JATIMTIMES - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang membantu pihak kepolisian Polres Malang untuk memberikan pendampingan psikis kepada AZ (14) yang merupakan korban dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren Darul Mujtaba di Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kepala DP3A Kabupaten Malang Arbani Mukti Wibowo menyampaikan, dalam rangka pemulihan kondisi psikis korban anak, DP3A Kabupaten Malang melakukan koordinasi aktif dengan UPPA Polres Malang.
Baca Juga : Polisi Lanjutkan Pencarian Pelajar Hilang saat Mancing di Watu Lepek
"Karena korban ini anak, maka kepolisian dalam hal ini UPPA Polres Malang selalu berkoordinasi dengan kami. Maka korban ini harus didampingi, agar secara psikologis korban ini bisa menghilangkan trauma psikisnya," ungkap Arbani.
Pejabat publik yang sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang ini melanjutkan, DP3A Kabupaten Malang melalui Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Malang akan terus memberikan pendampingan penuh terhadap korban anak.
Menurut Arbani, hal itu dilakukan agar korban tidak mengalami trauma berkepanjangan atau trauma baru dalam proses hukum yang berjalan. Pasalnya, nantinya masih akan ada proses penyelidikan, penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan.
"Termasuk nantinya dalam proses penyelidikan, penyidikan, sampai proses di pengadilan, kami dari DP3A Kabupaten Malang harus mendampingi agar yang bersangkutan tidak mengalami trauma-trauma yang lain. Karena trauma itu ada fisik dan psikis. Takutnya nanti ada trauma psikis pada proses penyelidikan, penyidikan maupun proses sidang," jelas Arbani.
"Karena korban itu anak, maka kita wajib menjamin trauma psikologis anak tidak tambah parah dan bisa melupakan kejadian-kejadian yang sudah dialami," imbuh Arbani.
Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa adanya informasi mengenai dugaan penganiayaan kepada AZ bermula ketika ada video viral yang tersebar luas di media sosial. Di mana dalam video singkat tersebut, tampak korban sedang dipukul oleh pihak pondok pesantren yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Geser Anggaran Rp 70 Miliar, Wali Kota Malang Pastikan Efisiensi Sesuai Aturan
Setelah adanya laporan ke pihak kepolisian dari korban, petugas Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan. Dari proses penyelidikan awal diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/6/2025) malam.
Untuk penyebab korban dipukul tersebut dikarenakan korban melanggar aturan yakni keluar dari lingkungan pondok pesantren untuk membeli makan di malam hari. Di mana korban dipukul menggunakan rotan di bagian betis hingga mengalami luka.
Setelah dipukul oleh salah satu pengasuh pondok pesantren tersebut, korban yang berasa dari Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang itu lari dari pondok pesantren dan bersembunyi di sebuah rumah kosong. Di pagi harinya, korban bertemu warga dan bersembunyi di rumah warga tersebut selama beberapa hari, hingga akhirnya dijemput tetangga korban.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap korban ini telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Malang pada Jumat (20/6/2025). Hingga saat ini, perkara dugaan penganiayaan terhadap korban anak ini telah naik ke tahap penyidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
