JATIMTIMES - Pemerintah terus mengembangkan berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu program terbaru yang digagas pemerintah adalah Koperasi Desa Merah Putih.
Diluncurkan pada 21 April lalu, program dari pemerintah ini langsung menyita perhatian publik. Apalagi, belakangan beredar kabar jika gaji yang ditawarkan pengurus Koperasi Merah Putih bernilai hingga Rp 8 juta.
Baca Juga : PMI Banyuwangi Kembali Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Ratusan Warga
Alhasil, kata kunci terkait gaji pengawas dan pengurus koperasi merah putih menjadi salah satu pencarian populer di Google pada Senin (26/5/2025).
Menanggapi hal ini, Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI membantah dan menyebut bahwa kabar ini adalah hoax. "Beredar informasi rekrutmen pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di media sosial. Perlu kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias HOAKS," tulis akun Instagram resmi Kemenkop.
Pihak Kemenkop juga menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap informasi yang tidak benar dan bukan berasal dari sumber resmi. "Jangan pernah masuk atau login ke situs treegara.com karena bisa menarik data pribadi kamu tanpa izin. Jaga keamanan data pribadimu, ya!" lanjut Kemenkop.
Hingga akhir Mei 2025, belum ada regulasi atau keputusan resmi dari pemerintah mengenai besaran gaji bagi pengurus, pengawas, maupun pengelola Koperasi Merah Putih.
Pasalnya, koperasi ini sendiri masih dalam tahap pembentukan. Rencananya, peluncuran nasional baru akan dilakukan pada 12 Juli 2025, sementara saat ini lebih dari 80.000 desa dan kelurahan masih dalam proses persiapan pendirian koperasi.
Ketentuan mengenai gaji pengurus koperasi umumnya disepakati dalam Rapat Anggota setelah koperasi resmi terbentuk dan mulai beroperasi. Artinya, nominal gaji tidak bisa dipastikan sebelum ada aktivitas ekonomi koperasi yang berjalan.
Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih
Setiap Kopdes Merah Putih wajib memiliki susunan Pengurus yang memenuhi syarat tertentu. Pengurus memiliki peran vital dalam menjalankan visi Koperasi dan mengelola operasional harian.
Susunan Pengurus Koperasi
Jumlah pengurus koperasi harus ganjil, minimal lima orang, dengan struktur sebagai berikut:
• Ketua
• Wakil Ketua Bidang Usaha
• Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
• Sekretaris
• Bendahara
Struktur ini wajib mempertimbangkan keterwakilan perempuan, serta dapat dilengkapi dengan pengelola koperasi yang ditunjuk untuk mengurus aspek teknis usaha.
Syarat Pendaftaran Pengurus Koperasi Merah putih
Berikut syarat utama menjadi pengurus Koperasi Merah Putih:
1. Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, bersikap jujur, loyal, dan berdedikasi.
2. Memiliki keterampilan kerja dan semangat kewirausahaan.
3. Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat pertama dengan pengurus maupun pengawas lainnya.
4. Bukan bagian dari unsur pimpinan desa, guna menjaga independensi koperasi.
Cara Daftar Menjadi Anggota atau Mendirikan Kopdes Merah Putih
Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Beberkan Update Pelaksanaan Sekolah Rakyat di Kota Malang: Ada Tujuh Rombel
Pendaftaran untuk membentuk atau bergabung dalam Koperasi Merah Putih dilakukan secara online dan terbuka bagi masyarakat desa/kelurahan.
Tahapan Pendaftaran:
1. Buka laman resmi kopdesmerahputih.kop.id/daftar
2. Pilih skema koperasi yang sesuai:
• Membangun koperasi baru
• Mengembangkan koperasi yang sudah ada
• Revitalisasi koperasi
3. Isi formulir dan unggah dokumen yang diminta.
4. Centang dua pernyataan penting, yaitu:
• Semua data yang disampaikan adalah benar dan siap menanggung konsekuensi jika terjadi kekeliruan.
• Seluruh anggota koperasi berasal dari wilayah yang sama.
5. Klik "Daftar Sekarang" untuk menyelesaikan proses.
6. Pastikan seluruh informasi diisi dengan benar agar proses verifikasi berjalan lancar.
Prinsip Kerja dan Tata Kelola Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih berpegang pada prinsip koperasi universal: keterbukaan, demokrasi, dan partisipasi aktif. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, tanpa memandang besar kecil kontribusi modal.
Alur Tata Kelola Koperasi:
- Penyusunan Rencana Usaha: Menentukan jenis usaha berdasarkan potensi lokal.
- Pengumpulan Dana Anggota: Modal berasal dari simpanan wajib dan sukarela.
- Pembagian Keuntungan: Dibagikan secara adil sesuai kontribusi anggota.
- Pelayanan Ekonomi dan Sosial: Mulai dari penyediaan bahan baku, akses pembiayaan, hingga pemasaran.
