JATIMTIMES – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengevaluasi rekam jejak kegagalan sejumlah moda transportasi publik di tengah pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi.
Golkar mengingatkan agar Raperda tak sekadar tampil "canggih" di atas kertas, melainkan harus realistis dan berorientasi pada kebutuhan lapangan. Peringatan tegas tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Golkar, Aulia Hany Mustikasari, dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Jatim belum lama ini.
Baca Juga : Home Care di Jember Bukan Sekedar Dokumentasi, Tapi Pintu Pelayanan Kesehatan Berkelanjutan Warga Miskin
Draf Raperda setebal 93 halaman yang mencakup 19 Bab dan 183 Pasal usulan Komisi D tersebut, saat ini masih dalam tahap pembahasan serta pengkajian internal di lingkungan legislatif sebelum ditetapkan sebagai Raperda inisiatif resmi DPRD Jatim.
"Pemprov saat sekarang sudah menyiapkan transportasi yang telah menghubungkan kota-kota Gerbangkertosusilo hingga Malang dengan bus koridor, sedangkan Kota Surabaya telah memperbanyak transportasi dalam kota dengan Bus Suroboyo dan Wira-Wiri," ungkap Mbak Hany, sapaan akrabnya.
"Namun di sisi lain, KA Komuter Porong-Surabaya Kota berakhir gagal dan Bus Mini Joyoboyo-Mojokerto juga tidak berfungsi. Kondisi ini harus menjadi pertimbangan evaluatif," lanjut legislator asal Dapil Tuban-Bojonegoro tersebut.
Hany menyebut, kegagalan operasional moda transportasi masa lalu harus dijadikan pelajaran mendasar, sebelum regulasi baru memuat jangkauan aturan yang terlalu luas dan berpotensi memberikan beban sangat berat bagi keuangan daerah maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Fraksi Partai Golkar juga menekankan bahwa ukuran keberhasilan pembangunan transportasi daerah terletak pada kemudahan, keselamatan, dan kepastian biaya yang terjangkau bagi masyarakat, bukan sekadar jumlah armada atau panjangnya koridor.
Selain itu, Golkar membenturkan draf Raperda usulan Komisi D ini dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Golkar mempertanyakan keselarasan regulasi tersebut dengan Visi Kepala Daerah serta dokumen perencanaan jangka menengah.
Baca Juga : BPJPH Jatim Fasilitasi 175 Ribu Sertifikat Halal Gratis dan Tersisa 39 Ribu
"Raperda ini diinisiasi dengan dasar UU yang belum relevan dengan kebutuhan pelaksanaan. Sementara RKP, RPJMD, RKPD, dan Visi Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur selama lima tahun masa tugas tidak menggambarkan prioritas pada pengembangan transportasi publik terintegrasi," terang Hany.
Golkar juga mengingatkan batas kewenangan antara Pemprov Jatim dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemprov dinilai tidak bisa serta-merta memaksakan kehendaknya kepada pemerintah daerah di tingkat II tanpa koordinasi dan harmonisasi regulasi yang matang, agar tidak memicu konflik di tengah masyarakat.
Sebagai jalan keluar atas draf Raperda yang dinilai terlalu padat dan menggunakan bahasa hukum yang sulit dipahami, Golkar menyarankan agar pembentukan aturan dilakukan secara bertahap atau parsial.
"Susunan Perda hendaknya lebih simpel dengan bahasa hukum yang wajar, sehingga mudah dipahami dan dilaksanakan. Luasnya ruang lingkup menunjukkan beban yang sangat berat bagi Pemprov. Kiranya perlu dirumuskan Perda secara parsial, misalnya Perda tentang Sistem Kerjasama Dalam Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi," pungkasnya.