JATIMTIMES - Program RT Berkelas di Kota Malang mulai memunculkan pola: mayoritas usulan warga masih terkonsentrasi pada kebutuhan fisik. Mulai dari gerobak sampah yang dinilai paling mendesak, hingga perbaikan drainase dan paving yang tersebar di hampir seluruh wilayah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kini bersiap membuat pengaturan khusus agar anggaran Rp50 juta per RT tidak habis terserap untuk pembangunan fisik semata. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengungkapkan kecenderungan tersebut muncul dari hasil Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus).
Baca Juga : Trans Jatim Beroperasi, Dishub Kota Malang Pastikan Angkot Bukan Seperti Anak Tiri
Menurut dia, banyak kebutuhan dasar di tingkat RT selama bertahun-tahun tak tersentuh mekanisme musrenbang maupun pokok pikiran (pokir) dewan.
“Yang mendominasi memang kebutuhan-kebutuhan warga yang selama ini tidak terfasilitasi. Mulai gerobak sampah, kursi, karpet, tenda, hingga drainase. Itu semua muncul dalam Muskelsus,” ujar Wahyu
Wahyu mencontohkan, permintaan gerobak sampah bahkan ada yang sempat tertahan hingga tujuh tahun. Melalui RT Berkelas, warga kini punya jalur baru dengan kepastian anggaran.
“Program ini kan berbasis peran serta masyarakat. Kebutuhan itu akhirnya bisa langsung diusulkan,” tambahnya.
Tak hanya fasilitas umum, usulan perbaikan drainase dan pembangunan paving juga membanjiri daftar kebutuhan. Namun, pemkot menilai pembangunan fisik perlu diarahkan agar lebih seragam dan tidak menimbulkan persoalan baru. Misalnya beda ketinggian jalan antar-RT.
Di sisi lain, pemkot menyiapkan aturan agar sebagian dari total anggaran tidak hanya terfokus pada bentuk fisik. Program non-fisik seperti pelatihan, kegiatan pemberdayaan, atau pembinaan masyarakat akan diberikan ruang khusus sesuai ketentuan kamus usulan SIPD.
“Semua usulan harus selaras dengan kamus usulan SIPD. Itu menjadi dasar validasi sebelum masuk ke penganggaran,” jelas Wahyu.
Baca Juga : 1,68 Ton Sayuran dari Kota Batu Dikirim ke Lumajang untuk Dapur Umum Korban Erupsi Semeru
Sebagai informasi, pagu Program RT Berkelas mencapai Rp206 miliar dan mulai berjalan pada tahun anggaran 2026.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyebut dewan telah memberikan sejumlah catatan penyempurnaan, baik melalui rapat bersama TAPD maupun diskusi langsung dengan wali kota. Masukan itu diharapkan memperkuat kelancaran program yang menjadi kanal baru dalam perencanaan pembangunan kota.
“Mekanisme pengawalannya tetap mengikuti alur perencanaan yang sudah ada. Walaupun RT Berkelas ini kanal baru, tetap memakai kamus musrenbang dalam penyusunan program 2026,” ujar perempuan yang akrab disapa Mia itu.
Ia menambahkan, implementasi program tahun 2026 berada di bawah tanggung jawab kecamatan dan kelurahan. Pada 2027, tak menutup kemungkinan mekanisme akan diperluas sehingga lebih banyak perangkat daerah dapat terlibat dalam memfasilitasi pelaksanaan RT Berkelas.
