Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Samapta Polres Situbondo Amankan Puluhan Botol Arak di 2 Kecamatan, Penjual Diproses Tipiring

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Sep - 2025, 11:14

Placeholder
Personel Samapta Polres Situbondo saat mengamankan puluhan Botol Arak saat Patroli, Selasa (16/09/2025). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Personel Samapta Polres Situbondo bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras (miras) yang meresahkan. Dalam patroli yang digelar pada Selasa (16/9/2025) malam, polisi berhasil mengamankan puluhan botol arak dari dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Kapongan dan Kecamatan Mangaran.

Kasat Samapta Polres Situbondo Iptu Rachman Fadli Kurniawan menjelaskan bahwa patroli gabungan yang melibatkan Unit Patko 14.01 dan Raimas Samapta itu awalnya menyisir Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan. 

Baca Juga : Polres Situbondo Layani SKCK 24 Jam, Bukti Pelayanan Prima dan Humanis

"Dari informasi warga, diduga ada aktivitas penjualan miras ilegal di salah satu rumah warga. Setelah dilakukan pengecekan kami mendapati seorang pria berinisial ZM (25) yang kedapatan menjual miras jenis arak tanpa izin," jelas Iptu Rachman, Rabu (17/09/2025).

Dari tangan ZM, petugas menyita 41 botol arak, uang tunai Rp 30 ribu hasil penjualan, serta kartu identitas miliknya. Selanjutnya, yang bersangkutan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Tidak hanya itu, Rachman juga mengungkapkan, jika patroli juga dilakukan di wilayah Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran. Di lokasi kedua, polisi kembali mengamankan seorang penjual miras berinisial JL (35). Dari rumahnya, ditemukan 30 botol arak siap edar. JL pun langsung diamankan beserta barang bukti untuk diproses tipiring.

Iptu Rachman juga menegaskan bahwa penindakan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat sekaligus upaya mencegah gangguan kamtibmas.

Baca Juga : Kuburan Mewah Disorot DPR RI Ahmad Irawan, Sebut Tarif Bikin Bergejolak

“Peredaran miras ilegal sering kali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal maupun kecelakaan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual miras tanpa izin karena melanggar hukum. Dan juga mengonsumsi miras dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Seluruh rangkaian giat berlangsung lancar dan kondusif. Polres Situbondo memastikan akan terus meningkatkan patroli serta menindak tegas praktik penjualan miras ilegal sesuai aturan yang berlaku.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Samapta Polres Situbondo miras operasi miras Arak Tipiring Situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Sri Kurnia Mahiruni