Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Terbitkan SE Disiplin, Pemkot Batu Perketat Jam Kerja ASN

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

01 - Oct - 2025, 16:15

Placeholder
Sejumlah ASN Pemkot Batu kedapatan nongkrong di salah satu kafe baru saat jam kerja dengan berseragam Korpri beberapa waktu lalu.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Batu kini diharuskan menaati aturan ketat jam kerja. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah yang diterbitkan pada 30 September 2025. Menyusul beberapa masalah kedisiplinan ASN seperti nongkrong di luar kantor saat jam kerja.

Edaran tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Batu itu tersebut dikeluarkan dengan Nomor : 800/23/35.79.502/IX/2025. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu Zadim Efisiensi.

Baca Juga : Wali Kota Mas Ibin Sinergikan MBG dan KMP untuk Perkuat Ekonomi dan Gizi Warga Kota Blitar

Dalam dokumen surat edaran tersebut diketahui bahwa ASN Pemkot Batu diharuskan menaati aturan soal jam dan absensi. Tertulis bahwa edaran itu dalam rangka meningkatkan disiplin, produktivitas dan kinerja pegawai sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Maka dipandang perlu untuk menetapkan langkah-langkah penegakan disiplin secara konsisten dan berkesinambungan di lingkungan kerja," ujar Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi melalui surat tersebut.

Untuk meningkatkan pengawasan, dilaksanakan tiga kali presensi. Pertama, bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan lima hari kerja diberlakukan tiga kali presensi selama Senin sampai hari Kamis. Presensi datang dilakukan dengan batas waktu pukul 07.00-07.30 WIB. Presensi siang dilakukan dengan batas waktu pukul 13.00-13.30 WIB. Dan Presensi pulang dilakukan dengan batas waktu pukul 16.00-17.00 WIB.

Selain itu, Hari Jumat presensi dilakukan sebanyak dua kali, yaitu presensi datang dilakukan dengan batas waktu pukul 06.30-07.00 WIB, presensi pulang dilakukan dengan batas waktu pukul 14.00-15.00 WIB.

Sementara itu, jam kerja SKPD dengan lima hari kerja sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pelaksanaan lima Hari Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batu. Hari Senin sampai dengan Hari Kamis pukul 07.30-16.00 WIB dengan Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, dan Hari Jumat pukul 07.00-14.00 WIB dengan Waktu istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.

Dikatakan Zadim, ASN yang tidak dapat melaksanakan presensi dikarenakan melaksanakan tugas, maka dapat dilakukan mekanisme sanggah presensi sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian ASN yang meninggalkan kantor pada jam kerja wajib mengisi buku keluar dan membawa surat tugas.

"ASN tidak diperbolehkan melakukan kegiatan rutin domestik seperti antar jemput anak sekolah pada jam kerja, tidak diperbolehkan makan dan minum di luar kantor pada jam kerja. Juga ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Baca Juga : Job Fair Inklusif 2025, Hadirkan 1.848 Loker Luar Negeri dan 163 Loker bagi Diffabel

Ia menambahkan, akan dilakukan pemakaian tanda pengenal pegawai secara elektronik, dengan tujuan mengetahui mobilitas pegawai pada saat jam kerja. Selain itu digunakan untuk sarana akses keluar masuk pegawai melalui gate elektronik di lingkungan Balaikota Among Tani.

Tanda pengenal juga untuk peningkatan keamanan di lingkungan Balaikota Among Tani. Lebih lanjut, Zadim merincikan, perlu peningkatan pengawasan melekat terhadap staf secara berjenjang, mulai dari Kepala

SKPD hingga pejabat struktural di bawahnya. Di mana, setiap pagi pada awal masuk jam kerja, diharapkan Kepala SKPD memberikan briefing atau pengarahan singkat kepada Pejabat Struktural atau Fungsional di bawahnya.

Untuk memonitor pelaksanaan disiplin pegawai (ASN dan Non ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Batu, lanjut dia, secara berkala Tim Penegak Disiplin ASN akan melakukan inspeksi ke SKPD.

"ASN yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.


Topik

Pemerintahan asn kota batu pemkot batu sekda kota batu ans bolos kerja



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana