JATIMTIMES - Sampah-sampah plastik disusun rapi menjadi sebuah patung perempuan hingga patung bayi yang menjadi sorotan utama di depan Balai Kota Malang, Rabu (13/8/2025).
Hal tersebut merupakan aksi teatrikal sekelompok aktivis lingkungan serta mahasiswa yang mendesak Pemkot Malang segera menerbitkan peraturan daerah (perda) yang melarang penggunaan plastik sekali pakai.
Baca Juga : Puluhan Ton Beras Gerakan Pangan Murah Polresta Banyuwangi Ludes Diserbu Warga
Aksi teatrikal menyuguhkan sampah plastik juga spanduk atau banner dengan berbagai tulisan. Dalam aksi mereka, beberapa hal yang disampaikan untuk mendesak Pemkot Malang untuk segera mengambil langkah. Di antaranya, membuat peraturan pengurangan penggunaan plastik melalui perda dan menerapkan sanksi bagi pelaku usaha yang masih menggunakan plastik sekali pakai serta mendukung sistem guna ulang sebagai langkah mitigasikebocoran sampah plastik di lingkungan.
Mereka juga mendesak pelabelan yang jelas terkait kandungan bahan kimia berbahaya dalam kemasan plastik dan makanan. Ini demi masyarakat lebih waspada dan untuk melindungi generasi mendatang, termasuk bayi yang sedang tumbuh dalam kandungan supaya tidak terpapar racun mikroplastikyang dapat membahayakan bagi kesehatan.
Isu lain yang diangkat adalah pemerataan pelayanan persampahan, dengan menyediakan TPS 3R dan tempat sampah terpilah di setiap kelurahan.
Divisi Edukasi Peneliti Ecoton Alaika Rahmatullah mengatakan, pihaknya sudah memiliki banyak temuan mengkhawatirkan terkait pencemaran mikroplastik di Kota Malang. Hal tersebut yang mendesak mereka melakukan aksi teatrikal tersebut untuk mendesak agar aturan segera dilakukan.
Melihat dalam sebuah penelitian Ecoton di wilayah rentan Malang, termasuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA), timnya mengambil sampel darah dan plasenta ibu hamil. Hasilnya, didapati adanya mikroplastik pada plasenta dan cairan ketuban dengan kadar rata-rata 15 partikel per sampel.
“Penelitian lain juga menunjukkan bayi lebih rentan mengonsumsi mikroplastik dibanding orang dewasa. Partikel ini ditemukan di usus, ginjal, hingga paru-paru,” terang Alaika.
Selain itu, Ecoton menemukan udara di Kota Malang mengandung sekitar 50 partikel mikroplastik setiap dua jam. Sumber utama pencemaran ini, berasal dari sampah plastik yang dibuang sembarangan, termasuk ke Sungai Brantas.
“Ini di daerah Muharto, Kedungkandang, setiap pagi dan sore, warga membuang sampah ke sungai. Dari 40 titik timbunan sampah di bantaran sungai yang kami teliti, hampir 70 persen adalah plastik atau kresek,” tegas Alaika.
Baca Juga : Feses Warga Malang Paling Tercemar Mikroplastik, Bayi 14 Kali Lipat Lebih Tinggi
Paparan mikroplastik berpotensi memicu kanker, gangguan hormonal hingga melemahkan sistem imun, terutama pada anak-anak. Kondisi ini, lanjutnya, menjadi darurat sehingga Malang perlu memiliki aturan pembatasan plastik sekali pakai, seperti yang sudah dilakukan Surabaya dan Bali.
Tak hanya itu, ia juga menilai Indonesia cukup tertinggal dalam regulasi pengendalian mikroplastik, sementara negara lain seperti California, Korea Selatan dan sejumlah negara Eropa telah melarang atau menetapkan baku mutu mikroplastik.
“Sebelum ada baku mutu nasional, Malang harus punya perda pembatasan plastik sekali pakai,” imbuh Alaika.
Pihaknya saat ini tengah menyusun naskah akademik untuk mendukung perda tersebut. Draft awal sedang digodok dan akan menggelar audiensi dengan Komisi C DPRD Kota Malang.
“Hal yang harus dilakukan solusinya dengan membatasi akses plastik sekali pakai, dorong penggunaan alternatif seperti tumbler dan wadah makan yang dapat digunakan berulang,” tutupnya.
