JATIMTIMES - Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus menaikkan tarif pajak dan retribusi. Hal tersebut menjadi catatan penting Fraksi PKS terkait APBD 2026.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim yang sekaligus bertindak sebagai juru bicara (jubir) Lilik Hendarwati. Pihaknya juga mendorong perbaikan tata kelola BUMD dan anak usahanya, serta pemanfaatan aset daerah secara komprehensif, khususunya penanganan aset yang idle.
Baca Juga : Cari Aman Saat Sunmori di Musim Hujan, Ini Tips dari MPM Honda Jatim
"Terhadap pemangkasan TKD sebesar Rp2,8 triliun pada APBD 2026 dibandingkan dengan APBD 2025, Fraksi PKS berpendapat agar pemerintah Provinsi melakukan perbaikan kebijakan fiskal berupa peningkatan pertumbuhan target PAD maksimal 5 persen dengan melihat potensi dan realisasi 3 tahun terakhir," jelas Lilik.
Khusus untuk rendahnya target opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada APBD 2026, Fraksi PKS berpendapat agar Pemprov berkolaborasi dengan kementerian dan penegak hukum untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam rangka perbaikan tata kelola pertambangan dan perizinan MBLB.
Ia juga menekankan inovasi standarisasi dan digitalisasi keterbukaan informasi terkait potensi Pajak MBLB dengan menggandeng aparat penegak hukum termasuk KPK dan asosiasi pelaku pertambangan. "Kami menilai dengan perbaikan itu akan berdampak pada intensifikasi dan ekstensifikasi opsen pajak MBLB pada APBD 2026," tandasnya.
Fraksi PKS juga menaruh perhatian pada sisi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Fraksi PKS berpendapat agar insentif pajak berupa keringanan pajak dan pembebasan denda adminstrasi untuk kelompok masyarat rentan tetap dipertahankan pada periode fiskal APBD 2026, dengan tetap melakukan perbaikan tata kelola perpajakan daerah," ujarnya.
Dari sisi Belanja Daerah yang terdampak pemangkasan TKD Rp2,8 triliun pada APBD 2026 dibandingkan APBD 2025, Fraksi PKS meminta Pemprov Jatim memperhatikan capaian mandatory spending.
"Khususnya belanja pendidikan 20 persen, belanja kesehatan yang memadai dan terus meningkat, belanja infrastruktur pelayanan publik (BIPP) minimal 40 persen dari total belanja setelah dikurangi bagi hasil dan transfer, dan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja setelah dikurangi tunjangan guru, serta belanja wajib lain yang didanai dari hasil penerimaan pajak daerah," tandasnya.
Lilik juga ingin ada kepastian bahwa pemangkasan TKD khususnya pada dampak belanja urusan pendidikan, kesehatan dan sosial tidak berpengaruh kepada capaian IPM Jatim pada 2026. Ia menilai, capaian IPM tahun 2025 sebesar 76,13 yang naik dari tahun 2024 sebesar 75,35 harus dipertahankan bahkan ditingkatkan dengan kebijakan fiskal berkelanjutan pada tahun 2026.
"Program pro rakyat di sektor Pendidikan dan kesehatan termasuk beasiswa, hibah dan bansos untuk kesehatan, pendidikan dan sosial serta penanganan stunting, harus mendapat perhatian lebih pada APBD 2026," paparnya.
Lilik juga meminta Pemprov Jatim agar memastikan pemangkasan TKD tidak berdampak terlalu besar kepada kebijakan belanja modal dan belanja program untuk peningkatan kinerja infrastruktur daerah berupa perbaikan jalan, irigasi, pelabuhan, dan sarana pendidikan. "Khususnya di wilayah Mataraman, tapal kuda dan Madura dan realisasi ekspansi program Trans Jatim pada APBD 2026," tandasnya.
