Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Bekuk Pria Bunuh Istri Siri, Mayatnya Dibakar Lalu Dikubur di Kebun Tebu

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

14 - Oct - 2025, 21:28

Placeholder
Pelaku pembunuhan terhadap istri siri berinisial FA saat diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Terduga pelaku pembunuhan FA, 54 tahun warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang akhirnya ditangkap polisi, Selasa (14/10/2025). Dari hasil penyelidikan, FA diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya bernama Ponimah (42) warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

"Dari hasil penyelidikan, korban diduga dibunuh di rumah pelaku di wilayah Bululawang pada malam hari (Sabtu, 11/10/2025). Kemudian jasadnya dibawa ke kebun tebu di Gedangan dan dibakar untuk menghilangkan jejak,” ujar Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo, dalam keterangannya yang dimuat JatimTIMES, Selasa (14/10/2025) malam.

Baca Juga : Polisi Tangani Kasus Pengeroyokan di Tulungagung, Satu Pelaku Diamankan

Sebagaimana diberitakan, terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari adanya laporan orang hilang yang dilayangkan keluarga korban pada Sabtu (11/10/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, korban pada akhirnya ditemukan tewas dalam kondisi hangus terbakar di area kebun tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada Minggu (12/10/2025) pagi.

Pada saat itu, korban ditemukan dalam keadaan terkubur di dalam tanah. Polisi yang membongkar gundukan misterius usai menerima laporan warga, kemudian mendapati jasad korban dalam kondisi terbakar.

Sementara itu, identitas korban pada akhirnya berhasil terungkap setelah dilakukan proses pemeriksaan sidik jari dan pencocokan ciri fisik oleh tim Inafis Polres Malang.

Pada Selasa (14/10/2025), hasil identifikasi tersebut kemudian di konfirmasi kepada pihak keluarga, yang pada akhirnya membenarkan jika mayat perempuan tersebut ialah korban Ponimah. "Kurang dari 24 jam setelah identitas korban diketahui, petugas berhasil menangkap pelakunya," terang Danang.

Baca Juga : Dari Sajadah Terbakar hingga Jam Rolex Hilang, Begini Kronologi Kasus Yai Mim yang Dilaporkan Menista Agama

Proses penangkapan terhadap pelaku tersebut bermula saat polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dari serangkaian tindakan penyelidikan. Di mana, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga keterangan saksi, pelaku pembunuhan mengarah kepada FA. "Sementara dari CCTV yang merekam kendaraan truk kuning milik pelaku, sempat nampak melintas menuju ke lokasi kejadian," ujar Danang.

Polisi kemudian bergegas memburu keberadaan pelaku. FA pada akhirnya berhasil diringkus polisi saat yang bersangkutan sedang berada di rumahnya. "Terkait motif pelaku membunuh korban sedang kami dalami, dugaan sementara karena ada masalah pribadi," pungkas Danang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kasus pembunuhan suami bunuh istri siri danang setiyo pembunuhan kabupaten malang polres malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya