JATIMTIMES - Kabar Gembira untuk Pekerja Bergaji di bawah Rp3,5 juta. Pemerintah resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 3 tahun 2025, memberikan kabar baik bagi para pekerja dan buruh di Indonesia.
Bantuan ini senilai Rp600.000 per orang, ditujukan bagi pekerja formal yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. BSU diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak lonjakan harga kebutuhan pokok dan menjaga daya beli pekerja di tengah inflasi.
Baca Juga : Putri Indonesia 2025 Dijadwalkan Hadiri Gelaran Banyuwangi Ethno Carnival 2025
Kalau kamu termasuk pekerja aktif, sebaiknya segera cek statusmu. Proses pengecekan BSU Tahap 3 kini semakin mudah dan praktis, cukup lewat HP tanpa harus datang ke kantor.
Apa Itu BSU Tahap 3?
BSU Tahap 3 merupakan kelanjutan dari program bantuan pemerintah yang mulai disalurkan sejak Juni 2025. Program ini menyasar para pekerja formal agar tetap memiliki daya beli dan tidak semakin terhimpit tekanan ekonomi.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, Bank Syariah Indonesia, serta melalui PT Pos Indonesia untuk penerima yang tidak memiliki rekening aktif.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, “BSU ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga daya beli pekerja dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Kami berharap bantuan ini bisa tepat sasaran kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan,” ujar Ida seperti dikutip dari Antara.
Cara Mudah Cek BSU Tahap 3 Lewat HP
Ada empat cara mudah untuk mengecek statusmu sebagai penerima BSU Tahap 3:
1. Lewat Website Kemnaker
• Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id
• Scroll ke bawah hingga menemukan kolom Pengecekan NIK
• Masukkan NIK, isi kode captcha, dan klik Cek Status
• Status penerimaanmu akan langsung muncul
2. Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan
• Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
• Isi data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta email aktif
• Klik Lanjutkan dan tunggu hasil verifikasi
3. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
• Download aplikasi JMO dari Play Store atau App Store
• Login atau daftar akun baru
• Pilih menu Cek Eligibilitas BSU
• Masukkan data NIK, nama, nomor HP, email, dan nama ibu kandung
• Klik Lanjutkan dan tunggu hasil verifikasi
4. Lewat Aplikasi Pospay (Untuk Pencairan via Kantor Pos)
• Download aplikasi Pospay
• Klik ikon huruf “i” di pojok kanan bawah
• Pilih menu BSU Kemnaker
• Foto KTP langsung dari aplikasi, lengkapi data
• Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul QR Code
• Simpan QR Code untuk proses pencairan di kantor pos.
Notifikasi Status Saat Cek BSU
Saat mengecek status, beberapa notifikasi yang mungkin muncul adalah:
“NIK memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025.”
Baca Juga : Daftar Harga Tiket Reuni Peterpan 2025, Harga Mulai Rp300 Ribu!
Artinya kamu lolos verifikasi awal dan tinggal menunggu penetapan penerima.
“Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 3.”
Selamat! Dana kamu akan segera cair.
“Dana akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia.”
Karena rekening bermasalah, pencairan dilakukan di kantor pos.
“Dana BSU sudah disalurkan ke Bank [nama bank].”
Artinya dana sudah ditransfer ke rekening kamu.
“NIK tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU.”
Sayangnya kamu tidak masuk daftar penerima tahap ini.
Kenapa BSU Tidak Cair Meski Terdaftar?
Ada beberapa alasan umum kenapa BSU belum cair meskipun kamu terdaftar:
- Data rekening bermasalah, misalnya rekening tidak aktif atau nama tidak sesuai.
- Sudah menerima bantuan lain, seperti PKH atau BPNT.
- Tidak memenuhi syarat Permenaker No. 5 Tahun 2025, misalnya penghasilan melebihi batas atau BPJS tidak aktif.
- Masih dalam proses verifikasi, karena data antara Kemnaker, BPJS, Dukcapil, dan DTKS masih dicocokkan.
Pencairan BSU Tahap 3 di Kantor Pos
Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia, pencairan BSU bisa dilakukan melalui kantor pos mulai 3 Juli 2025. Syaratnya:
• Membawa e-KTP asli
• Menunjukkan QR Code dari aplikasi Pospay
• Membawa notifikasi penerima BSU (jika ada)
• Tidak boleh diwakilkan, penerima wajib datang langsung ke kantor pos.
BSU Tahap 3 menjadi bukti nyata dukungan pemerintah untuk pekerja formal di tengah tekanan ekonomi. Seperti ditegaskan Menaker Ida Fauziyah, “Kami berharap BSU ini benar-benar membantu para pekerja yang terdampak, agar tetap memiliki daya beli dan bisa memenuhi kebutuhan pokok.”
Buat kamu yang merasa memenuhi kriteria, jangan ragu untuk cek statusmu segera. Siapa tahu nama kamu termasuk dalam daftar penerima BSU Tahap 3!
