusnahkan barang bukti hasil peredaran narkotika lainnya. Yaitu 687,35 gram sabu-sabu, Sisa sabu di dalam alat hisap sejumlah 14,98 gram, 19 alat hisap sabu, dan 10 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi.

"Ada juga minuman keras yang kita musnahkan yang merupakan perkara tipiring yang beroperasi di Kabupaten Jombang," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejari Jombang Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (10/12/2025).

Dyah mengatakan, barang bukti hasil tindak kejahatan narkotika ini berasal dari 48 perkara yang telah inkrah di PN Jombang sejak Juni-Desember 2025. Barang bukti dimusnahkan atas perintah pengadilan usai vonis dijatuhkan oleh majelis hakim.

Baca Juga : Raden Mas Rahmat dan Detik-detik Wafatnya Amangkurat I: Terbalasnya Dendam Pangeran Pekik

"Tujuan pemusnahan ini agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Jombang pemusnahan pil koplo Kejari Jombang pil koplo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy