JATIMTIMES - Polemik tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI tengah menjadi perbincangan hangat publik. Pasalnya, setiap anggota dewan disebut akan menerima tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan untuk periode 2024-2029.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa tunjangan tersebut bukanlah kenaikan gaji, melainkan kompensasi atas dihapusnya fasilitas rumah jabatan anggota (RJA) DPR.
Baca Juga : Hasil Seleksi Administrasi LPDP 2025 Tahap 2 Diumumkan, Berikut Link dan Cara Mengeceknya!
“Tidak ada kenaikan gaji pokok. Yang ada adalah penyesuaian tunjangan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas,” tegas Puan dikutip Antara, Jumat (22/8/2025).
Selain tunjangan rumah, anggota DPR juga mendapatkan berbagai fasilitas lain yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.
Adies Kadir, Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, menyebutkan adanya penyesuaian beberapa tunjangan karena harga kebutuhan pokok yang naik. “Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp12 juta dan ada kenaikan sedikit dari Rp10 kalau tidak salah,” ungkap Adies.
Tak hanya itu, tunjangan bahan bakar juga ikut naik. Jika sebelumnya berkisar Rp 4–5 juta per bulan, kini meningkat hingga Rp 7 juta. “Tunjangan-tunjangan lain juga ada kenaikan sedikit-sedikit, bensin itu sekitar Rp7 juta yang tadinya kemarin sekitar Rp4–5 juta sebulan,” jelasnya.
Namun, yang paling disorot publik adalah pos tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan. Jika dihitung selama 5 tahun masa jabatan, setiap anggota DPR berpotensi mengantongi Rp 3 miliar hanya dari tunjangan rumah.
Kebijakan ini langsung menuai kritik. Salah satunya datang dari pengajar Bahasa Indonesia di Jerman, Boy Tri Rizky atau akrab disapa Mas Boy.
Dalam unggahannya di Instagram, Mas Boy menilai pemberian tunjangan rumah lebih merugikan negara dibanding menyediakan rumah dinas.
“PENGHAPUSAN RUMAH DINAS DPR dan menggantinya ‘dengan tunjangan 50jt/bulan adalah kerugian negara. Sangat lucu, rumah dinas DIGANTI dengan tunjangan 50jt/bulan,” tulisnya.
Sebagaimana dilansir laman Kemenkeu, rumah dinas adalah aset negara yang dikembalikan setelah pejabat selesai menjabat. Sementara kata Mas Boy, dengan tunjangan rumah, anggota DPR bisa membeli rumah pribadi.
“Artinya: Rumah dinas itu adalah MILIK negara. Setelah pejabat selesai tugas, rumah itu akan DIKEMBALIKAN oleh negara dan pejabat TIDAK ADA HAK untuk KEPEMILIKAN rumah tersebut. Jika anggota DPR mendapat 50jt/bulan untuk tunjangan rumah, mereka bisa MEMBELI RUMAH. Setelah selesai tugas mereka akan punya rumah PRIBADI. Rumah GIVEAWAY DPR,” ujarnya.
Baca Juga : Jerome Polin Singgung Hitungan Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Itu Hotel Bintang Lima Pak?
Mas Boy juga membandingkan besarnya tunjangan DPR dengan biaya hidup masyarakat. Ia menyebut biaya hidup layak di Jakarta menurut BPS hanya Rp 1,6 juta per bulan.
“Hidup layak 1,6jt/bulan, kok DPR bisa dapet 3jt/HARI. Artinya mereka hidup bukan layak lagi, tetapi hidup di surga,” tulisnya.
Menurut hitungannya, satu anggota DPR yang mendapat Rp 50 juta per bulan akan menghabiskan Rp 600 juta setahun. Jika dikalikan 5 tahun, nilainya mencapai Rp 3 miliar. Dengan 580 anggota DPR, totalnya mencapai Rp 29 miliar per bulan hanya untuk tunjangan rumah mereka.
Mas Boy mengkritik keras kebijakan ini karena dinilai tidak bijak. Ia menilai anggaran tersebut lebih baik dialokasikan untuk guru yang kesulitan tempat tinggal.
“29M hanya untuk GIVEAWAY TEMPAT TINGGAL DPR. apakah ini bijak? Sedangkan, jika uang itu digunakan dengan baik, bisa digunakan untuk tunjangan tempat tinggal guru. Gak perlu 50jt/bulan, 1jt/bulan guru sudah sangat bersyukur!! Jika 1 guru dapat 1jt/bulan sebagai tunjangan rumah, sudah ada 29rb guru yang bisa mendapatkan manfaat dari 29M itu,” tulisnya.
Sebagai informasi, gaji pokok anggota DPR RI masih merujuk pada PP No. 75 Tahun 2000, yakni Rp 4,2 juta per bulan untuk anggota biasa. Namun, dengan berbagai tunjangan yang jumlahnya belasan komponen, pendapatan bulanan anggota DPR bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.