JATIMTIMES - Istilah KTP pink belakangan semakin sering terdengar, terutama bagi para orang tua yang memiliki anak di bawah 17 tahun. Kartu ini sejatinya merujuk pada kartu identitas anak (KIA), yaitu dokumen resmi kependudukan yang diberikan kepada anak-anak sebagai bentuk perlindungan dan identitas sah di Indonesia. Warna merah muda yang mendominasi kartu inilah yang membuatnya populer disebut sebagai KTP pink.
Bagi anak-anak, kepemilikan KIA sangat penting karena berfungsi hampir sama dengan KTP elektronik (KTP-el) untuk orang dewasa. Namun tentu saja, ada perbedaan signifikan di antara keduanya.
Baca Juga : Sempat Frustrasi Terjebak Demo dan Tak Bisa Pulang, Intan Bersyukur Diselamatkan Wali Kota Eri
Apa Itu KTP Pink atau KIA?
Kartu identitas anak (KIA) adalah identitas resmi bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Aturan mengenai KIA ini tertuang dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Dalam regulasi tersebut, KIA didefinisikan sebagai dokumen bukti diri anak yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota. Dengan demikian, meski belum berusia 17 tahun, anak sudah memiliki identitas sah yang diakui negara.
Fungsi dan Kegunaan KTP Pink
Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil menjelaskan bahwa penerbitan KIA bertujuan untuk:
• Melindungi hak-hak anak.
• Memberikan kepastian hukum.
• Menjadi basis data pemerintah dalam perencanaan program perlindungan anak.
• Mempermudah anak dalam mengakses layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga keperluan administrasi lainnya.
Dengan KTP pink, anak-anak lebih mudah mendapatkan berbagai layanan tanpa harus selalu bergantung pada dokumen orang tua.
Jenis-Jenis Kartu Identitas Anak
KIA dibagi menjadi dua kategori berdasarkan usia pemiliknya, yaitu:
1. KIA untuk anak usia 0–5 tahun → tidak menggunakan foto.
2. KIA untuk anak usia 5–17 tahun kurang satu hari → menggunakan foto anak sesuai ketentuan.
Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru
Meskipun sama-sama merupakan dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh Dukcapil, KTP pink dan KTP biru memiliki sejumlah perbedaan penting:
1. Subjek Pemilik
KTP pink (KIA): Untuk anak di bawah 17 tahun dan belum menikah.
KTP biru (KTP Elektronik): Untuk WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
2. Fungsi Utama
KTP pink: Sebagai identitas anak untuk mempermudah akses layanan publik.
KTP biru: Sebagai identitas permanen sekaligus dokumen wajib dalam administrasi negara dan transaksi resmi.
3. Masa Berlaku
KTP pink: Berlaku hanya sampai anak berusia 17 tahun.
KTP biru: Berlaku seumur hidup.
4. Teknologi yang Digunakan
KTP pink: Tidak memiliki chip biometrik, hanya berisi data dasar anak.
KTP biru: Dilengkapi chip biometrik berisi sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan NIK seumur hidup.
Baca Juga : Menlu AS Marco Rubio Tegaskan Tolak Negara Palestina, Kritik Prancis dan Sekutunya
5. Peran dalam Administrasi
KTP pink: Memberikan perlindungan hukum dan pengakuan identitas anak sejak dini.
KTP biru: Digunakan sebagai dokumen utama dalam berbagai urusan administrasi negara dan kebutuhan finansial.
Singkatnya, KTP pink bersifat sementara sebagai identitas anak. Sedangkan KTP biru adalah identitas tetap seumur hidup yang wajib dimiliki setiap WNI dewasa.
Syarat Membuat KTP Pink
Untuk mengurus KIA, orang tua atau wali perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi akta kelahiran anak.
- Kartu keluarga (KK) asli.
- KTP elektronik asli kedua orang tua/wali.
- Pas foto anak ukuran 2x3 (untuk usia 5–17 tahun).
- Tahun kelahiran genap → latar foto biru.
- Tahun kelahiran ganjil → latar foto merah.
Cara Membuat KTP Pink
Proses pembuatan KIA cukup mudah, berikut langkah-langkahnya:
1. Orang tua atau wali mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat atau unit pelayanan yang tersedia.
2. Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.
3. Petugas melakukan verifikasi data dan memeriksa kelengkapan berkas.
4. Jika valid, KIA akan langsung dicetak.
5. Orang tua/wali dapat mengambil KIA di loket pelayanan.
KTP pink (KIA) adalah identitas resmi untuk anak-anak di bawah 17 tahun yang berfungsi melindungi hak dan mempermudah akses layanan publik. Meski berbeda dengan KTP biru (KTP elektronik) yang berlaku seumur hidup dan memiliki chip biometrik, KTP pink tetap sangat penting sebagai bentuk pengakuan negara terhadap identitas anak.
Orang tua sebaiknya segera mengurus KIA bagi anaknya agar lebih mudah dalam berbagai urusan administrasi, sekaligus memastikan hak-hak anak terlindungi sejak dini.