Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pesta Batandos di Vila Jombang Dibubarkan Polisi, 183 Orang diamankan

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

27 - Jul - 2025, 12:05

Placeholder
Polisi amankan remaja kelompok Batandos berpesta di Jombang. (Foto : Adi rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Polisi membubarkan pesta yang digelar sekelompok remaja bernama 'Badjingan Tanpa Dosa' (Batandos) di sebuah vila di Kecamatan Wonosalam, Jombang. Sebanyak 183 orang diamankan karena kedapatan berpesta miras.

Pembubaran pesta Batandos ini dipimpin langsung Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan pada Sabtu (26/07/2025) tengah malam pukul 00.00 WIB. Sebanyak 183 orang diamankan dalam pesta tersebut. Antara lain, 33 orang asal Jombang, 11 orang asal Surabaya, 20 orang asal Semarang, 34 orang asal Lamongan, dan 4 orang asal Bojonegoro. Kemudian, 61 orang asal Gresik, 17 orang asal Mojokerto, 2 orang asal Sidoarjo, dan 1 orang asal Tuban.

Baca Juga : Tutup Kejuaraan Paralympic, Wali Kota Batu Komitmen Dukung Sarana Atlet Disabilitas 

 

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, pesta tersebut dibubarkan untuk mengantisipasi adanya kerusuhan atau tindak kejahatan. Sebab, kelompok Batandos ini sebelumnya pernah berhadapan hukum karena melakukan pengeroyokan di Jombang.

"Kelompok ini pernah kita amankan yang ada di Jombang. Sehingga kita antisipasi dengan mengamankan mereka untuk pembinaan dan kami pulangkan ke orang tua," ujarnya kepada wartawan di Polres Jombang, Minggu (27/07/2025).

Pesta yang digelar kelompok Batandos ini menghadirkan hiburan musik dan Disjoki (DJ) dari luar kota. Mereka juga mendatangkan minu minuman keras dari luar Jombang. Sebanyak 9 botol miras yang ditemukan polisi kita telah diamankan sebagai barang bukti.

Selain mengamankan 183 orang, polisi juga mengamankan seorang penyelengagar acara berinisial WS (31), warga Lamongan. Saat ini, WS masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian.

Baca Juga : Guncangannya Turut Dirasakan Warga Jatim, Terjadi 232 Gempa dalam Seminggu 

 

"Kalau unsurnya masuk mungkin kita akan menerapkan Pasal 510 KUHP yang mana mengganggu ketertiban umum," ucapnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pendataan dan memanggil orang tua darin183 orang yang diamankan. Mereka akan dipulangkan dengan syarat dijemput oleh orang tua dan perangkat desa tempat mereka tinggal.


Topik

Peristiwa Bantandos kelompok Bantandos Jombang Polres Jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy