Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Mengacu Perwal dan PP, Ketua DPRD Kota Malang Pastikan Tunjangan Tak Naik

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Sep - 2025, 19:16

Placeholder
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita. (Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, memastikan tidak ada kenaikan tunjangan yang diterima oleh anggota. Hal tersebut juga telah mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Hal tersebut sekaligus untuk menanggapi kebijakan pemerintah pusat yang telah ditindaklanjuti oleh DPRD Provinsi Jawa Timur, terkait penghapusan tunjangan perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Jatim Pastikan Tak Ada Kenaikan Gaji dan Tunjangan Tahun Ini

Ia menegaskan bahwa, DPRD Kota Malang sejak awal tidak memiliki komponen tunjangan tersebut. "Kami gak ada tunjangan ke luar negeri," ujar perempuan yang akrab dengan sapaan Mia, Kamis (4/9/2025).

Meski total tunjangan yang diterima anggota DPRD sudah memiliki hitungannya masing-masing, Mia kembali menegaskan tidak ada komponen perjalanan ke luar negeri di dalamnya.

"Semua mengacu pada Peraturan Pemerintah. Jadi semuanya bisa membaca, melihat di sana," imbuh Mia.

Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD menyebutkan, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD. 

Komponen tersebut meliputi beberapa item. Seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain.

Selain itu, terdapat pula penghasilan yang pajaknya dibebankan pada pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan. Yakni tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.

Selain itu, seluruh anggaran belanja gaji dan tunjangan DPRD telah diatur dalam Perwal Kota Malang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan pada 27 Desember 2024. 

Baca Juga : Rangkaian Demo di Kota Malang Sempat Ganggu Aktivitas Warga, Ketua DPRD Apresiasi Semua Berujung Damai

Perwal tersebut mencakup belanja uang representasi DPRD, tunjangan keluarga, tunjangan beras, hingga belanja uang jasa pengabdian.

Mia juga mengaku bahwa seluruh anggota DPRD Kota Malang tidak mendapat tunjangan pajak. Termasuk untuk komponen Pajak Penghasilan (PPh21). Menurutnya, fasilitas tersebut hanya berlaku di DPR RI, sementara di tingkat kota atau kabupaten mekanismenya berbeda.

"Itu mungkin di DPR RI. Kalau di kami tidak ada. Kan beda. Kami ini seperti ASN," paparnya.

Ia juga menegaskan, justru potongan pajak yang diterima anggota DPRD Kota Malang cukup besar. Terlebih setelah diberlakukannya skema pajak tarif efektif rata-rata (TER) yang menyebabkan potongan pajak semakin signifikan.

"Itu sebenarnya besar banget. Banyak potongannya. Jadi tidak ada (kenaikan tunjangan). Bahkan berkurang. Kan kena efisiensi. Kami kemarin efisiensi 50,1 persen. Itu tertinggi di seluruh Kota Malang," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Perwal Peraturan Pemerintah DPRD Kota Malang DPRD Kota Malang tunjangan dprd Tunjangan Tak Naik Amithya Ratnanggani Sirraduhita



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni