Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Hak Jawab PT Loka Properti Development Terkait Pemberitaan Perumahan The Savanna II

Penulis : Redaksi - Editor : Nurlayla Ratri

15 - Sep - 2026, 05:57

Placeholder
Foto: Google Maps

JATIMTIMES - Kantor Hukum Independent Lawyers sebagai Kuasa Hukum dari PT Loka Properti Development melayangkan surat bernomor 040/KH-IL/Non.Lit/SHJ/IX/2026 yang diterima Redaksi Jatim Times Network pada Senin, 14 September 2026.  

Surat tersebut berisi Hak Jawab atas berita berjudul Puluhan Rumah The Savanna II Sudah Berdiri, Kontraktor Klaim Belum Terima Pembayaran. Berita tersebut telah tayang di website jatimtimes.com; malangtimes.com; batu.jatimtimes.com; dan sampang.jatimtimes.com pada Senin, 31 Agustus 2026.  

Baca Juga : NasDem Jatim Tagih Transparansi Data Pendapatan dan Penertiban Aset Pemprov Tanpa Represi

Berikut Hak Jawab yang disampaikan pada Redaksi Jatim Times Network:  

1. Kami sepenuhnya menghargai dan menghormati hak dan karya jurnalistik yang dibuat oleh Media Siber: Jatim Times.com, Malang Times.com, Batu Times.com dan Sampang Times.com (selanjutnya cukup disebut Media Siber JTN), terhadap klien kami dan atau Perumahan The Savanna II, sepanjang informasi yang disajikan diperoleh dan diuji secara berimbang dan verifikatif sebelum disiarkan, serta tidak memuat informasi yang keliru dan menyesatkan publik. Kami ingin memastikan informasi yang disiarkan tidak berpotensi menimbulkan kerugian bagi klien kami dan lini usahanya, baik reputasi, kredibilitas dan keberlangsungan usahanya;

2. Melalui pemberitaan tersebut Media Siber JTN hendak menginformasikan kepada publik, bahwa ada persoalan antara Kontraktor: Andik Suhardi Tanjung (disingkat AST) dengan Developer dan Perumahan The Savanna II dan persolan itu diklaim berkaitan dengan pekerjaan unit-unit rumah pada perumahan tersebut yang diklaim belum dibayar. Namun Media Siber JTN tidak menampilkan fakta yang konkret dan utuh mengenai unit dan nilai proyek yang diklaim (hanya memuat narasi dan keterangan) sehingga tujuan pemberitaan tidak tersampaikan dengan baik, publik tidak disuguhi informasi yang konkret dan utuh sehingga menjadikan informasi itu bias dan menciptakan asumsi yang tidak berdasar (vide angka);

3. Bahwa berdasarkan headline, narasi dan konten pemberitaanya, Media Siber JTN secara berulang dan spesifik menyebut nama Perumahan The Savanna II, seolah-olah hendak mengarahkan perhatian dan opini publik yang negatif (trial by the press) terhadap Perumahan The Savanna II, tanpa mendalami keterkaitan dan kebenaranya secara faktual dan yuridis (ada tidaknya hubungan hukum) terhadap Perumahan The Savanna II;

4. Berikuti kami uraikan narasi pemberitaan yang dimaksud:

Media Siber JTN

Headaline: Puluhan Rumah The Savanna 2 Sudah Berdiri, Kontraktor Klaim Belum Terima Pembayaran

Isi Pemberitaan yang menggiring opini negatif:

"Puluhan unit rumah di Perumahan The Savanna 2, Kota Batu disebut telah rampung dikerjakan. Namun dibalik bangunan yang sudah berdiri itu, masih ada persoalan pembayaran yang kini berujung pada laporan polisi. Persoalan tersebut disampaikan Andik Suhardi Tanjung, Kontraktor yang mengaku mengerjakan puluhan unit rumah dalam proyek tersebut. Kondisi tersebut akhimya mendorong Andik menempuh jalur hukum melalui kuasa hukumnya, Robbi Prasetyo SH, pihak developer Perumahan The Savanna 2 telah dilaporkan ke Polres Batu. ..dst...

Robbi menyebutkan pihaknya berencana meminta sejumlah instansi memeriksa aspek lain dalam proyek Perumahan The Savanna 2. dst...... pihak andik juga tengah menyiapkan langkah hukum terhadap istri owner Perumahan The Savanna 2. .dst....

Foto: Menampilkan gambar foto deretan rumah maupun foto kuasa hukum saudara AST dengan keterangan "Kuasa Hukum Kontraktor atau Pelaksana Pembangunan Perumahan The Savanna 2".

5. Bahwa faktanya saudara AST sendiri tidak pernah mengerjakan unit rumah apapun pada perumahan The Savanna II sehingga tidak memiliki hak hukum yang dirugikan atau diciderai oleh klien kami, maka kekeliruan pemberitaan ini tidak hanya terletak pada tidak menampilkan informasi yang berbasiskan fakta yang konkret dan utuh, tetapi menarasikan klaim pekerjaan puluhan unit rumah dan mengaitkanya secara spihak dengan Perumahan The Savanna II. Hal itu dinarasikan secara berulang yang menunjukan konsistensi upaya penggiringan opini publik yang menyesatkan, dan tendensius: menurunkan citra, reputasi dan kredibilitas perumahan The Savanna II. Termasuk foto deretan rumah yang ditampilkan adalah keliru kama bukan merupakan foto Perumahan The Savanna II, sehingga ada tidaknya kesengajaan, tindakan itu berpotensi merusak reputasi dan citra bisnis klien kami;

6. Lebih dari itu dalam beritanya, Media Siber JTN mengutip dan merujuk Laporan Pengaduan Nomor LPM/131/11/2025 /SPKT/Polres Batu/Polda Jawa Timur sebagai dasar pemberitaan (headline dan issu utama), diikuti dengan kutipan langsung atas keterangan saudara Robbi Prasetyo, SH kepada Jumalis Media Siber JTN yang menerangkan soal proses hukum yang berjalan (incasu laporan diatas) dan langkah- langkah yang akan dijalankan, berupa penyerahan bukti-bukti kepada penyidik yang menangani untuk mendalami / menguatkan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada klien kami. Dengan keterangan itu saudara AST melalui Kuasa Hukumnya hendak membangun asumsi dan narasi seolah-olah ada proses hukum pidana yang sedang berjalan terhadap klien kami dan Perumahan The Savanna II;

7. Padahal fakta hukumnya berdasarkan Surat Nomor: B/277/11/2026/Satreskrim, tanggal 20 Februari 2026, perihal pemberitahuan pemberhentian penyelidikan, yang ditujukan kepada saudara AST, penyelidikan atas laporan tersebut telah dihentikan secara hukum (± 6 bulan sebelum berita ini ditayangkan). Artinya saudara AST sejak awal mengetahui pengaduannya telah ditindaklanjuti, diproses dan kemudian dihentikan secara sah dan resmi oleh pihak Kepolisian;

8. Dengan kata lain kepastian hukum mengenai proses, hasil penyelidikan dan status hukum laporannya telah diketahui sejak awal, sehingga penggunaan laporan yang sudah dihentikan status hukumnya sebagai dasar berita merupakan bentuk penyesatan informasi, termasuk mengaitkan laporan itu dengan Perumahan The Savanna II yang tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan AST dalam proyek pembangunan unit rumah perumahan tersebut sehingga mengandung informasi bohong. Dalam konteks ini kami perlu tegaskan bahwa peran pers dan media adalah memberikan informasi yang benar, akurat, dan jemih tanpa mencampurkan sentimen personal narasumber berita yang tidak berdasar kedalam beritanya. Kegagalan menggali dan menyajikan informasi secara benar adalah penyesatan;

Baca Juga : Profil Fahd A Rafiq, Politisi Golkar yang Kembali Terseret OTT KPK Kasus HGB Bogor

9. Selain mengandung informasi yang keliru dan bohong, narasi yang dibangun dalam pemberitaan Media Siber JTN adalah keluar dari konteks masalah yang diklaim ("klaim belum mendapatkan pembayaran atas puluhan rumah The Savanna 2 yang dibangun"), diantaranya mengaitkan istri klien kami atas dugaan ikut serta dalam menikmati hasil dari tindakan klien kami, termasuk akan menyurati BPN, Dinas Perizinan dan lainya yang tidak memiliki koherensi rasional dengan klaim kerugian yang disampaikan;

10. Berdasarkan uraian fakta-fakta diatas maka jelas bahwa muatan pemberitaan yang didasari atas informasi sepihak dari saudara AST, baik mengenai klaim belum ada pembayaran maupun pekerjaan puluhan unit rumah pada Perumahan The Savanna II, merupakan informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenamya serta dapat membentuk pemahanan yang keliru bagi publik, terutama terhadap Klien kami maupun Perumahan The Savanna II, karenanya berita tersebut harus ditarik (takedown);

11. Bahwa kami sangat menyayangkan tindakan Media Siber. Jatim Times.com, Malang Times.com, Batu Times.com dan Sampang Times.com merilis berita tanpa didahului proses verifikasi informasi kepada Klien kami, begitupun pihak Kepolisian Resor Batu yang menangani perkara tersebut juga tidak pernah dikonfirmasi mengenai kebenaran status hukum laporan yang dimuat dan dijadikan headliner (isu utama) dalam berita. Sehingga pemberitaan tersebut tidak verifikatif, keberimbangan berita serta tidak berbasiskan fakta yang benar dan akurat. Jelas berita mengenai Perumahan The Savanna II dapat merugikan pihak lain dan tidak mengandung keadaan yang dikecualikan (vide Pedoman Pemberitaan Media Siber angka 2 huruf c) sehingga prinsip akurasi dan keberimbangan harus dijalankan.

12. Dengan demikian kewajiban menggali informasi secara berimbang dan melakukan verifikasi (prinsip chek and ricek) sebelum menyiarkan berita, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jis Kode Etik Jurnalistik (KEJ) jis, Peraturan Dewan Pers No. 1/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, sepenuhnya telah diabaikan oleh pihak Media Siber: Jatim Times.com, Malang Times.com, Batu Times.com dan Sampang Times.com. Kewajiban hukum ini tidak ditempatkan terhadap berita yang telah dipublikasi, atau sekedar diakomodir melalui mekanisme hak jawab, melainkan sejak awal saat sebelum materi dan muatan berita di rilis, sehingga mencerminkan keberimbangan proses, validasi informasi dan memuat informasi yang benar dan akurat;

13. Sebagai akibatnya, maka tentu Klien kami maupun Perumahan The Savanna II adalah pihak yang berpotensi sangat dirugikan baik nama baik, reputasi, kredibilitas, pemasaran, akses layanan tertentu (perbankan) dan keberlangsungan usaha, terlebih jika berita yang jelas-jelas mengandung informasi sepihak yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya ini dibiarkan dan atau permohonan ini diabaikan maka permasalahan ini akan menjadi lebih kompleks yang tidak hanya melibatkan Media Siber JTN dan saudara Andik Suhardi Tanjung tetapi juga pembeli unit dan calon pembeli yang sedang berlangsung;

14. Melalui hak jawab ini kami juga ingin menegaskan bahwa tidak pernah saudara Andik Suhardi Tanjung mengerjakan unit rumah pada Perumahan The Savanna II, sehingga klaim belum ada pembayaran tersebut adalah sepihak dan keliru, termasuk narasi mengenai The Savanna II, laporan dan foto-foto yang ditampilkan, karena itu perlu diluruskan agar tidak menimbulkan stigma buruk di masyarakat. Klien kami bersedia dan terbuka untuk menyampaikan hal-hal yang diperlukan, termasuk kepada media (jika dipandang perlu);

15. Terkait Perumahan The Savanna II kami perlu menegaskan bahwa seluruh aspek legalitas, kepemilikan dan perizinan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat diverifikasi melalui instansi terkait.  

 

Catatan Redaksi:  

1. Bahwa setelah melakukan audit internal Redaksi Jatim Times, penayangan berita tersebut sudah melalui proses editing dari redaktur yang bertugas. Sehingga permohonan untuk take down berita tidak diterima.  

2. Sebagai bentuk itikad baik Redaksi Jatim Times, kami akan menugaskan kembali wartawan untuk melakukan upaya konfirmasi atau wawancara lanjutan terhadap pihak Perumahan The Savanna II.  

3. Pemuatan Hak Jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media Jatim Times Network sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-Undang Pers.  


Topik

Peristiwa hak jawab perumahan the savanna 2



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Redaksi

Editor

Nurlayla Ratri