Saturday, 19 September 2026 | Malang MALANG
TRENDING HukumPendidikanOlahragaPemerintahanGaya HidupKuliner
Malang Times

Modus Loker Fiktif di Facebook, Pria Asal Malang Aniaya hingga Hendak Perkosa Wanita

BAGIKAN:

JATIMTIMES - Seorang pria berusia 46 tahun berinisial MT ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pada aksinya, tersangka menjanjikan sebuah pekerjaan guna mengelabui korban.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban diketahui merupakan seorang perempuan yang masih berusia 20 tahun. Korban sebelumnya mengaku mengenal tersangka melalui media sosial Facebook. Korban kemudian dijanjikan pekerjaan oleh tersangka hingga akhirnya menjadi sasaran dugaan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan tersebut.

Baca Juga : Impor Jawa Timur Naik 16,56 Persen hingga Juli 2026, Buah-buahan dan Besi Baja Melonjak

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Kasatres PPA-PPO) Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menuturkan, peristiwa dugaan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 14 September 2026. Kronologi bermula ketika tersangka menjemput korban dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.

"Korban awalnya mengenal tersangka melalui media sosial Facebook. Korban kemudian dijemput dan diajak ke rumah tersangka setelah ia menawarkan pekerjaan pada sebuah koperasi di Kepanjen, (Kabupaten Malang) kepada korban," ujar Yulistiana saat dikonfirmasi di sela-sela penyidikan pada Sabtu, 19 September 2026.

Pada saat itu, tersangka mengajak korban ke rumahnya dengan dalih hendak berganti kendaraan. Korban yang semula tidak menaruh rasa curiga kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur.

Setibanya di rumah tersebut, korban kemudian menunggu di ruang tamu ketika tersangka mengaku akan mengambil atau menyiapkan kendaraan pengganti. "Namun, tersangka kemudian mengaku tidak berniat mencarikan korban pekerjaan. Tersangka justru hendak melakukan hubungan seksual dengan korban," ujarnya.

Korban seketika menolak ajakan hubungan seksual dari tersangka tersebut. Tersangka kemudian diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan mencekik korban.

Tersangka juga disebut sempat mengancam korban menggunakan celurit serta mengikat tangan korban dengan tali. "Korban pada saat itu melakukan perlawanan. Namun, tersangka tetap berusaha melakukan perbuatan seksual terhadap korban," ujar Yulistiana.

Upaya perlawanan dari korban tersebut kemudian membuahkan hasil. Korban pada akhirnya berhasil membuka pintu rumah dan berteriak meminta pertolongan.

Teriakan tersebut kemudian didengar oleh warga sekitar sehingga tersangka memilih untuk melarikan diri. "Sebelum kabur, tersangka diduga sempat mengambil ponsel milik korban yang berada di ruang tamu," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Korban serta sejumlah saksi juga turut diperiksa guna kepentingan penyelidikan.

Pada upaya penyelidikan tersebut tepatnya setelah dilakukan gelar perkara, tim gabungan Satres PPA dan PPO Polres Malang bersama Polsek Bantur kemudian memburu keberadaan pelaku. Pada saat itu petugas kepolisian melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga ke wilayah Jombang.

Baca Juga : Pria 26 Tahun di Situbondo Ditahan, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Ancam Sebar Foto

"Tersangka berhasil kami amankan di Jombang pada Kamis (17 September 2026). Saat ini terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan," kata Yulistiana.

Pada ungkap kasus tersebut, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain meliputi pakaian korban, tali dengan panjang sekitar empat meter, celurit, palu hingga ponsel milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka MT diancam dengan pasal berlapis. Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Juncto Pasal 117 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) dan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas kejadian tersebut, Yulistiana turut mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial. Terutama apabila tawaran pekerjaan tersebut dari orang asing yang baru dikenal.

"Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan dari orang yang belum dikenal. Pastikan informasi pekerjaan dan identitas pihak yang menawarkan tersebut sebelum memenuhi ajakan untuk bertemu," ujarnya.

Lebih lanjut, Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono menegaskan, bagi masyarakat yang menemukan atau mengalami tindak pidana juga dapat segera melapor kepada kantor kepolisian terdekat. Masyarakat juga bisa melaporkan kepada pihak kepolisian melalui call center 110.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran dari orang yang belum dikenal, terutama melalui media sosial. Jika menemukan hal yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Budiono.

Bagikan artikel ini ke media sosial:

Ikuti Perkembangan Berita di Google News

Dapatkan update berita terkini, terverifikasi, dan ulasan mendalam setiap hari dari Malang Times langsung di Google News. Buka Google News →

REDAKSI PELIPUT

Ashaq Lupito

PENANGGUNG JAWAB / EDITOR

Nurlayla Ratri

Terverifikasi Dewan Pers