JATIMTIMES - Kabar mengenai dua produk sirop obat asal India, Coldrif Cough Syrup dan Nextro-DS Syrup, yang diduga mengandung Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas aman dan menyebabkan kematian anak di India, berpotensi menimbulkan keresahan dan hoaks di masyarakat Indonesia.
Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) langsung bertindak untuk mencegah penyebaran informasi yang salah. Poin utama yang disampaikan BPOM adalah penegasan bahwa kedua produk tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.
Baca Juga : Dosen Fisika UB Edukasi Siswa TK Ya Bunayya Blitar tentang Lingkungan dan Bencana Alam
Di India, tempat asal produksi obat ini, mendapatkan laporan atas kemunculan kasus kematian karena konsumsi obat ini. Disinyalir, obat ini sempat beredar di Indonesia, namun tanpa izin resmi dari BPOM,
"Berdasarkan hasil temuan di database BPOM yakni website new-aero.pom.go.id dan cekbpom.go.id, ditemukan bahwa kedua obat tersebut tidak terdaftar sebagai produk yang memiliki kerja sama dengan produsen, importir, hingga distributor obat di Indonesia," tulis BPOM melalui channel resminya, Rabu (8/10/2025).
Melalui hasil kerja patroli siber yang disediakan BPOM, telah dipastikan bahwa produk obat sirop ini tidak ditemukan di e-commerce atau pusat jual beli online yang tersedia di dalam negeri. Komitmen BPOM sebagai langkah preventif, adalah dengan memperkuat filter penjagaan arus pra dan pasca-edar atas obat-obatan sirop yang beredar di Indonesia.
"Pengawasan terus dilakukan oleh BPOM dalam menjaga keketatan pengawasan dengan basis risiko di berbagai fasilitas produksi, distribusi, dan pelayan kefarmasian," tegas BPOM.
Pernyataan ini senada dengan imbauan kepada industri farmasi untuk melakukan pemantauan mandiri dan memberikan hasil laporan uji cemaran melalui database sistem online BPOM. BPOM menyampaikan bahwa kini telah berhasil meningkatkan sistem pelaporan farmakovigilans yang melibatkan tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, dan industri farmasi untuk mendeteksi cepat efek samping obat.
Baca Juga : Kolaborasi Manis Dispendukcapil Blitar dan Kampung Coklat: Layanan Adminduk Sekaligus Rekreasi
BPOM memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas yang selalu melakukan tindakan aktif untuk mandiri mencegah penyebaran obat ilegal di Indonesia. BPOM menganjurkan untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli obat.
Untuk pembelian secara daring sangat dianjurkan untuk semua orang melakukan pengecekan kepemilikan Izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan. Masyarakat diimbau untuk hanya membeli obat hanya pada apotek yang memiliki izin resmi, toko obat terizin, atau fasilitas kesehatan resmi yang tersedia di tiap daerah.