Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Grebek Kamar Kos di Situbondo, Polisi Dapati Perempuan Simpan Sabu dalam Kemasan Kecil

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Nurlayla Ratri

15 - Oct - 2025, 17:04

Placeholder
Personel Satresnarkoba Polres Situbondo saat melakukan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Selasa (14/10/2025). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang perempuan berinisial ILFIYAH alias ILA binti MAWI (40) ditangkap petugas di sebuah kamar kos di Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, pada Selasa (14 Oktober 2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan kos tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan di kamar kos yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.

Baca Juga : BBM Habis Vivo Umumkan Stok Revvo90, Revvo92, dan Revvo95 Kosong di Seluruh SPBU

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyimpanan dan peredaran sabu. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 2,72 gram, serta berbagai alat yang digunakan untuk menakar dan mengonsumsi narkoba tersebut. Secara rinci, barang bukti yang disita meliputi satu pipet kaca berisi sabu seberat 2,32 gram, satu plastik klip berisi sabu 0,10 gram, dan satu potongan sedotan kuning berisi sabu 0,30 gram. Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong), dua timbangan elektrik, puluhan plastik klip berbagai ukuran, serta satu unit ponsel VIVO warna toska yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka diduga berperan ganda sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba dalam skala kecil. “Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut akan diedarkan di wilayah sekitar Jangkar dan sekitarnya. Bukti yang kami temukan cukup kuat untuk menjeratnya,” ujar AKP Luthfi, Rabu (15/10/2025).

Menurut Luthfi, modus operandi yang digunakan tersangka adalah menyimpan dan menguasai sabu dalam kemasan kecil untuk dijual kembali. Pola penyimpanan serta perlengkapan yang ditemukan menunjukkan bahwa ILFIYAH telah cukup lama terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut. “Setelah diamankan, tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami dari mana barang haram itu diperoleh dan apakah ada jaringan pemasok di wilayah Situbondo bagian timur,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ILFIYAH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Baca Juga : Khubaib bin ‘Adi: Syahid yang Menyalakan Sunnah dari Tiang Gantungan

AKP Luthfi menegaskan bahwa Polres Situbondo akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di berbagai lini, baik terhadap pengguna maupun pengedar. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda Situbondo dengan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas situbondo sabu kamar kos



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Nurlayla Ratri