Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Yai Mim Jalani Dua Agenda Pemeriksaan di Polresta Malang Kota

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Oct - 2025, 15:58

Placeholder
Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim bersama istri dan kuasa hukumnya saat mengikuti agenda pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota. (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Konflik berkepanjangan antara Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim dengan tetangganya, Sahara, kini memasuki babak baru yang lebih panas. Pria yang dikenal sebagai mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang itu akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin (20/10/2025) siang dalam dua agenda pemeriksaan. 

Didampingi sang istri, Rosida Vignesvari, serta dua kuasa hukumnya yakni Agustian Siagian dan Fakhruddin Umasugi, Yai Mim tiba di Mapolresta sekitar pukul 11.35 WIB. Agenda pemeriksaan hari itu cukup unik, karena Yai Mim hadir sebagai pelapor sekaligus terlapor dalam dua perkara berbeda. 

Baca Juga : Yai Mim Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini atas Laporan Sahara Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian menjelaskan, kliennya tengah menjalani pemeriksaan pertama sebagai pelapor kasus dugaan persekusi. Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, dilanjutkan sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sahara. 

“Agenda pertama adalah pemeriksaan klien kami sebagai pelapor dalam kasus persekusi. Setelah itu, pukul 13.00 WIB, beliau akan diperiksa sebagai terlapor dalam laporan pencemaran nama baik oleh pihak Sahara,” terang Agustian saat ditemui awak media. 

Terkait laporan persekusi tersebut, Agustian menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti dan menghadirkan saksi-saksi. Namun, ia masih enggan membuka isi bukti tersebut ke publik. “Nanti kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” ujarnya singkat. 

Sementara itu, pengacara lainnya, Fakhruddin Umasugi menegaskan bahwa video viral di media sosial menjadi salah satu bukti kuat. Terutama dugaan persekusi yang dialami Yai Mim. “Video-video yang beredar di medsos sangat jelas. Tapi kami belum bisa memberi komentar lebih detail sebelum pemeriksaan klien kami selesai. Setelah BAP, baru kami buka semua materi yang disampaikan Yai Mim,” kata Fakhruddin. 

Sebelumnya, selain melaporkan Sahara dalam kasus pencemaran nama baik, Yai Mim juga telah melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025). Kedua laporan tersebut menyasar dugaan persekusi dan penistaan agama. Dalam laporan tersebut, tak tanggung-tanggung, tujuh orang ikut dilaporkan, termasuk Sahara, suaminya, serta Ketua RT dan Ketua RW setempat. 

Baca Juga : Wabup Malang Serahkan SK CPNS IPDN, Tekankan Prinsip Kerja BerAKHLAK dan 5K

Laporan ini membuat kasus semakin kompleks dan menyita perhatian publik. Adapun untuk laporan dugaan persekusi, polisi mendalami unsur-unsur pidana yang mengacu pada Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan), Pasal 336 KUHP (Ancaman dengan kekerasan), Pasal 351 ayat 1 KUHP (Penganiayaan ringan), Pasal 167 ayat 1 KUHP (Memasuki pekarangan tanpa izin), Pasal 406 ayat 1 KUHP (Perusakan) dan Pasal 55 KUHP (Turut serta melakukan tindak pidana). 

Sedangkan dalam dugaan penistaan agama, laporan itu mengacu pada Pasal 156a KUHP dan Pasal 55 KUHP, yang bisa berdampak sangat serius bila terbukti secara hukum. Kasus ini sebenarnya telah mencuat sejak beberapa bulan lalu, namun baru kali ini memasuki tahap yang lebih serius di jalur hukum. Ketegangan antara dua pihak yang dulunya bertetangga ini memicu reaksi publik, apalagi ketika isu persekusi dan penistaan agama mulai menyeret figur-figur masyarakat setempat.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Yai Mim Malang yai mim sahara sahara dugaan pelecehan seksual pencemaran nama baik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri