JATIMTIMES - Sebanyak 57 kendaraan transportasi umum (Transum) dan armada wisata terjaring operasi Ramp Check di Terminal Kota Batu, Jalan Dewi Sartika, Rabu (10 September 2025) kemarin. Puluhan di antaranya masih ditemukan sejumlah pelanggaran kelaikan.
Ramp Check tersebut digelar Personel Gabungan yang terdiri dari UPT P3 LLAJ Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim, Satlantas Polres Batu, Jasa Raharja Cabang Malang, dan Balai Uji Kendaraan KWB Bidang Angkutan Dishub Kota Batu.
Baca Juga : Pemkot Batu Optimalisasi Layanan Wajib Pajak lewat Aplikasi SIP Mobile SAE
Kanit Kamsel Satlantas Polres Batu, Aiptu Nurhadi Santosa, menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus langkah preventif untuk menekan risiko kecelakaan.
"Ramp check dilakukan bersama tim gabungan dengan memeriksa berbagai aspek teknis, mulai fungsi rem, lampu, ban, wiper, sabuk pengaman, hingga perlengkapan darurat seperti segitiga pengaman dan APAR," ujarnya.
Dirincikannya, 57 kendaraan angkutan penumpang yang diperiksa beragam jenis. Mulai dari Bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) 1 unit, mini bus 7 unit, Bus pariwisata 23 unit, dan mobil penumpang umum (MPU) sejumlah 26 unit.
Selain aspek teknis, kelengkapan administrasi kendaraan juga ikut diperiksa, meliputi STNK, SIM pengemudi, dan kartu pengawasan angkutan umum. Bagi kendaraan dengan kekurangan minor, pengemudi mendapat teguran sekaligus arahan untuk segera melakukan perbaikan.
"Ramp check untuk memastikan kendaraan angkutan umum di Kota Batu benar-benar laik jalan. Sopir juga diimbau agar rutin melakukan perawatan dan tidak memaksakan kendaraan beroperasi jika ada kerusakan," tegas Nurhadi.
Nurhadi menyebutkan, dalam operasi Ramp check itu, terdapat temuan beberapa pelanggaran pada 10 kendaraan. Mulai dari KPS (Kartu Pengawasan) tidak berlaku, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) Tidak berlaku, juga unsur penunjang tidak lengkap.
Baca Juga : SMK Kesenian Kota Batu Libatkan Pengajar dari Seniman Lokal
"Ada yang tidak dilengkapi pemecah kaca, juga APAR (Alat Pemadam Api Ringan)," katanya.
Selain itu, sambungnya, sebagian kendaraan didapati pintu darurat yang terhalang, over seat. Berdasarkan temuan-temuan itu, tiga kendaraan ditindak UPT PPP LLAJ Malang karena masa uji berkala sudah habis, sedangkan tujuh MPU mendapat peringatan terkait kelengkapan dokumen.
"Kepada pelanggarnya diberikan penindakan dengan peringatan dan tilang. Serta melakukan sosialisasi dan edukasi pada Angkutan Kota terkait Uji KIR berkala," tambahnya.