Friday, 18 September 2026 | Malang MALANG
TRENDING HukumPendidikanOlahragaPemerintahanGaya HidupKuliner
Malang Times

DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Ruang Aspirasi Lewat Warung Kopi Perda, Bisa Diakses Lewat Media Sosial

BAGIKAN:

JATIMTIMES - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menginisiasi program Warung Kopi Perda yang telah resmi di launching pada Kamis, 17 September 2026. Inovasi tersebut kemudian menuai beragam apresiasi lantaran dinilai mampu memfasilitasi penyampaian aspirasi hingga akses informasi bagi masyarakat melalui beragam kanal digital.

Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi secara terbuka juga turut menyampaikan apresiasi atas diresmikannya program Warung Kopi Perda tersebut. Menurut Darmadi, adanya inovasi Warung Kopi Perda tersebut juga dapat memfasilitasi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui beragam platform media sosial tanpa harus mengurus birokrasi yang ribet.

Baca Juga : Kasus HIV dan Mobilitas Kota Jadi Alasan, DPRD Dorong Ranperda Penyimpangan Seksual Segera Disusun

Aspirasi dari masyarakat tersebut nantinya juga bakal dipublikasikan sehingga juga bisa memudahkan beragam kebutuhan warga Kabupaten Malang. Termasuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi terutama mengenai seputar peraturan daerah (Perda).

"Saya sampaikan terima kasih kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Malang yang telah menginisiasi adanya Warung Kopi Perda ini. Inovasi ini juga bertujuan untuk mengembangkan program-program yang telah dibuat oleh DPRD Kabupaten Malang yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Malang," ujarnya kepada JatimTIMES.

Dijelaskan Darmadi, Warung Kopi Perda merupakan pengembangan dan keberlanjutan dari beragam program yang juga telah dilaksanakan DPRD Kabupaten Malang. Sebelumnya, Sekretariat DPRD Kabupaten Malang juga telah menginisiasi adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang merupakan program digitalisasi beragam perda di Kabupaten Malang.

"Program tersebut kemudian dilanjutkan dengan inovasi yang lebih mengedepankan diskusi dan komunikasi sehingga kami bisa mendapatkan banyak inspirasi. Salah satunya terkait bagaimana menata Kabupaten Malang melalui penyampaian aspirasi, kemudian kami serap dan akan diperjuangkan aspirasi tersebut melalui forum yang lebih santai dan humanis pada Warung Kopi Perda," bebernya.

Darmadi menyebut, inovasi Warung Kopi Perda tersebut dilatarbelakangi oleh kemajuan teknologi dan informasi yang juga ditandai dengan munculnya beragam platform digital. Artinya, lompatan perkembangan teknologi tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk lebih mengenalkan peran maupun fungsi DPRD Kabupaten Malang melalui berbagai kanal diskusi yang ada di media sosial.

"Maka, kami juga akan menjadikan program yang diinisiasi oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Malang ini untuk lebih sering mengundang tokoh-tokoh masyarakat untuk diajak diskusi di Warung Kopi Perda ini. Tentunya inovasi ini juga akan disiarkan pada kanal-kanal digital yang telah disiapkan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Malang, baik melalui podcast maupun diskusi-diskusi yang lain," bebernya.

Perlu diketahui, beragam penyampaian aspirasi maupun produk hukum tersebut juga bisa di akses melalui JDIH DPRD Kabupaten Malang yang tersedia pada beragam platform media sosial. Di antaranya mulai dari Instagram, TikTok, dan Facebook hingga YouTube.

"Jadi bisa diakses melalui semua platform media sosial untuk menyampaikan apa saja yang telah dilakukan DPRD, karena saat ini kan masih banyak pertanyaan tentang apa saja kegiatan, pekerjaan, hingga tugas di DPRD," imbuhnya.

Secara prinsip, diutarakan Darmadi, masih banyak masyarakat yang belum tahu perbedaan antara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pertimbangan itulah yang kemudian turut menginspirasi Sekretariat DPRD Kabupaten Malang untuk menginisiasi program Warung Kopi Perda.

Baca Juga : Update Petisi Hentikan Sound Horeg di Jatim: Tembus Lebih dari 65 Ribu Tanda Tangan

"Kalau sebagian orang menyebut jika DPRD itu dianggap semuanya sama. Ya memang tugasnya sama, tapi sebenarnya mempunyai kewenangan yang berbeda-beda sehingga itu yang nanti harus kami sampaikan kepada masyarakat melalui Warung Kopi Perda ini," ujarnya.

Darmadi menambahkan, selain menampung aspirasi dari masyarakat, sejumlah pihak terkait maupun berbagai pihak yang kompeten nantinya juga bakal turut dihadirkan pada program Warung Kopi Perda. "Jadi bisa mengundang maupun menyambut masyarakat yang hadir langsung ke DPRD Kabupaten Malang untuk kemudian kami ajak diskusi santai di sini. Program Warung Kopi Perda ini juga untuk menjembatani sumbatan informasi antara masyarakat kepada DPRD Kabupaten Malang," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Warung Kopi Perda telah resmi dilaunching pada Kamis, 17 September 2026. Dijelaskan Sekretaris DPRD Kabupaten Malang M. Nur Fuad Fauzi, Warung Kopi Perda yang baru saja dilaunching tersebut merupakan akronim dari Wadah Ruang Komunikasi, Inspirasi dan Diskusi Peraturan Daerah.

"Melalui inovasi ini, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai Peraturan Daerah, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi yang dapat menjadi inspirasi dalam penyusunan Peraturan Daerah," ujar Fuad kepada JatimTIMES sebagaimana yang telah dimuat pada pemberitaan sebelumnya.

Fuad juga berharap, melalui Warung Kopi Perda yang telah dilaunching tersebut nantinya juga bisa turut mewujudkan literasi hukum masyarakat yang semakin meningkat. "Harapannya jangkauan sosialisasi Peraturan Daerah bisa semakin luas, partisipasi publik semakin kuat, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif," pungkasnya.

Sebagai informasi, sejumlah materi Raperda hingga produk hukum juga bisa diakses melalui situs website: jdihdprd.malangkab.go.id. Laman website tersebut sekaligus melengkapi beragam platform media sosial bagi masyarakat yang ingin mengakses selain dari media sosial Instagram, TikTok, Facebook hingga YouTube yang ada pada program Warung Kopi Perda.

Bagikan artikel ini ke media sosial:

Ikuti Perkembangan Berita di Google News

Dapatkan update berita terkini, terverifikasi, dan ulasan mendalam setiap hari dari Malang Times langsung di Google News. Buka Google News →

REDAKSI PELIPUT

Ashaq Lupito

PENANGGUNG JAWAB / EDITOR

Sri Kurnia Mahiruni

Terverifikasi Dewan Pers