Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Habibah binti Sahl: Perempuan Pertama Pengugat Cerai dalam Islam

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

18 - Sep - 2025, 09:21

Placeholder
Ilustrasi seorang istri yang mengajukan gugatan cerai (pixabay)

JATIMTIMES - Sejarah Islam menyimpan banyak kisah yang jarang disorot, terutama yang menyangkut keberanian perempuan dalam mengambil keputusan besar. Salah satu di antaranya adalah kisah Habibah binti Sahl, seorang perempuan dari kalangan Anshar yang dikenal sebagai muslimah pertama yang mengajukan gugatan cerai atau khulu’ pada masa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam.

Kisah ini terekam dalam riwayat hadis-hadis sahih, di antaranya dalam Sahih al-Bukhari (No. 5330) dan Muwatta’ Imam Malik (No. 1187). Penjelasan lebih detail juga dibahas oleh ulama besar Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari. Dari catatan itu, tergambar jelas bagaimana peristiwa ini menjadi landasan penting dalam hukum Islam, khususnya terkait hak perempuan untuk mengajukan perceraian.

Baca Juga : Wujudkan Kampus Bersih dan Transparan, Rektor UIN Malang Prof Ilfi Keluarkan Larangan Gratifikasi

Habibah binti Sahl adalah istri dari sahabat besar, Tsabit bin Qays bin Syammas al-Anshari al-Khazraji ra., seorang orator ulung, tokoh terpandang, dan panutan masyarakat Madinah. Meski menikah dengan sosok yang dihormati, Habibah merasakan kegelisahan dalam rumah tangganya. Ia merasa tidak sanggup melanjutkan kehidupan sebagai istri Tsabit, meski tak ada cacat pada akhlak maupun ibadah suaminya.

Dengan keberanian, Habibah datang ke kediaman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam. Ketika Nabi membuka pintu, beliau bertanya, “Siapa yang datang?” Habibah menjawab, “Aku, Habibah binti Sahl.” 

Nabi kemudian menanyakan maksud kedatangannya. Habibah dengan jujur menyampaikan keluhannya, “Wahai Rasulullah, aku adalah istri Tsabit bin Qays. Aku tidak lagi mampu hidup bersamanya. Akhlaknya baik, ibadahnya juga baik, tetapi aku tidak sanggup meneruskan rumah tangga ini. Aku khawatir jika dipaksa bertahan, aku justru berlaku buruk kepadanya.”

Jawaban itu menunjukkan ketegasan dan kejujuran seorang perempuan yang memilih mengakui keterbatasannya. Ia tidak menuding keburukan pada suaminya, melainkan menekankan bahwa keputusannya lahir dari kegelisahan pribadi. Nabi kemudian memanggil Tsabit bin Qays dan mendengarkan penjelasan keduanya. Dari musyawarah itu, Rasulullah memberikan jalan keluar: Habibah dapat berpisah melalui khulu’, yaitu perceraian dengan pengembalian mahar.

Pada akhirnya, Habibah mengembalikan sebidang kebun yang pernah diberikan Tsabit sebagai mahar pernikahan mereka. Dengan cara itu, perceraian berlangsung baik, tanpa permusuhan, dan sesuai dengan prinsip keadilan. Peristiwa ini sekaligus menjadi catatan sejarah sebagai gugatan cerai pertama yang diajukan oleh seorang perempuan dalam Islam.

Baca Juga : Kisah Aisyah Menyobek Kerudung Tipis: Teladan Hijab yang Tak Pernah Usang

Kisah Habibah binti Sahl bukan sekadar peristiwa pribadi, melainkan penegasan bahwa Islam sejak awal memberi ruang bagi perempuan untuk menyuarakan pilihan hidupnya. Perceraian dalam pandangan Islam bukanlah aib, tetapi jalan keluar yang sah ketika kebersamaan tidak lagi membawa kebaikan. 

Habibah telah menunjukkan bahwa menjaga kejujuran hati lebih penting daripada mempertahankan rumah tangga yang hanya menyisakan kegelisahan. Jejak sejarah ini menjadi dasar penting dalam fikih Islam mengenai khulu’ dan hingga kini tetap menjadi rujukan ketika membicarakan hak-hak perempuan dalam rumah tangga. 

 


Topik

Agama cerai habibah binti sahl sahabat nabi sejarah islam



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana