JATIMTIMES - Dalam senyap malam Jawa, seorang raja meninggalkan tahtanya bukan untuk berperang, tetapi untuk mencari restu leluhur di tanah keramat Imogiri. Pakubuwana VI, dikepung tekanan kolonial dan retaknya sistem patronase mancanegara, memilih jalan sunyi menuju takdir: pengasingan.
Di antara pusara para raja Mataram, ia memanjatkan doa terakhir—bukan untuk kemenangan, melainkan untuk martabat yang hampir sirna. Melansir berbagai sumber, berikut kisah detik-detik pengasingan sang Susuhunan, kala kekuasaan Jawa ditarik perlahan dari akar budayanya oleh tangan dingin kolonialisme.
Baca Juga : Alex Marquez Menang Sprint Race MotoGP di Inggris, Kalahkan Sang Kakak
Pada dekade ketiga abad ke-19, dinamika politik Jawa mengalami pergeseran yang menentukan masa depan kerajaan-kerajaan tradisional. Kebijakan kolonial Belanda, yang semakin agresif dalam menegaskan dominasinya.
Belanda mencapai puncaknya dalam upaya konsolidasi kekuasaan dengan mereduksi peran para bupati mancanegara, serta melemahkan posisi Keraton Surakarta. Kebijakan ini, yang berpuncak pada pengasingan Pakubuwana VI, menandai berakhirnya sistem patron-klien yang selama berabad-abad menghubungkan raja Jawa dengan para bupati daerah.
Pakubuwana VI, yang awalnya mencoba mempertahankan hubungan patronase tradisional dengan para bupati mancanegara, akhirnya harus menyerah di bawah tekanan politik Belanda. Keputusan untuk menyerahkan otoritas atas wilayah-wilayah mancanegara kepada Belanda merupakan langkah yang tampaknya kompromistis, tetapi pada akhirnya justru mempercepat proses marginalisasi keraton dalam struktur kekuasaan kolonial. Kisah ini bukan sekadar catatan administratif, tetapi sebuah tragedi politik yang berujung pada kehancuran tatanan lama dan lahirnya sistem pemerintahan kolonial yang lebih tersentralisasi.
Raja Muda dalam Gejolak Zaman
Di senja yang lembab di bulan Juni 1830, bayang-bayang sejarah merunduk di bawah rindang pepohonan tua Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri. Seorang raja muda bersimpuh di pelataran cungkup Sultan Agung, menggenggam tanah, menatap langit, dan membisikkan doa yang hanya didengar langit dan arwah para leluhur: "Aku tidak akan pulang, tapi darahku tetap Mataram." Ia adalah Susuhunan Pakubuwana VI, penguasa Kasunanan Surakarta Hadiningrat, yang pada hari itu tidak hanya berpamitan pada masa lalunya, tetapi juga memulai perjalanan tanpa kembali: menuju pengasingan, menuju takdir.
Pakubuwana VI, lahir dengan nama Raden Mas Sapardan pada 26 April 1807, adalah putra Susuhunan Pakubuwana V dan permaisuri Raden Ayu Sosrokusumo. Dari garis ibundanya, ia mewarisi darah Ki Juru Martani, patih pertama Kesultanan Mataram yang menjadi arsitek strategi Sutawijaya menaklukkan tanah Jawa.
Ketika ayahandanya wafat pada 5 September 1823, ia naik takhta pada usia sangat muda, 16 tahun, dengan gelar Susuhunan Pakubuwana VI. Masa awal pemerintahannya tenang, namun dua tahun kemudian badai sejarah tiba: Perang Jawa pecah tahun 1825, dipimpin oleh Pangeran Diponegoro, kerabat jauhnya dari Kesultanan Yogyakarta.
Sebagai raja yang menjalin kemitraan formal dengan VOC–Hindia Belanda, Pakubuwana VI terikat oleh kontrak politik yang menuntut kesetiaan penuh kepada pemerintah kolonial. Namun, di balik dinding keraton yang megah namun terkekang, nuraninya memberontak. Ia memahami bahwa perjuangan Diponegoro bukanlah sekadar perebutan takhta atau kekuasaan, melainkan ikhtiar mempertahankan harga diri dan martabat tanah leluhur Mataram.
Maka dimulailah sebuah strategi paling berani yang pernah dilakukan oleh seorang raja yang berkontrak kerja dengan Belanda: permainan dua muka. Di permukaan, Surakarta tetap loyal kepada pemerintah kolonial. Namun di bawah bayangan malam, Pakubuwana VI menjalankan jaringan rahasia yang menyuplai logistik, prajurit, dan informasi kepada Diponegoro.
Beberapa pertemuan bahkan terjadi antara kedua tokoh ini—dengan penuh kerahasiaan. Kadang di lereng Gunung Merbabu, kadang di hutan belantara yang disamarkan sebagai tempat pertapaan. Julukan Sinuhun Bangun Tapa pun merekat kepada sang raja, padahal ia sedang menyusun perlawanan dari balik tirai keraton.
Dalam satu peristiwa dramatis, Pangeran Diponegoro bahkan menyusup ke dalam keraton Surakarta. Kunjungan yang terendus Belanda ini memaksa keduanya menyusun sandiwara: mereka berpura-pura bertengkar dan Diponegoro "melarikan diri", untuk menghindari tuduhan konspirasi terbuka.
Pasukan Surakarta beberapa kali dikirimkan ke front perang, tetapi tak semua melawan Diponegoro. Banyak di antaranya berbalik arah, bergabung diam-diam ke pihak perlawanan. Pakubuwana VI dengan cerdas mengaburkan jalur perintah dan membuat jalur bantuannya tetap tak terdeteksi sepenuhnya.
Setelah penangkapan Diponegoro melalui tipu daya di Magelang pada 1830, Belanda mulai fokus pada aktor-aktor pendukungnya. Pakubuwana VI masuk radar utama. Namun, tanpa bukti langsung, mereka mencari celah. Orang kepercayaan sang raja, Mas Pajangswara—seorang juru tulis keraton dan ayah dari pujangga Ranggawarsita—ditangkap dan disiksa.
Pajangswara memilih bungkam hingga ajal. Tubuhnya dibuang ke laut, dan kepada Pakubuwana VI, Belanda menyebarkan kabar palsu: Pajangswara telah membocorkan rahasia.
Dengan dalih tersebut, pada 8 Juni 1830, Pakubuwana VI ditangkap dan diasingkan ke Ambon, Kepulauan Maluku. Ia tidak diadili, tidak diberi kesempatan membela diri. Hanya dilenyapkan dari lingkar kekuasaan karena tekadnya mempertahankan kehormatan Mataram.
Tahta Kasunanan dialihkan kepada adik ayahandanya, Raden Mas Malikis Solikin, yang naik takhta sebagai Pakubuwana VII, pilihan Belanda yang lebih patuh. Ini menjadi preseden pertama bahwa campur tangan kolonial tak hanya mencabut kedaulatan politik, tetapi juga mengatur garis keturunan raja Jawa.
Paku Buwana VI dan Kejatuhan Keraton Surakarta
Sebelum intervensi besar-besaran Belanda, struktur pemerintahan Jawa memiliki sistem patron-klien yang kuat. Para bupati mancanegara, seperti dari wilayah Bagelen dan Banyumas, memiliki otonomi luas dalam mengelola daerahnya, tetapi tetap tunduk kepada Keraton Surakarta dalam aspek simbolik dan kewajiban upeti. Namun, dinamika ini berubah drastis ketika kebijakan kolonial mulai mengikis otonomi tersebut.
Van den Bosch, yang menjabat sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda sejak tahun 1830, berambisi mengubah struktur kekuasaan di Jawa dengan menghilangkan sistem patronase tradisional. Dengan adanya Perang Jawa (1825–1830) yang baru saja usai, Belanda tidak ingin ada celah bagi perlawanan baru yang dapat muncul dari para bupati yang masih loyal kepada raja-raja Jawa. Oleh karena itu, dalam negosiasi dengan Paku Buwana VI, Belanda menuntut agar wilayah-wilayah mancanegara secara de jure diserahkan kembali kepada keraton, tetapi pada saat yang sama, mereka memastikan bahwa otoritas sebenarnya berada di tangan pemerintahan kolonial.
Sebagai bentuk kompromi, Paku Buwana VI mengajukan permintaan bahwa hubungan tradisional antara keraton dan para bupati tetap dipertahankan:
"Saya menuntut kepada pemerintah agar martabat ini tetap terjaga terhadap anak-cucuku, yang akan menjadi pengganti-penggantiku di atas takhta ini, dan para bupati itu akan memenuhi kewajiban-kewajiban mereka kepada para penggantiku itu..."
Namun, janji ini pada akhirnya menjadi ilusi. Belanda secara bertahap menghilangkan kekuasaan fungsional para bupati, mengurangi peran mereka menjadi sekadar pegawai kolonial dengan tugas administratif.
Paku Buwana VI, yang menyadari implikasi dari kebijakan ini, mulai bersikap lebih hati-hati. Sejak awal, ia sudah merasakan ketidakpercayaan Belanda terhadap dirinya. Dalam Perang Jawa, ia terlihat ragu-ragu dalam menentukan sikap, sehingga dianggap sebagai penguasa yang tidak dapat diandalkan oleh pihak kolonial. Seiring waktu, tekanan terhadap dirinya semakin meningkat.
Pada 6 Juni 1830, ketegangan mencapai puncaknya. Malam itu, Paku Buwana VI bersama enam pengikut setianya diam-diam meninggalkan keraton menuju Kali Kuning. Langkah ini mengejutkan pihak kolonial. Residen Nahuys, yang saat itu sedang bersantai bermain kartu di beranda keresidenan, segera mendapat laporan bahwa Susuhunan telah menghilang dari istana tanpa izin. Situasi ini memicu kepanikan di kalangan pejabat kolonial, yang khawatir bahwa kepergian raja akan menghidupkan kembali gejolak perlawanan di Jawa.
Belanda segera bertindak. Pasukan dikerahkan untuk mencari sang raja, dan sebuah pemerintahan darurat dibentuk untuk menjaga stabilitas di keraton. Dalam beberapa hari, pengejaran membuahkan hasil. Pada malam 8 Juni 1830, Paku Buwana VI ditangkap di Mancingan oleh Residen Yogyakarta J.E.W. van Nes dan Letnan Kolonel B. Sollewijn.
Pengasingan Paku Buwana VI sudah menjadi rencana sejak lama. Van den Bosch, sejak tahun 1828, telah menilai sang raja sebagai ancaman potensial yang harus disingkirkan. Dengan sebuah dekrit tertanggal 3 Juli 1830, Susuhunan diasingkan ke Ambon, sebuah keputusan yang menandai titik balik dalam sejarah Keraton Surakarta.
Ziarah Mistis dan Harapan yang Pupus
Baca Juga : Tim Sepakbola Putra Banyuwangi Lolos Babak Utama Porprov Jatim IX Tahun 2025
Kepergian Paku Buwana VI ke Imogiri dan Mancingan bukan hanya sekadar upaya pelarian, tetapi memiliki dimensi spiritual yang mendalam. Dalam tradisi Jawa, perjalanan ke makam leluhur merupakan langkah penting dalam mencari restu dan petunjuk dalam menghadapi krisis.
Imogiri, sebagai kompleks pemakaman Sultan Agung dan para raja Mataram, diyakini memiliki kekuatan mistis. Paku Buwana VI, sebagaimana para leluhurnya, berharap menemukan ilham di sana. Kunjungan ke Mancingan juga memiliki makna tersendiri. Dalam kepercayaan Jawa, pantai selatan adalah domain Kanjeng Ratu Kidul, sang Ratu Laut Selatan yang dianggap sebagai pelindung para raja Jawa. Ada keyakinan bahwa dalam situasi krisis, seorang raja dapat mencari bantuan dari Ratu Laut Selatan untuk mendapatkan kekuatan supranatural dalam melawan musuh-musuhnya.
Namun, harapan itu sirna. Penangkapan cepat oleh Belanda menghentikan segala kemungkinan perlawanan lebih lanjut. Paku Buwana VI dipindahkan ke Semarang, lalu ke Batavia, dan akhirnya ke Ambon.
Dalam surat terakhirnya kepada keluarga dan para pangeran Solo, ia menuliskan kekecewaannya:
"Aku lebih suka mati daripada dibuang dari Jawa..."
Pengasingan Pakubuwana VI ke Ambon pada tahun 1830 menandai titik balik dalam sejarah kekuasaan raja-raja Jawa. Melalui rangkaian kebijakan yang bersifat sistematis dan represif, pemerintah kolonial Belanda berhasil memusatkan kendali politik di tangannya. Raja-raja yang dahulu memegang otoritas berdaulat atas wilayah kekuasaannya, secara perlahan diposisikan ulang sebagai simbol budaya tanpa kekuasaan nyata, tunduk pada pengawasan dan instruksi administratif dari Batavia.
Pakubuwana VI wafat dalam pengasingan pada 2 Juni 1849, dalam usia 42 tahun. Ia pergi sebagai tahanan politik, namun dalam narasi sejarah bangsa, ia dikenang sebagai lambang keteguhan moral kaum ningrat Jawa yang menolak tunduk pada kolonialisme. Hanya setelah Indonesia merdeka, tepatnya pada tahun 1957, jenazahnya dipulangkan dan dimakamkan di Imogiri, memenuhi doanya yang tertunda selama lebih dari satu abad.
Lebih dari sekadar raja buangan, Pakubuwana VI adalah saksi sekaligus pelaku dari benturan awal antara etika kekuasaan Jawa dan sistem kolonial modern. Dalam keterasingan di pengasingan, ia telah menorehkan satu pelajaran penting dalam sejarah nasional: bahwa bahkan dalam kondisi terkekang, seorang raja tetap dapat memilih jalan perlawanan.
Salah satu titik krusial dari konsolidasi kolonial adalah penyerahan wilayah mancanegara kepada keraton, yang pada awalnya tampak sebagai bentuk kompromi. Namun dalam kenyataannya, langkah tersebut hanyalah jembatan untuk menghapuskan otonomi politik lokal. Para bupati mancanegara, yang selama berabad-abad menjadi fondasi kekuasaan raja, secara perlahan digantikan oleh sistem birokrasi kolonial yang terstruktur dan dirancang sepenuhnya untuk melayani kepentingan Belanda.
Maka, kisah Pakubuwana VI bukan hanya kisah tentang kejatuhan seorang raja, melainkan juga tentang keruntuhan suatu sistem kekuasaan tradisional yang telah menopang peradaban Jawa selama berabad-abad. Proses ini tidak berlangsung dalam sekejap, melainkan melalui serangkaian keputusan politik yang mempercepat integrasi Jawa ke dalam kerangka kekuasaan kolonial. Dalam jejak langkah Pakubuwana VI, kita menemukan penanda sejarah dari sebuah era yang ditutup dengan keheningan pengasingan—namun membuka jalan bagi kesadaran kebangsaan yang akan tumbuh pada generasi berikutnya.
Penaklukan Tanpa Darah: Keraton Surakarta dan Hilangnya Mancanagara Pasca-1830
Pada 22 Juni 1830, hanya tiga bulan setelah Pangeran Diponegoro ditangkap di Magelang, sebuah peristiwa sunyi namun menentukan berlangsung di kediaman Residen Belanda di Surakarta. Susuhunan Pakubuwana VII, yang baru dilantik menggantikan Pakubuwana VI—raja yang dibuang ke Ambon karena dituduh bersimpati terhadap pemberontakan—menandatangani sebuah akta yang akan mengubah peta kekuasaan Jawa secara drastis: “Perjanjian Penyerahan Mancanegara.”
Penandatanganan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan puncak dari proyek rekonstruksi kolonial Belanda pasca-Perang Jawa (1825–1830). Keraton Surakarta, yang selama empat generasi menikmati kekuasaan atas daerah-daerah mancanegara seperti Banyumas, Kedu, Grobogan, Pace, Kediri, Srengat, Blitar hingga Pacitan dan Ponorogo, dipaksa secara politis untuk menyerahkan kedaulatan administratif wilayah-wilayah tersebut kepada pemerintah kolonial Hindia Belanda. Alasannya: kegagalan Susuhunan sebelumnya menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan di daerah-daerah luar inti kota. Hasilnya: Surakarta kehilangan lebih dari dua pertiga wilayahnya.
Pakubuwana VII, yang sebelumnya bergelar KGPH Purbaya dan sempat tersingkir dari gelanggang politik istana, kembali diangkat sebagai penguasa melalui dukungan kolonial dengan satu syarat mutlak: menandatangani perjanjian yang menyusutkan kekuasaan Mataram Surakarta hanya pada wilayah inti—Mataram, Pajang, Sukawati, dan Gunung Kidul.
Isi perjanjian antara pemerintah kolonial Belanda dan Keraton Surakarta pasca-Perang Jawa 1830 disusun dengan sangat gamblang, mencerminkan strategi kolonial dalam menjinakkan struktur kekuasaan tradisional Jawa. Berdasarkan pasal-pasal perjanjian tersebut, wilayah kekuasaan langsung Susuhunan Surakarta dibatasi secara ketat hanya pada empat daerah inti: Mataram, Pajang, Sukawati, dan Gunung Kidul. Sementara itu, seluruh wilayah mancanegara—seperti Banyumas, Pacitan, Kedu, Bagelen, Grobogan, Kediri, Srengat, Blitar dan Ponorogo—diambil alih dan dikelola langsung oleh pemerintah kolonial. Meskipun dalam dokumen formal wilayah-wilayah tersebut tetap mengatasnamakan Susuhunan, dalam praktiknya Belanda telah menguasai penuh sistem administrasi dan pengambilan keputusan di daerah-daerah itu.
Dalam aspek birokrasi lokal, perjanjian mencantumkan bahwa raja masih “berhak mengusulkan” calon bupati untuk wilayah-wilayah mancanegara. Namun, hak ini bersifat simbolik semata, karena pengesahan dan kekuasaan penetapan jabatan berada sepenuhnya di tangan Gubernemen. Dengan demikian, otoritas raja dipertahankan hanya dalam bentuk upacara dan sopan santun administratif, bukan dalam kendali politik yang nyata.
Salah satu klausul simbolik yang dicantumkan adalah hak para bupati mancanegara untuk tetap menghadiri Garebeg Mulud setiap tahun di Surakarta. Kehadiran ini dikemas sebagai bentuk “bhekting” atau loyalitas kepada Susuhunan. Namun, seperti dicatat dalam laporan-laporan kolonial oleh De Klerck dan H.K. Rouffaer, penghormatan ini hanyalah ilusi seremonial. Belanda secara sistematis telah memutus jalur politik dan administratif antara Keraton Surakarta dan para bupatinya di mancanegara, menjadikan acara Garebeg sekadar panggung kosong dari kekuasaan yang telah kehilangan substansinya.
Sebagai imbalan atas kesediaan raja dan para pangeran menerima syarat-syarat ini, pemerintah kolonial menjanjikan bantuan keuangan untuk membayar utang-utang pribadi mereka. Ini merupakan bentuk kooptasi elitis yang elegan—bukan hanya melemahkan struktur kekuasaan tradisional, tetapi juga menyubordinasikannya ke dalam jejaring kepentingan kolonial. Bandingkan dengan kasus Yogyakarta yang tidak mendapatkan fasilitas serupa ketika wilayahnya dianeksasi secara paksa. Hal ini menunjukkan bahwa Belanda menerapkan perlakuan istimewa terhadap Surakarta—suatu strategi politik yang menyamarkan dominasi struktural sebagai hubungan patronase.
Sejarawan kolonial seperti Filet dan Van Deventer menyebut peristiwa ini sebagai bentuk afstand (penyerahan hak), sementara Stapel lebih lunak menyebutnya “deklarasi administratif.” Namun analisis paling tajam datang dari P.E. de Josselin de Jong dan Resink yang menyoroti bagaimana simbol-simbol kedaulatan seperti gelar, keris, dan upacara masih dipertahankan demi legitimasi kolonial, padahal secara de facto Susuhunan telah menjadi penguasa boneka.
Perjanjian ini adalah puncak dari rekayasa politik pasca-perang: penguasa Jawa dipaksa menyerahkan tanah dan rakyatnya bukan dengan pedang, melainkan melalui pena dan cap istana. Diplomasi paternalistik menggantikan perang terbuka. Elite lokal “dijinakkan,” bukan dibunuh. Kekuasaan Jawa dikerdilkan secara sistemik dengan tetap menyelimuti proses itu dalam busana adat dan kesetiaan semu.
Dengan demikian, Keraton Surakarta berubah menjadi kerajaan simbolik: memiliki takhta tapi tidak tanah, bermahkota tanpa kuasa. Sejak hari itu, sejarah Jawa memasuki babak baru: raja tetap disebut “nata,” tetapi hanya dalam upacara. Kedaulatan sejati telah berpindah tangan ke meja Residen dan Gubernur Jenderal.
Dan dalam sejarah, seperti dicatat penulis, simbol tak selalu menyelamatkan. Kadang, ia hanya tinggal nama di atas secarik kertas perjanjian.
