Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Viral TKW Banyuwangi di Hongkong Ngaku Rekening Rp 30 Juta Dibekukan

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

31 - Jul - 2025, 18:36

Placeholder
TKW asal Banyuwangi yang berada di Hongkong mengaku rekeningnya dibekukan PPATK. (Foto: TikTok @sumiarnivlog)

JATIMTIMES - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Banyuwangi yang bekerja di Hongkong viral di media sosial setelah mengaku rekening bank miliknya dibekukan oleh pemerintah. Keluhan tersebut terekam dalam video TikTok milik akun @sumiarnivlog dan langsung menuai respons dari warganet.

Dalam video tersebut, perempuan yang mengenakan topi dan headset itu tampak berbincang dengan pemilik akun. Saat ditanya soal jumlah uang yang tersimpan di rekeningnya, ia menjawab, "Duitku sing ning bank Rp30 juta rupiah."

Baca Juga : 160 Guru Sekolah Rakyat Undur Diri, Begini Kondisi di Kota Malang

Pemilik akun pun ikut bersimpati. “Ya Allah, mesakne mbak e iki, mbak Banyuwangi duite 30,” kata pemilik akun tersebut. 

Tampak TKW itu pun meluapkan emosinnya. Ia mengaku kesal karena uangnya tidak bisa diakses lantaran dibekukan.

"Jian tenan aku, pemerintah janc*k iku, kurang ajar, kene ra iso balik (Banyuwangi), ra tiap tahun balik (Banyuwangi), as*, pemerintah undang-undang kyok ta*, janc*k tenan," keluhnya dalam video itu.

Iku duwik terkecer-kecer, dibekukan tenan,” sambungnya.

Dalam video itu juga disebutkan bahwa rekening tersebut berada di salah satu bank swasta besar di Indonesia.

Wes dilacak gaiso, di BCA, wes dibekukan pemerintah,” kata TKW asal Banyuwangi yang berada di Hongkong tersebut. 

Iku (peraturan) guduk ngayomi malah ngidek nang rakyat iku,” sambungnya.

Pemilik akun pun menimpali dengan nada satir. “Gimana suaranya yang dulu sing nyoblos Prabowo, guduk dulurku.

Unggahan itu langsung ramai dikomentari oleh warganet yang merasa mengalami hal serupa. Salah satu warganet mengaku istrinya yang juga TKW mengalami pembekuan rekening dengan saldo jauh lebih besar.

"(Keluarga) tidak bisa (uruskan),, harus ats nma yg punya rkening bru bisa ambil,,, uang istriku tkw 70 jt rkening dibekukan,, saya sbgai suami bolak balik ke bank tidak bisa brbuat apa2," tulis akun @아구스 수***.

Keluhan lain datang dari @Four-Appa*** yang menyebut bahwa tindakan pembekuan rekening karena tidak aktif selama 3 bulan sangat memberatkan masyarakat. “Parah kalo ini terjadi, duit disimpan di bank dan diputarkan oleh bank. Sekarang karna rekening gak ada transaksi selama 3 bulan, malah mau dibekukan. Jadi tambah susah rakyat.”

Komentar serupa juga dilontarkan akun @MOHAMMAD IR***, yang meminta pergantian pejabat PPATK karena dianggap bikin gaduh. “Ganti kepala PPATK secepatnya, pejabat yg bikin gaduh rakyat tidak layak jadi pejabat negara..?"

Baca Juga : Cara Mengetahui Rekening Diblokir PPATK dan Tanda-Tandanya

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan bahwa pembekuan dilakukan terhadap rekening dormant atau tidak aktif selama jangka waktu lama, guna mencegah penyalahgunaan dana.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," tulis PPATK.

Kebijakan ini diberlakukan sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data perbankan per Februari 2025. Dalam temuannya, ada lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan total dana mencapai Rp 428,61 miliar.

Meski begitu, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak disita. Rekening hanya dibekukan sementara dan bisa dibuka kembali jika nasabah mengikuti prosedur klarifikasi.

Bagi nasabah yang merasa rekeningnya dibekukan secara tidak semestinya, PPATK menyediakan mekanisme pengajuan keberatan. Nasabah bisa mengisi formulir yang tersedia di tautan bit.ly/FormHensem. Setelah itu, pihak bank bersama PPATK akan melakukan telaah terhadap data dan dokumen yang diserahkan.

Proses pembukaan kembali rekening memerlukan waktu maksimal lima hari kerja. Namun, jika dokumen tidak lengkap, prosesnya bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja.

Nasabah juga disarankan memantau status rekening melalui mobile banking, ATM, atau langsung datang ke kantor cabang bank.

Sementara itu, menanggapi kabar simpang siur bahwa rekening yang tidak aktif selama tiga bulan akan otomatis dibekukan, PPATK memberikan klarifikasi.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, mengatakan informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.

"Jadi, tidak semua rekening yang tiga bulan tidak aktif langsung diblokir. Kami fokus pada rekening yang sangat berisiko dan terindikasi aktivitas mencurigakan," jelas Natsir.


Topik

Peristiwa tkw banyuwangi blokir rekening ppatk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya