Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Wujudkan Keadilan Humanis, Satu Tahanan Rutan Situbondo Dibebaskan melalui Restorative Justice

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Yunan Helmy

05 - Nov - 2025, 12:39

Placeholder
Eks tahanan Rutan Situbondo bersujud syukur saat dinyatakan bebas melalui restorative justice, Selasa (04/11/2025). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis kembali ditunjukkan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Situbondo. Seorang tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, berinisial MM, resmi dibebaskan pada Selasa 4 November 2025 setelah melalui restorative justice (keadilan restoratif).

Pembebasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo dengan Nomor: R-115/M.5.40/E.oh.2/11/2025.

Baca Juga : Penuhi Target Polda Jatim, Polres Situbondo Ungkap 6 Kasus Selama Operasi Sikat Semeru 2025

Keputusan ini menjadi momentum penting dalam upaya mewujudkan hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan formal, tetapi juga mengedepankan aspek kemanusiaan dan pemulihan sosial.

Kepala Rutan Situbondo  Suwono mengatakan bahwa  pelaksanaan restorative justice terhadap tahanan MM merupakan hasil sinergi dari empat lembaga penegak hukum di Situbondo, yakni Rutan Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo, Pengadilan Negeri Situbondo, dan Polres Situbondo. 

"Kolaborasi ini menunjukkan koordinasi yang kuat dan komitmen bersama dalam menerapkan prinsip keadilan yang lebih humanis di tengah masyarakat," ujar Suwono, Rabu (05/11/2025).

Melalui pendekatan restorative justice,  penyelesaian perkara tidak semata-mata menitikberatkan pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga mengedepankan upaya pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. 

"Dalam kasus ini, pihak korban telah memaafkan dan sepakat untuk berdamai dengan pelaku, sehingga proses hukum dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan," ungkapnya.

Langkah tersebut juga sejalan dengan implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang diterjemahkan dalam Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Salah satu fokus utamanya adalah mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan melalui pendekatan yang lebih komprehensif, manusiawi, dan berkeadilan.

Suwono, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berperan aktif mendukung penerapan restorative justice dengan mengedepankan pendekatan pembinaan yang humanis dan edukatif. 

“Kami berkomitmen memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Restorative justice tidak hanya memberi kesempatan kedua bagi warga binaan, tetapi juga menjadi bukti bahwa pemasyarakatan hadir untuk memulihkan hubungan sosial dan menjaga keseimbangan keadilan di masyarakat,” ujar Suwono.

Baca Juga : Google Doodle Rayakan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional: Pengingat Jaga Kekayaan Hayati Indonesia

Lebih lanjut, Suwono menyampaikan bahwa langkah ini juga menjadi bentuk nyata peran rutan dalam mendukung transformasi sistem pemasyarakatan modern. Menurut dia, pembinaan tidak cukup dilakukan melalui hukuman semata, namun harus disertai pendekatan moral dan sosial agar mantan tahanan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Selain itu, keberhasilan penerapan restorative justice di Situbondo ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi lembaga pemasyarakatan lain di Jawa Timur. Dengan adanya kerja sama lintas sektor, proses hukum diharapkan bisa lebih cepat, efisien, dan berdampak positif bagi kedua belah pihak,  baik korban maupun pelaku.

Dukungan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan program ini. Restorative justice hanya dapat berjalan apabila masyarakat memahami pentingnya keadilan yang menyeimbangkan antara kepentingan hukum dan nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, edukasi publik terkait penerapan konsep keadilan restoratif terus digencarkan oleh aparat hukum di Situbondo.

Dengan dibebaskannya tahanan MM melalui restorative justice, Rutan Situbondo menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan wajah hukum yang lebih manusiawi. Langkah ini diharapkan menjadi contoh nyata bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga membina dan memulihkan kehidupan sosial.

“Restorative Justice adalah wujud nyata keadilan yang berpihak pada kemanusiaan. Kami ingin menunjukkan bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah dan kembali menjadi bagian dari masyarakat,” pungkasnya.

Melalui keberhasilan ini, Rutan Situbondo menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menciptakan tatanan hukum yang humanis, adil, dan bermartabat, sekaligus mendukung visi nasional dalam mewujudkan Indonesia yang lebih berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Rutan Situbondo restorative justice keadikan restoratif Situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas