Saturday, 19 September 2026 | Malang MALANG
TRENDING HukumPendidikanOlahragaPemerintahanGaya HidupKuliner
Malang Times

BPJS Karyawan Nonaktif Saat Hendak Operasi, Pengawasan Perusahaan Dipertanyakan

BAGIKAN:

JATIMTIMES - Status sebagai pekerja yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan ternyata belum menjamin layanan kesehatan bisa digunakan saat dibutuhkan.

Persoalan itu mencuat setelah seorang warga Kedungkandang baru mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif ketika hendak menjalani operasi.

Baca Juga : Modus Loker Fiktif di Facebook, Pria Asal Malang Aniaya hingga Hendak Perkosa Wanita

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan administrasi kepesertaan pekerja di perusahaan. Warga itu awalnya mendatangi kelurahan untuk mengecek status kepesertaannya.

Dari pengecekan tersebut, warga diketahui tercatat sebagai peserta penerima upah dari perusahaan. Namun, setelah dikonfirmasi kepada perusahaan, muncul persoalan pembayaran iuran yang belum dipenuhi.

"Baru di kelurahan ketahuan statusnya adalah penerima upah dari perusahaan. Setelah kembali ke perusahaan, ternyata si perusahaan ini belum membayarkan. Ini yang menjadi problem," ujar Mia sapaan akrabnya.

Kasus tersebut kemudian mendorong DPRD Kota Malang meminta Pemkot tidak hanya mengandalkan sistem administrasi kepesertaan. Pemeriksaan juga dinilai perlu diarahkan kepada perusahaan sebagai pemberi kerja.

Mia meminta Pemkot menyisir perusahaan yang beroperasi di Kota Malang untuk melihat kepatuhan terhadap kewajiban pekerja. Langkah itu sekaligus untuk mengetahui apakah persoalan serupa terjadi di perusahaan lain.

"Perusahaan harus merapikan administrasinya dan harus memberikan kewajiban perusahaan kepada para pekerja yang ada di dalamnya," katanya.

Menurut dia, Pemkot sebenarnya memiliki jalur untuk mencocokkan data perusahaan dengan kondisi di lapangan. Data perizinan melalui Online Single Submission (OSS) dapat menjadi salah satu basis untuk melihat perusahaan yang beroperasi beserta kondisi tenaga kerjanya.

"Mestinya bisa dilihat secara existing berapa perusahaan ketika sidak Pemerintah Kota. Kemudian dicocokkan dengan izinnya di OSS, itu kan kelihatan mestinya. Kalau ada akses pekerja, berarti harus diperbaiki datanya," jelasnya.

Ia menyebut persoalan kepesertaan BPJS nonaktif tersebut baru ditemukan dalam satu aduan yang masuk ke DPRD. Aduan itu diperoleh saat dirinya melakukan kunjungan daerah pemilihan di wilayah Kedungkandang.

Baca Juga : Akurasi DTSEN Dipertanyakan, DPRD Jatim Desak Pemerintah Evaluasi Parameter Desil Kemiskinan

"Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa karena kan ini temuan baru," tuturnya.

Meski baru satu kasus, ia meminta Pemkot tidak menunggu munculnya aduan lain untuk memperkuat pengawasan. Terlebih, monitoring dan evaluasi terhadap pemberi kerja perlu memastikan kewajiban perusahaan berjalan hingga tingkat kepesertaan pekerja.

"Kalau memang memonitoring dan evaluasi itu sudah pernah dilakukan, berarti harus lebih kencar lagi," tegasnya.

Di sisi lain, Mia juga menyinggung penataan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang pembiayaannya ditanggung melalui APBD Kota Malang. Penataan tersebut perlu dilakukan hati-hati agar masyarakat yang masih memiliki hak atas jaminan kesehatan tidak kehilangan kepesertaan.

"Kalau dari PBI Jaminan Kesehatan diberikan ke kami, itu kami (Pemkot Malang) mungkin masih bisa cover karena kalau kami sebetulnya tanpa desil. Aturannya tanpa desil," katanya.

Persoalan itu menjadi bagian dari tantangan menjaga cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Malang. Di satu sisi, Pemkot menata data peserta yang dibiayai APBD, sementara di sisi lain kepatuhan pemberi kerja juga perlu dipastikan agar pekerja tetap memperoleh jaminan kesehatan sesuai ketentuan.

Bagikan artikel ini ke media sosial:

Ikuti Perkembangan Berita di Google News

Dapatkan update berita terkini, terverifikasi, dan ulasan mendalam setiap hari dari Malang Times langsung di Google News. Buka Google News →

REDAKSI PELIPUT

Riski Wijaya

PENANGGUNG JAWAB / EDITOR

Nurlayla Ratri

Terverifikasi Dewan Pers