JATIMTIMES - Peserta penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) memerlukan Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) untuk mengetahui pencairan dana. Pengecekan NISN bisa dilakukan melalui HP dengan mengunjungi link https://nisn.data.kemdikbud.go.id/.
Sebab, tanpa NISN para peserta penerima PIP tidak bisa melakukan pengecekan apakah dirinya terdaftar sebagai penerima PIP atau bukan.
Apa Itu NISN?
Baca Juga : Pengumuman PPPK 2024 Tahap II Diumumkan Terakhir Hari ini, Berikut Tahapan Lanjutannya
Dilansir dari situs resmi Kemdikbud, NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) adalah kode identitas unik yang diberikan kepada setiap siswa di Indonesia.
NISN bersifat tetap dan digunakan sebagai nomor referensi resmi sepanjang masa, baik di sekolah dalam negeri maupun Sekolah Indonesia di luar negeri.
NISN dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) melalui sistem Dapodik Kementerian Pendidikan.
Cara Cek NISN Siswa Secara Online 2025
Berikut langkah-langkah mudah untuk mengecek NISN siswa secara daring:
1. Buka laman resmi: https://nisn.data.kemdikbud.go.id
2. Masukkan nama lengkap siswa
3. Masukkan tempat lahir
4. Isi tanggal lahir dengan format yang benar
5. Masukkan nama ibu kandung
6. Ketikkan kode captcha
7. Klik tombol “Cari Data”
8. NISN akan muncul jika data siswa ditemukan.
Cara Cek Status Penerima Bantuan PIP 2025
Setelah mengetahui NISN, kamu juga bisa mengecek status penerima bantuan PIP 2025 dengan cara berikut:
• Siapkan NISN dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
• Kunjungi situs resmi PIP Kemendikbud (tautan biasanya tersedia di situs Kemendikbud atau laman Dapodik)
• Pilih menu “Cari Penerima PIP”
• Masukkan NISN dan NIK dengan benar
• Klik “Cek Penerima PIP”
• Sistem akan menampilkan hasil pencarian
• Jika siswa terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi status pencairan dan nominal bantuan.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Baca Juga : SMA/SMK Negeri Sudah Dapat APBD, Komisi E DPRD Jatim: Jangan Andalkan Sumbangan Wali Murid
Pencarian dana PIP dilakukan dalam 3 termin. Jadwal pencairan dana PIP diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan peraturan tersebut, penyaluran dana PIP akan dibagi ke dalam tiga termin. Berikut rincian jadwal penyalurannya:
Termin 1: Februari-April
Penerima dana PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2: Mei-September
Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.
Adapun anak yang termasuk di alam SK Nominasi merupakan anak yang dianggap berhak menerima PIP.
Termin 3: Oktober-Desember
Penerima termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.
Pencairan dana PIP Kemdikbud dilakukan secara bertahap. Artinya, setiap sekolah bisa menerima dana di waktu yang berbeda-beda namun tetap pada periode yang ditetapkan.
